KHITTAH.CO, Makassar- Layanan Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan menggelar rapat pengurus, Jumat, 2 September 2022 di Ruang Rapat Pusat Dakwah Muhammadiyah (PUSDAM) Sulsel.
Direktur LBH PWM Sulsel, Najamuddin menyampaikan, rapat ini digelar untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi nasional (Rakornas) Majelis Hukum dan HAM di Solo yang dihelat beberapa waktu lalu.
“LBH ini di bawah naungan Majelis Hukum PWM. Kemarin, kami mengikuti Rakornas. Hasilnya itulah yang kami tindak lanjuti karena ada kesepakatan rakornas yang harus segera kita eksekusi,” kata dia.
Selain itu, sejak di-SK-kan pada Februari 2020 lalu, LBH PWM Sulsel lama tidak menghelat koordinasi seperti hari ini.
“Kemarin, selama Covid-19, praktis kami tidak pernah berkumpul seperti ini. Hari ini, kami sempatkan, apalagi ada rekomendasi Rakornas ini,” ungkap dia.
Najamuddin melanjutkan, Rakornas Majelis Hukum dan HAM mengamanahkan pembentukan LBH di setiap pimpinan daerah Muhammadiyah (PDM).
“Kami akan menghadap ke PWM untuk ini. Nantinya, Pimpinan Pusat juga akan menyurat. PWM diminta mengeluarkan surat instruksi untuk pembentukan LBH di PDM,” kata dia.
Ia mengaku, pihaknya menyadari bahwa PDM di Sulsel mungkin akan terkendala terkait personalia yang akan mengisi LBH di daerah.
“SDM ini yang biasanya kita terkendala. Apalagi ini yang dibutuhkan advokat. Karena itu, kalau ada masalah hukum, sementara LBH di daerah itu belum ada, LBH PWM siap untuk turun tangan meng-handle,” kata dia.
Najamuddin menegaskan, kehadiran LBH ini amat penting bagi Persyarikatan. Ini berdasarkan pengalaman, Muhammadiyah di Sulsel menghadapi sejumlah persoalan hukum.
“Misalnya yang kami tangani, terkait penyerobotan tanah PUSDAM ini. Juga soal sengketa tanah Muhammadiyah di Bantaeng, Sidrap, dan Parepare. Belum lagi masalah hukum yang dihadapi kader atau pimpinan,” kata dia.
Dalam waktu dekat, LBH PWM Sulsel juga akan segera melakukan konsolidasi internal. Pihaknya akan segera membentuk divisi-divisi seperti litigasi dan nonlitigasi.
“Artinya kami mau aktif. Ini salah satu yang kami rapatkan tadi. Juga terkait kantor. Kami akan berkantor di PUSDAM ini di lantai 1. Karena itu, kami berharap renovasi Pusdam ini segera rampung,” kata Najamuddin.
AUM Harus Libatkan LBH Muhammadiyah Sulsel
Selain itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM PWM Sulsel, M Riady Jufri menambahkan, pihaknya juga akan segera melakukan sosialisasi, baik terkait keberadaan LBH ini maupun terkait masalah-masalah hukum yang kerap dihadapi Persyarikatan dan masyarakat rentan.
“Di Muhammadiyah, selama ini, kami paling banyak menangani kasus penyerobotan tanah Muhammadiyah. Kami akan turun memberikan pemahaman terkait ini. Karena penyerobotan ini masalahnya semua awlanya di proses wakafnya,” kata dia.
Ke depan, lanjut Riady, pihaknya akan berkoordinasi dengan Majelis Wakaf dan Kehartabendaan. Ia berharap, LBH dapat dilibatkan setiap penyerahan wakaf dalam Persyarikatan.
“Kita terkadang hanya menerima begitu saja wakafnya tanpa administrasi yang autentik. Akhirnya, ada tanah wakaf yang diklaim ahli warisnya sampai kita dilaporkan ke polisi. Ini karena tidak langsung ditindaklanjuti legalitas, administrasinya. Mungkin karena tidak paham. Ke depan, terkait wakaf sebaiknya minta pendampingan ke LBH ini,” kata dia.
Rekomendasi lainnya, kata dia, terkait kewajiban seluruh amal usaha Muhammadiyah (AUM) untuk memanfaatkan LBH ini sebagai penasihat dan kuasa hukum.
“Selama ini, banyak AUM yang malah pakai pengacara, advokat dari luar, padahal kita ada. Rakornas baru-baru ini, PP Muhammadiyah menegaskan tidak boleh lagi ada yang seperti itu. Setiap AUM, semua persoalan hukumnya harus didampingi oleh LBH Muhammadiyah. PP akan menyurati PWM untuk mengeluarkan surat terkait ini,” ungkap dia.
Anggaran LBH
Saat ditanyai terkait anggaran operasional LBH ini, diungkapkan, sesuai hasil rakornas, pihaknya akan mengadakan penandatangan MoU dengan Lazismu.
“Di Pusat kan sudah bekerjasama dengan Lazismu. Terlebih, LBH ini juga memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum, bukan hanya untuk Muhammadiyah. Tentu kami akan berusaha untuk mandiri. Kami tidak mau terlalu bergantung kepada PWM terkait pembiayaan,” kata dia.
Selain Lazismu, sesuai hasil Rakornas, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk mendapatkan anggaran litigasi dan nonlitigasi bagi masyarakat tidak mampu.
“Di Kemenkumham ada anggaran pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Kita sebagai lembaga resmi, LBH Muhammadiyah akan kita upayakan dapat anggaran dari situ dan sumber lain yang halal, sesuai dengan undang-undang, serta kaidah di Muhammadiyah,” kata dia.
PWM mengeluarkan Surat Keputusan terkait Pengurus LBH Muhammadiyah Sulsel tertanggal 26 Februari 2022.
SK Nomor 12/KEP/II.0/D/2019 menetapkan, Pengurus LBH PWM Sulsel yaitu:
Direktur: Najamuddin, S.H.
Sekretaris: St. Ramlah, S.H.
Bendahara: Imron Rezki Azis, S.H., M.H.
Anggota:
1. Hamzah Paipin, S.H., M.H.
2. Agus Haikal, S.H., M.H.
3. Adyatma Abdullah, S.H., M.H.
4. Helmi Fauzi, S.H., M.H.
5. St. Rafidah Hafid, S.Ag.