KHITTAH.CO, MAKASSAR – Sebuah perjalanan inspiratif telah dilalui oleh Hasanuddin, Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar. Ia baru saja sukses mempertahankan disertasinya pada Program S3 Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Selasa 1 Agustus 2023.
Hasanuddin mempertahankan disertasi berjudul, “Hakikat Denda Penundaan Keterlambatan Pembayaran Pada Lembaga Keuangan Syariah Dan Pelaksanaannya”.
Kajian tersebut berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 17/Dsn-Mui/Ix/2000 Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran.
Disertasi ini menganalisis denda dalam lembaga keuangan syariah, efektivitas pelaksanaan fatwa terkait, dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan denda tersebut. Selama proses penelitian, Hasanuddin menggunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian yuridis empiris, dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode penalaran deduksi.
Hasanuddin menemukan bahwa denda pada lembaga keuangan syariah harus memenuhi berbagai asas seperti itikad baik, amanah, keadilan, manfaat, Ikhtiyari (sukarela), dan kepatuhan hukum. Sementara faktor keterlambatan pembayaran nasabah bisa beragam, mulai dari tidak beritikad baik hingga alasan finansial. Rekomendasinya adalah bahwa sanksi denda harus selaras dengan syariah dan dalam menentukan nasabah yang akan dikenakan denda.
Hasanuddin tidak meraih semua pencapaiannya seorang diri. Ia dibantu oleh tim penguji yang terdiri dari para ahli terkemuka dalam bidangnya. Sidang dipimpin oleh Prof Basri Modding. Sedangkan penelitian dan disertasinya dipandu oleh promotor Prof Ma’aruf Hafidz, dan dua ko-promotor, yakni Prof Syahruddin Nawi, dan Dr Ahyuni Yunus.
Tidak kalah pentingnya, penguji disertasi Hasanuddin terdiri dari Prof Sufirman Rahman, Prof Laode Husen, Dr Abdul Qahar, dan Dr Zainuddin. Tim penguji juga diperluas dengan pengetahuan dan perspektif dari Prof Aminuddin Salle sebagai penguji eksternal, dan Prof Mursalim Laekkeng yang membawa keahlian lintas disiplin ilmu.
Riwayat Hidup
Hasanuddin, seorang pria kelahiran Sinjai, 27 Desember 1989, telah menunjukkan dedikasi yang luar biasa terhadap pendidikannya sejak awal.
Pendidikan formalnya dimulai di SD 232 Koro yang ia tamatkan pada tahun 2004. Ia kemudian melanjutkan ke Mts Al Azhar Mannanti dan menyelesaikannya pada tahun 2006. Ia mampu mempertahankan prestasi akademiknya hingga menamatkan pendidikan SLTA di SMAN 1 Tellulimpoe pada tahun 2009.
Hasanuddin melanjutkan perjalanan akademiknya ke tingkat universitas di UNISMUH Makassar dan berhasil menyelesaikan studi S1-nya pada tahun 2013. Tak puas sampai di situ, ia memperdalam pengetahuannya dengan menyelesaikan studi S2 di UIN ALAUDDIN Makassar pada tahun 2017.
Selama karir akademiknya, Hasanuddin telah menerbitkan sejumlah buku dan jurnal. Beberapa di antaranya adalah “NIKAH Atau KULIAH,” “Metode Penelitian Hukum,” “Perencanaan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka Belajar),” “Sistem Ekonomi Indonesia,” dan “Hukum Media Massa.” Ia juga telah menulis beberapa jurnal tentang berbagai aspek ekonomi dan hukum syariah.
Hasanuddin tidak hanya dikenal sebagai seorang akademisi dan penulis, tetapi juga sebagai suami dan ayah. Ia telah menikah dengan Fitrayani, dan mereka dikaruniai beberapa anak: Daffa Rafaizan Ahsan, Adzra Nafisah H, dan Muhammad Izam Ahsan. Hasanuddin menunjukkan keseimbangan antara komitmen profesional dan peran keluarganya, menjadi contoh inspiratif bagaimana mencapai kesuksesan akademik dan keluarga.