Oleh: Fadli Andi Natsif (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar)
KHITTAH.CO – Menggantungkan cita-cita setinggi langit, hal yang lumrah. Berhasil diraih atau gagal terwujud persoalan lain. Kalau terwujud alhamdulillah. Tetapi kalau tidak, sebagai orang beragama harus meyakini ada hikmah dibaliknya. Tuhan akan memberikan jalan lain yang mungkin lebih baik dari apa yang dicita-citakan sebelumnya.
Pengalaman itu tergambar dalam kehidupan sosok yang namanya Artidjo Alkostar (AA) melalui novel “Biografi Sogok Aku Kau Kutangkap”. Sosok pengadil yang jujur, yang belum lama ini meninggalkan dunia fana menuju keharibaan-Nya.
Sosok yang sangat ditakuti koruptor ketika akan mengajukan upaya hukum di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Alih-alih mengharapkan pengurangan hukum, malah akan diganjar hukuman yang lebih tinggi.
Komitmen terhadap penegakan hukum yang benar dan adil itu sudah ditampakkan ketika mulai belajar hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Meskipun sebelumnya terjun di dunia hukum bukan cita-citanya. Artidjo masa kecil dan remaja sangat bercita-cita menjadi ahli pertanian. Sesuai harapan kedua orang tuanya yang hanya seorang petani. Dengan menjadi ahli pertanian, harapan Artidjo kelak bisa mengembangkan lahan pertanian yang dimiliki oleh ayahnya.
***
Cita-cita AA menjadi ahli pertanian kandas ketika setelah tamat SMA (tahun 1967) ingin mendaftarkan diri di fakultas pertanian UGM. Saat itu berkas pendaftarannya yang dikirim ke sahabatnya yang sudah lebih dahulu kuliah di fakultas hukum UII, ternyata telat dan pendaftarannya sudah ditutup.
Sangat kecewa, itulah yang dirasakan AA, saat temannya memberi info keterlambatan itu. Untuk menutupi kekecewaan AA, temannya memberi alternatif agar daftar saja dulu di Fakultas Hukum UII. Nanti tahun depan baru coba lagi daftar di fakultas pertanian.
Saran tersebut pada awalnya direspon secara tidak serius, lagi pula sang ayah juga tidak terlalu setuju kalau AA kuliah di fakultas hukum. Meskipun pada akhirnya menyetujui sambil masih mengharap tahun berikutnya bisa kuliah di fakultas pertanian.
Awal september 1967 AA berangkat ke Yogya dengan setengah hati, karena impiannya menjadi ahli pertanian belum surut. Ketidakseriusan mengadu nasib kuliah di Fakultas Hukum UII, hampir pula pupus.
Karena pada saat akan mengikuti tes penerimaan mahasiswa baru, AA datang terlambat dan panitia sudah menyatakan gugur tidak bisa lagi mengikuti tes. Untunglah temannya yang menyemangati kuliah di fakultas hukum membantu menguruskan agar AA diikutkan tes.
Pada akhirnya setelah tes AA dinyatakan lulus. Dengan kelulusannya, AA hanya menyambut biasa-biasa saja. Berbeda dengan mahasiswa lain yang lulus merasa gembira dan bangga menjadi mahasiswa Fakultas Hukum UII yang terbilang salah satu perguruan tinggi swasta favorit di Yogya.
Pada semester-semester awal mengikuti kuliah hukum, AA sudah mulai merasa bosan, lelah dan menganggap berat. Menurutnya menggeluti hukum harus belajar ekstra untuk menghafal pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kesan awal belajar hukum itu yang membuat AA ingin rasanya meninggalkan kampus dan kembali ke kampung halaman. Kalau bukanlah karena mengingat pengorbanan orang tuanya yang membiayai kuliah, mungkin sejak awal sudah kembali kampung.
Berselang kurang lebih hampir satu semester (sekitar empat bulan) belajar hukum, AA sudah mulai merasa tertarik belajar hukum terutama hukum pidana. Sampai memasuki semester kedua AA sudah mulai semangat menekuni mata kuliah hukum yang semula dirasakan sangat membebani hati dan pikirannya.
Seketika pikirannya mengingat motivasi yang pernah temannya sampaikan saat membujuk untuk kuliah hukum saja. Kata temannya ketika itu “Bisa jadi dunia hukum akan menjadi jalan suksesmu meraih impian dan cita-cita, Artidjo?!” (hal. 167).
