KHITTAH.CO, MAKASSAR – Usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai 2025. Penambahan usia itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Awalnya, aturan itu menyebut usia pensiun pekerja di Indonesia adalah 57 tahun pada 2019. Lalu, angka pensiun itu bertambah setiap tiga tahun sekali.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015.
Tahun lalu, batas usia pensiun pekerja Indonesia masih di angka 58 tahun. Batas pensiun itu akan terus bertambah hingga maksimal 65 tahun pada 2043 nanti.
Apa Pengaruhnya?
Batas usia pensiun berpengaruh terhadap hak pekerja atas program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan atau yang disebut manfaat pensiun. Manfaat pensiun adalah jumlah uang yang harus dibayarkan oleh BPJS kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun.
Hal itu telah diatur pada Pasal 118 PP tersebut bahwa manfaat pensiun minimum adalah Rp300.000 per bulan. Jumlah paling tinggi adalah Rp3.600.000 per bulan.
“Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya,” bunyi ayat ketiga pasal tersebut.
Namun, jika pekerja tetap dipekerjakan mesti telah masuk usia pensiun, maka bisa memilih untuk menerima manfaat pada saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja. PP itu membatasi paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.