Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

AMM Parepare Tekankan ‘Legal Culture’ Hentikan Polemik RUU HIP

×

AMM Parepare Tekankan ‘Legal Culture’ Hentikan Polemik RUU HIP

Share this article
dialog AMM parepare bersama DPRD parepare (sumber:ist)

KHITTAH.CO, Parepare – Ditengah pandemi Covid-19, Angkatan Muda Muhammadiyah Kota Parepare menyampaikan penolakan terhadap RUU HIP/PIP/BPIP kepada pimpinan DPRD Kota Parepare, Selasa(21/07/2020).

Selasa siang disela sidang paripurna, pimpinan DPRD Kota Parepare yg diwakili H. Tasming Hamid selaku Wakil Ketua menerima para pimpinan AMM yang telah mengagendakan pertemuan untuk membincang point tuntutan RUU HIP/PIP/BPIP.

Hal itu ditanggapi oleh Firmansyah, S.H., M.H., selaku juru bicara AMM sekaligus Wakil Ketua Hukum, HAM dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Parepare. Menurutnya, telah menjadi hukum alam semua hal yang muncul memiliki dua sisi tak terpisah, sisi negatif dan positif. Sisi positifnya adalah ide dasar dari semua problematika sesungguhnya baik/positif.

Dicontohkan bahwa ide dasar RUU KUHP dibutuhkan untuk menata equality disaat kondisi hukum dan negara dibutuhkan untuk menciptakan tatanan yang imbang antara pelaku dan negara/kepentingan umum.

Keseimbangan dalam konteks pidana ini disebut daad-daader strafchrech. Jadi tidak langsung menjudge tersangka tanpa melihat pertanggungjawaban yang dilandasi asas kesalahan geen straft zonder schuld “tidak ada pidana tanpa kesalahan”

Demikian juga dengan Omnibus Law yang ide dasarnya adalah ingin mengurangi tumpang tindih UU, misalnya UU di bidang Lingkungan hidup (UUPPLH, Kehutanan, Pertambangan, Agraria, dan lainnya) yang terlalu overlap.

Namun, melihat kondisi negara hari ini, ada baiknya mengkaji teori Friedman bahwa membenahi suatu negara harus mempertimbangkan tiga hal;legal substance (substansi Hukum) legal structure (struktur Hukum) dan legal culture (budaya Hukum).

Starting point dari ketiganya adalah pembenahan dan penguatan pada legal culture yang didalamnya mencakup integritas dan moralitas serta nilai-nilai. Artinya negara menghadirkan produk hukum yang populis, pro-rakyat dan jauh dari kepentingan sepihak.

Langkah yang lain adalah langsung meng-cut atau menutup akses terhadap persoalan itu. Olehnya itu, AMM Kota Parepare menyerukan ‘Jihad Ideologi’ sebagai penolakan secara komprehensif khususnya polemik RUU HIP/PIP/BPIP.

Pimpinan AMM Kota Parepare telah menyerahkan pernyataan sikap yang memuat tiga tuntutan:

1. Menghentikan dan mengeluarkan RUU HIP/PIP dari daftar prolegnas karena kedudukan Pancasila yang diatur dalam TAP MPRS nomor XX/1996 juncto TAP MPR No. V/1973, TAP MPR No. IX/1978 dan TAP MPR no.III/2000 sudah sangat kuat jadi tidak perlu dijadikan UU secara khusus.

2. Membubarkan BPIP yang keberadaanya sangat memungkinkan adanya tafsir tunggal terhadap nilai pancasila dalam mengatur kehidupan bermasyarakat yang terdiri dari berbagai suksu dan budaya diindonesia

3. Mengusut inisiator RUU HIP karena dengan usulan itu memunculkan kontroversi kontra negatif terhadap warga bangsa yang berpotensi meronrong persatuan yang melanggar pada nilai-nilai Pancasila.

Dan adanya upaya mereduksi Pancasila dengan memeras sila mejadi tri sila dan eka sila serta memasukkan Ketuhanan yang berkebudayaan dangan alasan histori pidato Bung Karno tanpa mempertimbangkan Piagam Jakarta.

Selain itu, ditegaskan oleh Firmansyah bahwa hal terpenting cukup pada penguatan TAP MPR yang berkaitan dengan Pancasila (TAP MPRS nomor XX/1996 junctoTAP MPR No. V/1973, TAP MPR No. IX/1978 dan TAP MPR no.III/2000 dan TAP MPRS/XXV/1966 tentang Pelarangan Ajaran Komunisme /Marxisme).

Sesungguhnya secara hirarkhi perundang-undangan sesuai UU No. 12 tahun 2011 tentang Hirakhi Perundang-Undangan menegaskan posisi TAP MPR diatas UU sehingga berlaku asas lex superiori derogate lex inferiori (UU diatas mengalahkan UU dibawahnya).

Jadi TAP MPR lebih kuat dari UU, olehnya itu cukup penguatan pada TAP MPR tanpa menafsirkan kedalam UU sehingga menutup pintu polemik yang sarat dengan kepentingan praktis dan pragmatis.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply