Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Rektor Prof Ambo Asse Keluarkan Surat Edaran, Tiga Poin Penting Zona KHAS Unismuh Makassar

×

Rektor Prof Ambo Asse Keluarkan Surat Edaran, Tiga Poin Penting Zona KHAS Unismuh Makassar

Share this article

KHITTTAH.CO, MAKASSAR – Rektor Unismuh Makassar, Prof. H. Ambo Asse, baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS) serta Sertifikasi Halal di Unismuh Makassar.

Nomor surat edaran tersebut adalah 1077/05/A.1-II/VIII/45/2023 dan telah dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2023.

Surat edaran tersebut memiliki tiga poin penting. Pertama, Unismuh Makassar memutuskan untuk mendirikan Zona Kuliner Halal dan Sehat (KHAS), yang merujuk pada area di kampus yang menyediakan makanan dan minuman sesuai dengan prinsip halal, sehat, aman, dan lingkungan yang nyaman, sesuai dengan prinsip syariah.

Kedua, semua produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar di lingkungan Unismuh Makassar diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal.

Ketiga, zona KHAS Unismuh Makassar, sesuai dengan poin 1 dan 2, dapat mengurus sertifikat halal melalui Halal Center yang ada di kampus.

Surat edaran ini juga merupakan langkah untuk mengikuti Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 05/EDR/1.0/I/2023 yang mengatur tentang penerapan sistem Jaminan Produk Halal dan sertifikasi halal pada semua produk amal usaha Muhammadiyah (AUM).

Pada sisi hukum, surat edaran tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kedua undang-undang ini menetapkan bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal.

Dalam konteks ini, Prof. Ambo Asse memberitahukan kepada seluruh komunitas akademika Unismuh Makassar melalui surat edaran bahwa pemerintah, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI (BPJPH-Kemenag), telah menetapkan tanggal 17 Oktober 2024 sebagai tenggat waktu di mana semua produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan, hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah memiliki sertifikat halal.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner PMB UMSI

Leave a Reply