KHITTAH.CO, Makassar – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (BEM FH-UH) mengecam penangkapan dan penersangkaan Ketua BEM FH-UI dan delapan massa aksi pada aksi dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang dilakukan di depan Gedung Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Senin (03/05/2021).
Presiden BEM FH UNHAS, Taufik Hidayat menyesalkan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada penangkapan massa aksi ini. Penangkapan paksa disertai kekerasan oleh oknum polisi tidak dapat dibenarkan.
“Penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap Ketua BEM FH UI dan delapan massa aksi tidak dapat dibenarkan pada aksi yang digelar secara damai, apalagi penangkapan dilakukan secara paksa disertai kekerasan. Kami sangat menyesalkan atas tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisiaan yang tugasnya adalah untuk menjamin keamaman atas aksi yang digelar”.
Kemudian kelanjutan kasus aksi ini juga berakibat pada penetapan status tersangka atas Ketua BEM FH-UI dan delapan massa aksi lainnya atas tuduhan melanggar protokol kesehatan. Menurut Taufik, aksi ini yang dilakukan ini digelar secara damai dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Aksi yang dilakukan oleh teman-teman tersebut digelar secara damai dan tetap memperhatikan protokol kesehatan, saya pikir tuduhan pihak kepolisian ini tidak tepat”.
Selanjutnya Taufik mendesak agar Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya segera mencabut status tersangka terhadap Ketua BEM FH-UI dan delapan massa aksi lainnya dalam waktu 1×24 Jam. Aksi ini telah dilakasankan secara damai dan mematuhi protokol kesehatan, polisi tidak punya alasan untuk menahan. Kemudian penetapan menjadi tersangka ini juga dilakukan tanpa prosedur penersangkaan yang jelas.
Selain itu kata Taufik, BEM FH UH mengharapkan kepada seluruh pihak khususnya kepolisian untuk bersikap objektif, jangan sampai narasi protokol kesehatan ini dijadikan senjata untuk membungkam suara-suara mahasiswa dan masyarakat dalam memperjuangkan hak-nya, jangan sampai itu terjadi.