Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KonsultasiMuhammadiyahTarjih

Ramadan Sebentar Lagi, Bagaimana Jika Ada Utang Puasa Setelah Bertahun-tahun?

×

Ramadan Sebentar Lagi, Bagaimana Jika Ada Utang Puasa Setelah Bertahun-tahun?

Share this article
Suber: Kompasiana.com

KHITTAH.co- Sesaat lagi, kita akan memasuki bulan Ramadan. Tentu, sebagai orang beriman, kita sudah bersiap-siap untuk menyambut bulan penuh ampunan tersebut.

Kita ketahui, orang yang beriman diwajibkan berpuasa di bulan penuh maghfirah ini. Bahkan, ketika puasa ditinggalkan karena ada uzur, orang beriman wajib menggantinya. Hal ini berdasarkan Surat al-Baqarah (2): 184 yang berbunyi:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.

Artinya: “(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditingggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 184]

Nah, bagaimana jika ternyata ada utang puasa yang terlupa sehingga tidak dibayarkan setelah bertahun-tahun? Berikut ini ulasannya yang disarikan dari Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Menurut Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP MUhammadiyah, berdasarkan keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadha). Tapi amat utama untuk mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadan berikutnya.

Akan tetapi,  jika tidak bisa mengganti puasa sebelum Ramadan berikutnya karena ada hal yang membuat terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadan berikutnya.

Selain itu, orang yang telah lalai tersebut hendaknya beristigfar, memohon ampun, dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya.

Hal yang terpenting adalah tetap wajib membayar hutang puasanya setelah Ramadan berikutnya.

Golongan orang yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadan

Penting untuk diketahui, golongan orang-orang yang dibolehkan untuk tidak melakukan puasa Ramadan. Mereka adalah orang sakit, musafir, dan perempuan yang menstruasi. Golongan ini wajib mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan berpuasa di hari lain (qadha).

Selain orang sakit, musafir, dan perempuan haid, golongan lain yang dibolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan adalah orang yang merasa berat untuk berpuasa, yaitu orang yang sudah tua-renta.

Orang tua renta ini tidak wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain, melainkan hanya membayar fidyah. Hal ini sesuai hadis Rasulullah Saw dari Ibnu Abbas:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رُخِصَ لِلشَيْخِ الْكَبِيْرِ أَنْ يُفْطِرَ، وَيُطْعِمَ عَلىَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ. [رواه الحاكم، حديث صحيح على شرط البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadhan) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadla).” [HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarat al-Bukhari]

Perempuan yang sedang hamil dan atau sedang menyusui juga dibolehkan untuk tidak berpuasa, tapi juga diwajibkan untuk mengganti dengan membayar fidyah. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis berikut ini.

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ فَعَلَيْكَ اْلفِدَاءَ وَلاَ قَضَاءَ. [رواه البزار وصححه الدارقطني]

Artinya: “Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla).” [HR. al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquthni]

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ لِلْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ. [رواه النسائي]

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui.” [HR. an-Nasa’i].

Wallahu a’lam bishshawwab

Sumber: https://fatwatarjih.or.id/ketentuan-qadla-mengganti-puasa-ramadhan-yang-ditinggalkan/

 

 

 

 

 

 

 

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply