Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Gelar Kajian Daring, LP2KI Unhas bahas Pengesahan UU Minerba yang terburu-buru

×

Gelar Kajian Daring, LP2KI Unhas bahas Pengesahan UU Minerba yang terburu-buru

Share this article
Peserta Kajian Daring LP2KI Unhas (sumber:ost)

KHITTAH.CO, Makassar – Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah (LP2KI) Fakultas Hukum Unhas menggelar kajian bulanan bertema “Menguak Kebaruan dan Keburu-buruan Pengesahan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” Sabtu (30/05/2020)

Kajian digelar secara daring via aplikasi Zoom demi menjawab rasa penasaran terkait urgensi dibalik pengesahan UU Minerba yang terkesan terburu-buru. Juga sebagai penguatan kapasitas berpikir terkait isu hukum yang hangat diberitakan.

Kajian itu berlangsung selama dua jam, dimulai pukul 10.00 – 12.00 Wita.
Menghadirkan dosen Universitas Semarang, DR. Muh. Afif Mahfud, S.H., M.H sebagaik narazoomber dan Moh. Rifli Mubarak sebagai moderator.

Berikut rangkuman kajian yang membahas secara kritis pengesahan UU Minerba tersebut.

1. UU Minerba harus ditujukan untuk
kesejahteraan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
2. Sinkronisasi antar Undang-Undang harus diperhatikan termasuk pada UU Pokok Agraria guna meminimalisir tumpang tindih norma yang bisa menyebabkan ketidakpastian hukum.
3. UU ini berorientasi pada pertumbuhan ekonomi terkait investasi, kemudahan perizinan, otonomi daerah, globalisasi, hingga demokratisasi.
4. Hasil itu berdampak pada jangka waktu eksplorasi yang lebih lama yaitu 8 tahun, tidak adanya kewajiban reklamasi tambang, pemberian keringanan dan
fasilitas perpajakan, jaminan dan tanpa lelang, dikeluarkannya kelompok masyarakat sebagai pihak yang
mendapatkan IUPR.
6. Besarnya kewenangan pemerintah pusat sehingga memangkas implementasi otonomi daerah dan partisipasi masyarakat untuk mengolah kekayaan daerah secara mandiri.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply