Oleh: Agusliadi Massere*
Ada hal substansial yang bisa dipandang sebagai prinsip sangat penting, tetapi terkadang kurang mendapatkan, minimal fokus dan porsi perhatian. Hal substansial, prinsipil, dan strategis yang dimaksud adalah “Pemilih Berdaulat Negara Kuat”.
Saya sampai pada kesimpulan ini, karena seringkali prinsip “Pemilih Berdaulat Negara Kuat” terkesan hanya berfungsi sebatas tagline yang melengkapi desain alat peraga (spanduk, baliho, pamflet, sticker, dan lain-lain) milik KPU.
Prinsip tersebut tanpa upaya mempertanyakan, mengkaji secara mendalam, menyosialisasikan/ menyampaikan secara massif dan intens, termasuk menginternalisasi spiritnya dalam jiwa warga negara.
Indonesia sebagai negara-bangsa yang menganut sistem demokrasi, pemilu dan pemilihan menjadi instrumen penting dan strategis sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat secara langsung.
Kedaulatan pemilih bisa dipandang sama, atau minimal sebagai manifestasi lanjutan. Hal derivatif dari prinsip “kedaulatan rakyat” atau yang secara tegas dibunyikan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2), “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Sejak pertama kali, saya memasuki pintu kelembagaan KPU dan menjadi bagian di dalamnya dengan terikat akan tugas, wewenang, dan kewajiban, atau menjalankan amanah mulia dari negara sebagai penyelenggara pemilu yang harus dilandasi rasa tanggungjawab yang penuh integritas dan profesionalitas, saya tertuju pada sepenggal diksi, tetapi sangat prinsipil dan substansial tersebut: “Pemilih Berdaulat Negara Kuat”.
Sejak saat itu, saya pribadi sambil mengajak yang lainnya, untuk terus menanamkan prinsip ini ke dalam hati, jiwa, dan pikiran, khususnya bagi para pemilih, baik melalui ruang-ruang sosialisasi dan pendidikan pemilih, tanpa kecuali dalam ruang kegiatan lainnya.
Merujuk pada konstitusi negara, jika kita memahami secara mendalam maka, saya berani mengambil kesimpulan bahwa jika menginginkan “negara kuat” maka satu kata kuncinya adalah “Pemilih berdaulat”.
Minimal, pemahaman secara konstitusional inilah, sehingga sejak awal, saya memandang bahwa “Pemilih berdaulatan negara kuat” sejatinya jangan hanya dipandang sebatas sebagai tagline semata.
Beyond, melampaui dari itu, harus menjadi paradigma, prinsip yang bisa memengaruhi nalar, sikap, kesadaran, perilaku, dan tindakan politik warga negara.
Sekilas, sampai pada poin di atas, mungkin saja ada pembaca yang masih pesimis dengan cara pandang yang saya miliki.
Jika ada yang masih pesimis, maka bisa dimaklumi dengan beberapa alasan di antaranya, mungkin saja prinsip “Pemilih berdaulat” hanya dipahami secara harfiah, literal, dan/atau tekstual.
Prinsip “Pemilih berdaulat” mampu menjadi ruh untuk mewujudkan “negara kuat”, ketika prinsip ini mampu dipahami secara konstitusional, sosial-politik, filosofis, dan ideologis. Saya tegaskan kembali, bukan hanya dipahami secara harfiah.
Cara pandang di atas, melekat, bahkan terasa telah terpahat dalam sanubari ini, melengkapi big-data diri dan memengaruhi proses algoritmik.
Saya yakin, karena hal tersebut, sehingga dalam Rapat Pimpinan Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 24–26 Mei 2022 di Hotel Claro Makassar, saya langsung tertarik dan sepakat terhadap satu poin dari satu slide di antara beberapa slide paparan materi yang disampaikan oleh Misna M Attas, Pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal menarik itu adalah poin yang menegaskan bahwa “Sosialisasi dan pendidikan pemilih adalah sebuah gerakan ideologis untuk mengukuhkan kedaulatan pemilih”.
Dari slide materi pada rapat pimpinan tersebut, ada satu di antara lima poin yang menjadi bagian dari “Arah Kebijakan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Hubungan Antarlembaga KPU se-Sulawesi Selatan”.
