Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Opini

Program Legislasi Nasional, Konservatif atau Responsif??

×

Program Legislasi Nasional, Konservatif atau Responsif??

Share this article

Oleh: Aditya Spadiya Putra

KHITTAH.CO – Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 yang ditetapkan oleh Badan Legislasi DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 5 Desember 2019 menetapkan 248 RUU yang harus dirampungkan dalam lima tahun kedepan. Dari 248 RUU tersebut terdapat sejumlah 50 RUU yang kemudian diprioritaskan dalam Prolegnas tahun 2020. Kemudian, dari 50 RUU prioritas tersebut terdapat beberapa RUU yang dinilai bermasalah sehingga menjadi sorot perhatian akademisi maupun masyarakat sipil, seperti RKUHP, RUU Mineral dan Batu Bara, RUU Pemasyarakatan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU MK, RUU Cipta Kerja dan sebelumnya terdapat pula RUU KPK. Dari beberapa RUU tersebut ada pula yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Pergolakan yang terjadi saat ini yang oleh beberapa pihak menganggapnya sebagai ‘pembangkangan sipil’ tidak luput dari bentuk pengawalan produk legislasi yang dianggap menyimpang. Dikatakan menyimpang karena pembentukan beberapa RUU tersebut memiliki kesamaan pola, yakni dibentuk secara terburu-buru, tidak selaras terhadap asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dan minimnya partisipasi publik.

Jika mengacu pada UU No. 15/2019 yang mengubah UU No. 12/2011 (UU P3) pembentukan peraturan perundang-undangan dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Partisipasi masyarakat juga tidak terlepas baik dari prolegnas maupun dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Partisipasi masyarakat dalam memberi masukan secara lisan dan/atau tulisan serta kemudahan dalam memperoleh rancangan peraturan perundang-undangan pun dijamin dalam pasal 96 UU P3. Akan tetapi, legislator saat ini justru memperlihatkan ‘ketidakjelasannya’ dalam membentuk produk hukum, seperti RUU Cipta Kerja yang memiliki kesimpangsiuran informasi terkait draf mana yang merupakan naskah final. Terdapat versi situs DPR (1.028 halaman), versi rapat paripurna (905 halaman), versi pasca paripurna (1.052 halaman), dan versi terakhir yang dikirim ke Presiden (1.035 halaman).

Disamping RUU Cipta Kerja, terdapat pula sejumlah permasalahan lain mulai dari kontroversi perluasan delik zinah dalam RKUHP, pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dalam RUU Pemasyarakatan, Revisi UU MK yang sama sekali tidak mendesak dan kental akan nuansa konflik kepentingan, dan sistem kebut serta minim penyerapan aspirasi publik dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Kesuksesan DPR bersama pemerintah dalam mengesahkan RUU lain yang kontroversial seakan memperlihatkan bahwa tidak adanya hambatan sama sekali dalam proses pembentukan produk hukum apalagi dengan dukungan kekuatan mayoritas di parlemen. Berangkat dari hal tersebut, maka sejumlah aksi yang dilakukan oleh masyarakat dan insan akademis mencuat demi men-trigger pemerintah dan DPR agar sistem legislasi lebih membuka ruang kepada publik.

Pengesahan sejumlah RUU yang seakan dibalap tidak terlepas dari arah konfigurasi politik sang penguasa negara apakah memberi keuntungan bagi masyarakat atau sekedar kepentingan elit penguasa. Menyadur penjelasan Mahfud MD bahwa pada saat kofigurasi politik tampil secara demokratis, maka karakter produk hukum yang dilahirkannya cenderung responsif/populistik yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat serta dalam proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kelompok-kelompok sosial atau inidividu di dalam masyarakat, sedangkan ketika konfigurasi politik bergeser ke sisi yang otoriter, maka produk hukum yang lahir lebih berkarakter konservatif/ortodoks/elitis yang mencerminkan visi sosial elit politik, mengedepankan keinginan pemerintah, dan bersifat positif-instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksanaan ideologi dan program negara. Sehingga lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu-individu di dalam masyarakat.

