KHITTAH.CO, Enrekang— Sidang Pleno Komisi II Musyawarah Wilayah Ke-40 Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan yang membahas program kerja PWM Sulsel Periode 2022-2027 salah satunya merekomendasikan pembentukan Bidang Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban kepada Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) se- Sulsel.
Selain itu, PWM Sulsel juga telah membuka program baru yakni pengembangan pesantren dan pengembangan dakwah khusus.
Hal ini disampaikan Pimpinan Sidang Musywil, Dr Mustari Bosra dalam keterangan persnya usai sidang komisi di lantai 2 Media Center Muswil Ke-40 Muhammadiyah dan Aisyiyah Sulsel, Sabtu 4 Maret 2023.
Dikatakan Mustari Bosra, Program kerja PWM Sulsel periode 2022-2027, terdiri dari program umum dan program majelis dan lembaga dengan 22 bidang kegiatan.
“Dalam program umum dalam beberapa bidang kegiatan tidak sama dengan majelis dan lembaga,”tambah Mustari.
Program Kerja PWM periode 2022-2027 terdapat beberapa bidang baru yang dibentuk diantaranya adalah program kerja Bidang Pemeriksaan Halal dan Kajian Halal Thayyiban dan program ini telah terlaksana di Unismuh Makassar yakni Halal Center Unismuh
Badan pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayyiban tambahnya, saat ini ditangani langsung oleh Kementerian Agama.
“Badan Pemeriksa Halal selama ini telah ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia namun untuk sekarang ini sudah dikoordinasikan oleh Kementerian Agama dan juga masyarakat, ini membuka kesempatan untuk ormas Islam termasuk Muhammadiyah untuk membuat lembaga yang terkait,”katanya.
Meskipun demikian, Mustari menjelaskan bahwa badan baru yang dibentuk ini masih terbatas Sumber Daya Manusia.
Karena dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki Pimpinan Wilayah Muhammadiyah untuk pelaksanaannya berada di amal-amal usaha Muhammadiyah.
Dikatakan soal kebijakan sertifikasi halal dan thayyiban tidak selamanya hanya soal makanan tetapi juga memfasilitasi kebutuhan masyarakat dan Muhammadiyah terkait dengan jaminan produk halal hal ini tentu berawal dari kegiatan bisnis yang dilaksanakan secara syar’ih.