Membaca penegasan di atas yang berada pada poin tiga/ketiga dari slide materi tersebut, secara algoritmik, saya sepakat, tertarik, dan langsung menyampaikan harapan serta niatan yang kurang lebih bisa dimaknai bahwa, saya tertarik untuk menjadikannya sebagai judul tulisan. Maka pada hari ini, harapan dan niatan itu saya wujudkan dalam bentuk tulisan.
Idealnya, sosialisasi dan pendidikan pemilih bukan sekadar wadah menyampaikan informasi, pengetahuan, pemahaman terkait dimensi teknis dari berbagai tahapan pemilu dan pemilihan.
Bukan pula sekadar menyampaikan hal regulatif semata lalu dipahami pula secara teknis, prosedural, dan operasionalistik.
Melampaui dari itu, sebagaimana yang telah dijelaskan dan ditegaskan oleh Pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, itu adalah sebagai “Gerakan ideologis untuk mengukuhkan kedaulatan pemilih”.
Jika mencermati urgensi, signifikansi, dan implikasi besar dari input (masukan), process (proses), output (keluaran), dan outcome (hasil) dari pemilu dan/atau pemilihan, begitupun berbagai determinasinya, idealnya para aktor yang ada di dalamnya, tanpa kecuali penyelenggara pemilu harus mampu mengonstruksi pola gerakan yang mendapatkan tilikan filosofis.
Mengapa saya sampai pada kesimpulan tersebut? Dalam dinamika dan dialektika pemilu dan pemilihan, bukan hanya mengandung hal teknis, operasionalistik, instrumental, dan regulatif semata.
Di dalamnya, ada manusia dengan keunikan yang sangat beragam, serta nilai, paradigma, kepentingan, kebutuhan, dan orientasi yang beragam pula.
Keunikan, berbagai keanekaragaman dan atau entitas serta identitas beragam manusia yang menjadi aktor dalam pemilu dan pemilihan, sehingga menjadi ruang urgensi dan signifikansi pentingnya “sosialisasi” dan “pendidika pemilih”.
Berbicara terkait kedua hal ini, maka di dalamnya secara umum bisa dipastikan ada entitas “manusia” dan “pendidikan”.
Antara manusia dan pendidikan, memiliki relasi-korelatif positif. Dari Moh. Mudzakkir, dosen dan peneliti pada Program Studi Sosiologi Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menegaskan, “Membahas pendidikan tidak bisa melewatkan perdebatan tentang manusia (kemanusiaan) dan ketika mengupas manusia dan segala dimensinya maka kita tidak bisa melepaskan filsafat sebagai alat baca”.
Dari cara pandang Moh. Mudzakkir di atas, saya mendapatkan pencerahan yang tentunya tidak keliru ketika diinternalisasi, diintegrasikan, dan disinergikan dalam proses sosialisasi dan pendidikan pemilih, bahkan terasa penting yang meskipun selama ini mungkin kurang dimaksimalkan.
Bahwa tilikan filosofis atau yang lebih dekat dengan diksi judul di atas, sentuhan ideologis itu penting untuk mendapatkan perhatian, dalam setiap kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilaksanakan oleh jajaran KPU.
Untuk konteks tulisan ini, saya tidak terlalu jauh atau secara mendalam menguraikan hasil pembacaan gerakan yang mendapatkan tilikan filosofis atau salah satunya dengan tilikan ideologis.
Saya berupaya untuk mengoktekstualisasikan pola gerakan dengan tilikan ideologis sesuai dengan judul dan ruang lingkup yang lebih terbatas pada ruang sosialisasi dan pendidikan pemilih, dan relasinya dengan prinsip “pemilih berdaulat”. Selain itu, saya berupaya menerjemahkan secara lebih sederhana.
Sosialisasi dan pendidikan pemilih sebagai salah satu kewajiban penyelenggara pemilu, sebagaimana telah saya tegaskan di atas, idealnya menjadi gerakan ideologis untuk mengukuhkan kedaulatan pemilih.
Dari hal ini, kita bisa memahami dua hal penting yang secara substansial harus dipahami, sehingga perlu diuraikan lebih lanjut yaitu, “gerakan ideologis” dan “pemilih berdaulat”.
