Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
AUM PendidikanBeritaPendidikan

Fisip Unismuh Makassar Sambut dan Kukuhkan 330 Maba Secara Virtual

×

Fisip Unismuh Makassar Sambut dan Kukuhkan 330 Maba Secara Virtual

Share this article
Fisip Unismuh Makassar Sambut dan Kukuhkan 330 Maba Secara Virtual

KHITTAH.CO, MAKASSAR– Civitas akademika kampus Fisip Unismuh Makassar melakukan prosesi penyambutan dan pengukuhan 330 mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021 secara virtual, Senin siang (21/9/2020).

Demikian ditegaskan Dekan Fisip Unismuh Makassar, Dr. Hj. Ihyani Malik, S.Sos, M.Si, kepada media usai penyambutan dan pengukuhan mahasiswa baru, Senin (21/9/2020).

Dijelaskan, mahasiswa baru Fisip Unismuh Makassar ini menyebar pada tiga program studi yakni, S1 Ilmu Administrasi Negara sebanyak 184 mahahasiswa, S1 Ilmu Pemerintahan (86) dan S1 Ilmu Komunikasi (60).

Ketiga prodi yang dibina fakultas dua diantaranya yakni Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Pemerintahan telah terakreditasi dengan nilai A dari BAN-PT sedangkan prodi Ilmu Komunikasi terakreditasi B.

Pada prosesi penyambutan dan pengukuhan maba secara daring ini, kepada mahasiswa baru diberikan informasi tentang proses pembelajaran dengan nara sumber para wakil dekan sesuai bidang tugas masing-masing, tegas alumni S1 Administrasi Negara Fisip Unismuh Makassar 1994 ini.

Wakil Dekan I, Dr.Burhanuddin, S.Sos, M.Si menjelaskan masalah akademik, Wakil Dekan II, Andi Luhur Prianto, S.Ip,.M.Si tentang keuangan, Wakil Dekan III, Dr.Samsir Rahim, S.Sos, M.Si, Wakil Dekan IV, M.Amin Umar, S.Pd.I, M.Pd.I, tentang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK).

Pada acara ini juga turut diumumkan dosen dan mahasiswa berprestasi dari ketiga prodi tersebut, tegas doktor administrasi publik PPs-UNM ini.

Saat ini sumber daya dosen dimiliki fakultas berjumlah 56 orang, 26 di antaranya berpendidikan doktor serta 1 Guru Besar, sisanya berpendidikan S2, ungkap wanita kelahiran Takalar 15 Mei 1971 ini, (nasrullah).

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner UNISMUH MAKASSAR

Leave a Reply