***
Sembari menikmati kuliah-kuliah hukum dari dosennya dan membaca buku-buku hukum jiwa kritisnya mulai muncul. Terkadang AA menjadi tempat bertanya teman-temannya kalau ada hal yang tidak diketahuinya. Terutama terkait materi tentang hukum pidana dan hak asasi manusia (HAM) yang menjadi minat AA.
Dalam sebuah perbincangan dengan teman-teman kuliahnya, AA mengeluhkan kuliah yang disampaikan dosen-dosen di kelas sering bertele-tele dan sistem pembelajaran yang diberikan kurang aplikatif. Cenderung kita hanya diberi materi terus dan disuruh menghafal pasal-pasal hukum saja.
Pada akhirnya kita hanya menjadi orang yang pandai menghafal dan tidak siap langsung terjun ke dunia penegakan hukum. Menurut AA cerdas secara intelektual saja tidak cukup menyiapkan kita sebagai ahli hukum jika tidak diimbangi dengan pembentukan karakter sejak dini. Kalau hanya mengandalkan pemahaman akan ilmu hukum saja, tidak akan pernah membuat kita, bisa bekerja di dunia hukum secara maksimal.
Agar kita bisa bekerja menjadi penegak hukum yang baik, maka sedini mungkin kita harus dibekali dengan pendidikan karakter, seperti menanamkan kejujuran, menumbuhkan sikap berani menegakkan keadilan dan kebenaran serta tanggung jawab dan semangat melawan berbagai macam kezaliman dan kemungkaran (hal. 184 – 186).
Selain jiwa kritisnya terhadap sistem pendidikan dan pengajaran hukum di kampusnya. Juga berdasarkan pengamatan dan hasil bacaan AA di berbagai media (surat kabar, pada masa itu belum berkembang media-media online), cenderung menganggap aparat penegak hukum hanya berpihak kepada orang-orang yang banyak memiliki uang dan kekuasaan sehingga rakyat kecil menjadi korban, seperti kasus-kasus penggusuran dan kasus yang menimpa para petani.
Berjalan dengan seiringnya waktu, tidak terasa AA sudah memasuki semester enam dan sikap kritis AA semakin meningkat ketika aktif di organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Menurutnya HMI harus melakukan aktivitas untuk mewujudkan cita-cita Pak Lafran Pane yaitu menyiapkan intelektual-intelektual yang handal sesuai bidangnya masing-masing dengan tetap bersandar pada nilai-nilai ajaran Islam.
Apalagi UII yang dianggapnya sebagai perguruan tinggi yang menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam, harus membekali mahasiswanya ilmu pengetahuan, pendidikan karakter dan pendidikan agama agar setelah lulus bisa membangun Indonesia sesuai dengan bidang ilmunya masing-masing (hal. 203 – 205).
Begitupun pada saat AA juga aktif di Dewan Mahasiswa (DEMA). Artidjo merasa lembaga kemahasiswaan intra kampus ini menambah kekuatan baru terhadap sikap kritisnya, karena sesuai jiwanya yang keras, berani, tegas dan suka memberontak pada hal-hal yang nilainya tidak sesuai dengan apa yang diyakininya.
Sikap kritis yang dilakukan oleh AA di kampus ternyata mendapat tantangan dari pihak pimpinan kampus karena AA dan teman-temanya di DEMA dianggap salah dan telah mencoreng nama baik civitas akademika UII.
Salah seorang dosen Profesor di kampus, yang selalu mengamati gerakan dan aktivitas AA, kemudian menyarankan agar AA cepat menyelesaikan studi dan setelah sarjana meminta AA bersedia mengajar di UII untuk membuktikan nanti bahwa AA mengajar lebih baik dari pada dosen-dosennya.
***
Pengalaman yang paling berharga yang didapatkan oleh AA ketika masih menjadi status mahasiswa, yaitu sempat berkenalan dan berdiskusi lama dengan Adnan Buyung Nasution (ABN), salah seorang pendiri LBH Jakarta yang sekarang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Artidjo banyak mendapatkan pencerahan dari ABN terkait hakikat pendirian LBH. Penjelasan ABN tentang LBH sangat sesuai dengan jati dirinya. Tujuan LBH didirikan untuk memberi perlindungan dan bantuan hukum bagi rakyat kecil yang tidak mampu mendapatkan keadilan.
Membela rakyat kecil yang sering digusur, membantu para pekerja yang di PHK secara sepihak. Juga hakikat keberadaan LBH mengurus dan menangani berbagai macam pelanggaran HAM yang masih sering terjadi di Indonesia.