Terkait prinsip “Pemilih berdaulat”, pembaca telah mendapatkan beberapa penjelasan di atas. selanjutnya, saya mencoba untuk menerjemahkan, mengilustrasikan, dan menganalogikan secara lebih sederhana agar mudah dipahami. Analogi ini pun, sering saya sampaikan pada kegiatan sosialisasi dan/atau pendidikan pemilih.
Indonesia sebagai nation-state (negara-bangsa) bisa dianalogikan sebagai “kapal”. Kita sepakat saja menyebutnya “Kapal Kebangsaan”.
Sebutan lain pun yang relevan bisa saja, seperti “Kapal Indonesia”. Kapal ini, tentunya akan menuju “pulau harapan” sebagaimana yang telah diidealisasikan oleh para founding fathers.
Tentu saja, agar bisa menuju ke pulau harapan tersebut, sangat tergantung daripada nakhodanya, para pemimpin, dan wakil rakyat itu.
Pemilik atau pemegang kedaulatan tertinggi atas “Kapal Kebangsaan” ini adalah rakyat, termasuk Sang pemegang kedaulatan ini, ikut serta berada dan bersama di atas kapal tersebut.
Atas dasar ini, maka tentunya rakyat, terutama dalam konteks pemilu dan pemilihan adalah pemilih, harus mampu memilih secara cerdas dan aktif menyiapkan “ruang pemilihan” yang berkualitas untuk memilih nakhoda kapal kebangsaan tersebut.
Mengapa harus memilih secara cerdas dan proaktif dalam seluruh tahapan untuk persiapan “ruang pemilihannya” (pemilu dan/atau pemilihan)?
Karena rakyat/pemilihlah pemilik atau pemegang kedaulatan atas “kapal kebangsaan” tersebut. Selain itu, dirinya pun berada dan ikut bersama di atas “kapal kebangsaan” berlayar menuju “pulau harapan”.
Salah memilih nakhoda bisa menyebabkan “kapal kebangsaan” itu salah arah, tidak berlayar ke pulau harapan, tetapi bisa saja berlayar menuju pula kepentingan pribadi, keluarga, golongan dari para nakhoda tersebut.
Kesalahan ini juga memungkinkan “kapal kebangsaan” berlayar menuju pulau yang menjadi cita-cita dan tujuan bangsa dan negara lain.
Meskipun sikap dan tindakan terakhir ini adalah bentuk pengkhianatan konstitusional, tetapi ketika kepentingan pribadi mendominasi, menguasai diri Sang nakhoda, maka berbagai cara akan dihalalkan dan hal ideal serta kepentingan bersama pun akan dilupakan.
Jadi, pemilih berdaulat, salah satunya memantik kesadaran untuk mampu memilih secara cerdas dan proaktif melibatkan diri dari seluruh tahapan pemilu dan pemilihan.
Ini karena hasilnya akan memiliki urgensi, implikasi, konsekuensi terkait arah kapal miliknya. Selain itu, bukan hanya perspektif kepemilikan, tetapi menjadi bagian dan berada di dalam kapal kebangsaan itu.
Jadi, ketika “kapal kebangsaan” ini oleng, apalagi tenggelam, maka segala konsekuensi yang terjadi akan dirasakan bersama.
Orang yang telah memiliki kesadaran akan prinsip “pemilih berdaulat” akan senantiasa memaksimalkan partisipasi dan keterlibatannya dalam setiap tahapan pemilu, tanpa kecuali akan berperan aktif mencegah politik uang yang sangat menodai proses demokrasi tersebut.
Prinsip pemilih berdaulat akan mampu memantik kesadaran yang mendalam, bukan hanya sekadar pemahaman ,apalagi sebatas pengetahuan yang bersifat informatif, ketika mendapat sentuhan apa yang dimaknai sebagai “gerakan ideologis”.
Maksudnya, minimal, penyelenggara pemilu pada saat kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, memberikan pemahaman dan cara pandang ideologis, khususnya dalam pemahaman prinsip “pemilih berdaulat” tersebut.
Apa yang dimaksud dengan pemahaman ideologis? Terkait ini, saya meminjam dan menginterpretasi ulang pemahaman ideologi dari Yudi Latif—Ketua Harian Pusat Studi Pancasila Universitas Pancasila Jakarta, dan Penulis buku Negara Paripurna.
Yudi Latif menegaskan bahwa ideologi itu harus memadukantiga unsur, yaitu keyakinan, pengetahuan, dan tindakan.