Upaya dalam menciptakan produk hukum yang responsif ataupun otoriter sebenarnya bertitik tumpu dan dipengaruhi oleh presiden. Hal tersebut dikarenakan presiden memiliki separuh kekuatan dari produk legislasi dimana segala rancangan undang-undang harus mendapat persetujuan DPR dan Presiden atau dapat dikatakan seorang Presiden memiliki kekuatan yang sebanding dengan seluruh anggota DPR dalam fungsi legislasi. Sehingga jenis produk hukum apa yang dihasilkan tergantung dari konfigurasi politik apa yang dibawa oleh chief executive. Berdasar dari hal tersebut, nampak jelas bahwa hukum sangat terpengaruh oleh politik sebagaimana yang dikatakan pula oleh Satjipto Rahardjo bahwa jika kita melihat hubungan antara subsistem politik dengan subsistem hukum, akan tampak bahwa politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar sehingga hukum selalu berada pada posisi yang lemah. Dari pernyataan ini dapat ditarik sebuah perspektif bahwa dalam kenyataan empirik, kekuatan politik sangat menentukan jalan bekerjanya hukum.

Disamping itu, jika menengok proses legislasi di Amerika Serikat, setiap rancangan undang-undang harus mendapat persetujuan dari House of Representative dan Senate sebagai pemegang fungsi legislasi yang kemudian diajukan kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan. Apabila presiden sepakat terhadap RUU tersebut maka selanjutnya akan di tanda tangani dan apabila tidak maka akan dikembalikan kepada House of Representative dan Senate dengan memberikan alasan-alasan penolakan. Hal inilah yang kemudian disebut dengan istilah veto.

Di Indonesia sendiri justru terdapat keanehan dalam penggunaan hak veto Presiden sebagaimana diatur dalam pasal 20 UUD 1945. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Presiden ikut dalam pembahasan, persetujuan, dan pengesahan. Seyogyanya jika telah mencapai persetujuan bersama antara presiden dan DPR, maka presiden sisa mengesahkan kemudian diundangkan dalam lembaga negara. Akan tetapi, terdapat kewenangan terbuka kepada presiden untuk tidak mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama meski pada akhirnya akan berlaku juga setelah jangka waktu 30 hari. Berdasar dari hal tersebut dapat dilihat bahwa menjadi hal yang sangat tidak lazim ketika sebuah RUU telah mendapat persetujuan bersama akan tetapi berpikir kembali untuk tidak mengesahkan suatu RUU. Alih-alih menolak pengesahan justru yang akan terjadi yaitu distrust antar lembaga negara.

Kita juga tidak dapat menafikkan bahwa sangatlah mulia peran DPR dan Presiden dalam mengisi kekosongan, pembangunan, dan penyempurnaan hukum melalui prolegnas. Akan tetapi, dalam mengisi kekosongan hukum tersebut perlu juga dibarengi dengan membuka ruang publik seluas-luasnya untuk menyerap segala kritik dan aspirasi ditengah masyarakat. Meski pada dasarnya konfigurasi politik suatu negara semata-mata tidak dapat di justifikasi langsung apakah berbau demokrasi atau otoriter, tetapi pergolakan aksi demonstrasi oleh masyarakat, buruh, mahasiswa dan catatan kritis yang dilontarkan oleh berbagai kalangan akademis terhadap sejumlah RUU menunjukkan bahwa ada kesenjangan atau distrust antar warga negara dan penguasa.

Disinilah sangat diperlukan kontrol pemerintah dalam hal ini Presiden sebagai pemegang kekuasaan politik untuk mengembalikan iklim pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik demi menghadirkan produk hukum yang responsif. Memang terdapat dua metode agar produk hukum yang lahir tidak sewenang-wenang, yakni mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, terlepas dari kedua hal tersebut, meskipun pada dasarnya segala produk hukum yang dinilai dapat menciderai hak konstitusional warga negara akan bermuara pada Mahkamah Konstitusi tetapi pembentukan produk hukum seyogyanya sejak awal memberikan jaminan dan perlindungan kepada warga negara.

Penulis adalah mahasiswa pascasarjana Universitas Gajah Mada.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply