KHITTAH.co, Makassar – Ketua Umum Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Sulawesi Selatan (PW IPM Sulsel), Muhammad Fepi kembali mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Setiawan Aswad.
PW IPM Sulsel berharap, kata Fepi, Disdik dapat bekerja secara profesional dan memperhatikan segala permasalahan yang timbul pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMAN/SMKNN tahun ajaran 2022-2023 di Sulsel.
Ini termasuk zonasi, yang menurut IPM Sulsel, penuh dengan persoalan. Menurut dia, dalam PPDB ini diduga semakin marak pemalsuan data, seperti praktik jual beli kartu keluarga (KK).
“IPM Sulsel hari sebelumnya selalu menyoroti beberapa persoalan pendidikan, bahkan kami sudah menyampaikan itu ke Kadisdik secara langsung, termasuk soal zonasi di tiap PPDB yang dianggap masih menimbulkan problem pelajar,” ujar Fepi.
Fepi juga menyoroti soal kuota zonasi yang terkesan meragukan. Ini disebabkan oleh kuota yang dianggapnya kurang tetapi sebenarnya tidak.
“Jalur zonasi akan dibuka pada sesi terakhir dengan besaran kuota 50%, jika kuota lainnya seperti afirmasi dan prestasi tidak terpenuhi maka akan dialihkan memjadi kuota jalur zonasi, dan hak tersebut tidak mutlak 50%, bisa saja lebih tinggi dari kuota sebelumnya,” ungkap Fepi.
Fepi menganggap, sistem zonasi melanggar hak pelajar terkait kebebasan memilih dan mengakses pendidikan yang bermutu.
“Tentu hal tersebut akan kembali membahas sesuai UU sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 dengan pasal 5 (1), bahwa warga negara memiliki hak memperoleh pendidikan bermutu. Itu perlu direalisasikan,” kata Fepi.
Mahasiswa UIN Alauddin Makassar ini mengingatkan bahwa penerapan zonasi perlu dilakukan dengan kualitas pembangunan sarana dan prasarana di seluruh sekolah yang ada.
“Spirit zonasi perlu pemerataan siswa yang ada di sekolah-sekolah, dibarengi pemerataan mutu pendidikan dan pembangunan sarana yang memadai agar pelajar nyaman,” tutup Fepi.
(Rls/ Fikar)