Modal interaksi dan pencerahan yang diberikan oleh ABN ini sehingga ketika akan didirikan LBH cabang Yogyakarta (tahun 1981), AA turut andil dalam pendiriannya. Kemudian AA dipercaya sebagai wakil direktur.
Pada saat pendirian LBH Yogya itu status AA sudah sebagai dosen Fakultas Hukum di UII. Keaktifan AA di LBH Yogya mendapat tantangan, sama ketika masih menjadi aktivis HMI dan DEMA.
Artidjo kembali diingatkan oleh Profesor dosennya yang sama ketika selalu melakukan kritik terhadap kebijakan universitas yang dianggap tidak benar dan adil. Saat menjadi dosen kemudian aktif di LBH, sang Profesor mengingatkan, AA jangan terlalu serius aktif di LBH karena bisa berdampak pada pengembangan karirnya sebagai dosen di UII.
Meskipun AA sudah menyakinkan sang Profesor bahwa keaktifannya di LBH tidak akan mengabaikan tugasnya sebagai dosen. Menurut AA baik tugas dosen maupun tugasnya di LBH semua dilakukan secara ikhlas sebagai bentuk pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Malah dengan tekad terus melakukan advokasi terhadap rakyat kecil dan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM, AA akhirnya dipercaya sebagai Direktur LBH Yogyakarta yang ketiga.
Kasus fenomenal yang pernah ditangani oleh AA di zaman orde baru adalah kasus yang dikenal dengan istilah Operasi Pemberantasan Kejahatan (OKP). Dikenal dengan istilah “petrus” atau penembakan misterius.
Operasi ini menurut AA sebagai bentuk pelanggaran HAM, karena para preman yang menjadi sasaran OKP langsung dieksekusi atau ditembak mati tanpa melalui proses hukum. Meskipun bagi sebagian temannya menganggap tindakan OKP itu sebagai shock terapi, sehingga dapat mengurangi tingkat kriminalitas di perkotaan.
Keseriusan AA mendalami persoalan seputar HAM dibuktikan dengan mengikuti Pelatihan Lawyer tentang HAM di Columbia University selama 6 bulan (tahun 1992). Sambil belajar selama pelatihan itu AA juga mengabdikan diri di Human Right Watch divisi Asia di New York.
Selama di New York, AA melihat begitu bedanya perhatian antara pemerintah Amerika yang begitu serius terhadap penanganan persoalan HAM dibanding dengan pemerintah Indonesia.
Di dalam novel “Sogok Aku Kau Kutangkap” ini, juga mengisahkan betapa beratnya menerima permintaan salah seorang Menteri Kehakiman dan HAM, Prof. Yusril Ihza Mahendra, di era Presiden Gus Dur, untuk mengikuti seleksi Hakim Agung melalui jalur non karir. Memerlukan perenungan yang mendalam di tengah kritiknya selalu terhadap banyaknya hakim yang kotor, penuh dengan manipulasi dengan cara suap menyuap.
Sampai-sampai AA harus sowan ke Kyai di Madura untuk meminta pertimbangan, karena menurutnya meskipun Ia sudah banyak membaca buku hukum tetapi merasa tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang dunia hakim.
Dengan pertimbangan Sang Kiai dan dukungan serta doa Sang Istri semoga kalau memang ditakdirkan jadi seorang hakim, AA bisa mewujudkan impian dan cita-citanya memperjuangkan kebenaran dan menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Akhirnya tawaran sang menteri dipenuhi oleh AA untuk ikut seleksi calon Hakim Agung. Kurang lebih sebulan setelah mengikuti fit and proper test, AA mendapat kabar bahwa dirinya dinyatakan terpilih menjadi Hakim Agung dari jalur non karir oleh DPR.
Tepat pada 2 September 2000 Artidjo Alkostar mulai menjabat sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung setelah dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid, ketika itu.
Keberadaannya sebagai salah seorang Hakim di Mahkamah Agung membuahkan citra dan ditakuti oleh koruptor, yang mencoba melakukan kasasi dengan harapan agar hukumannya bisa lebih ringan.
Tapi apa daya kalau sosok Artidjo yang menjadi hakimnya akan menjadi mimpi buruk bagi koruptor karena pasti hukumannya akan lebih diperberat. Demikian cerita kesuksesan sosok Sang Pengadil yang masa kecil dan remajanya hanya ingin menjadi ahli pertanian. ***