Dijelaskan lebih detail oleh Yudi Latif: Pertama, ideologi mengandung seperangkat keyakinan yang berisi tuntunan-tuntunan normatif-perspektif yang mejadi pedoman hidup.
Kedua, ideologi mengandung semacam paradigma pengetahuan berisi seperangkat prinsip, doktrin, dan teori yang menyediakan kerangka interpretasi dalam memahami realitas.
Ketiga, ideologi mengandung dimensi tindakan yang mengandung level operasional dari keyakinan dan pengetahuan dalam realitas kongkret.
Berdasarkan pandangan Yudi Latif di atas, maka saya mendapatkan pencerahan bahwa gerakan ideologis untuk mengukuhkan kedaulatan pemilih, itu berarti upaya untuk menanamkan kesadaran bagi pemilih dalam memahami prinsip “pemilih berdaulat” secara ideologis.
Pemilih berdaulat yang dipahami atau ditanamkan secara ideologis dalam diri maka nilai, makna, dan segala yang melekat dalam prinsip “pemilih berdaulat” itu akan mengandung unsur keyakinan, pengetahuan, dan tindakan sebagaimana uraian dari unsur-unsur ideologi yang diuraikan oleh Yudi Latif di atas.
Dengan pemahaman dan kesadaran ideologis tersebut terhadap prinsip “pemilih berdaulat” maka itu akan menjadi drive dalam diri pemilih sebagai keyakinan yang akan menjadi tuntunan, bahkan terasa sebagai tuntunan normatif atau pedoman hidup.
Prinsip “pemilih berdaulat” akan menjadi kerangka interpretasi dalam memahami realitas dan dinamika perpolitikan di Indonesia.
Bahkan hal ini akan menjadi doktrin, sehingga mampu meng-counter politik uang yang terkadang sangat menggiurkan bagi sebagian pemilih.
Selain itu, ketika prinsip “pemilih berdaulat” ini dipahami dan disadari secara ideologis maka akan mengandung dimensi tindakan yang menyentuh level operasionalistik.
Sehingga bukan hanya melahirkan pemahaman pemilih berdaulat, tetapi secara praksis akan terwujud dalam realitas empirik setiap kontestasi demokrasi.
Urgensi, signifikansi, dan implikasi dari cara pandang ideologis ini, secara substansial bisa kita temukan dalam buku terbaru Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si yang diterbitkan Penerbit Buku Republika bekerjasama dengan Penerbit Suara Muhammadiyah dengan judul Indonesia: Ideologi dan Martabat Pemimpin Bangsa.
Dari buku terbaru Prof. Haedar ini, saya menemukan bahwa untuk membangun Indonesia, jika harus dikerucutkan pada dua modal utama, maka jawabannya adalah “ideologi” dan “martabat pemimpin bangsa”. Ideologi di sini, saya menambahkan pemahaman bahwa termasuk pemahaman secara ideologis.
Andaikan cukup waktu dan ruang, maka tulisan ini pun bisa dielaborasi atau minimal saya memperkayai dengan gagasan Prof. Haedar dari buku terbarunya itu.
Idealnya, untuk semakin memperkuat prinsip “pemilih berdaulat” maka idealnya harus ditautkan dengan apa yang dipandang sebagai ideologi oleh Prof. Haedar, seperti Pancasila sebagai ideologi negara, serta agama, dan kebudayaan bangsa, sebagai sesuatu yang mengandung nilai luhur dan bisa pula dipandang sebagai sesuatu yang berdimensi ideologis, harus memperkaya prinsip “pemilih berdaulat”.
Akhir tulisan ini, saya ingin menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, jangan hanya sebatas menggugurkan kewajiban dan memenuhi program kerja KPU.
Harus ada upaya serius yang penuh pemahaman dan kesadaran untuk mengukuhkan pemahaman dan kesadaran pemilih akan kedaulatannya.
Dan untuk tujuan dan kepentingan ini, maka diperlukan suatu pemantik pemahaman dan kesadaran ideologis pemilih terhadapn prinsip “Pemilih berdaulat”.
*Mantan Ketua PD. Pemuda Muhammadiyah Bantaeng. Komisioner KPU Kabupaten Bantaeng Periode 2018-2023.