Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

LPHU Harus Bina Jemaah Haji dan Umrah Muhammadiyah

×

LPHU Harus Bina Jemaah Haji dan Umrah Muhammadiyah

Share this article

KHITTAH.CO, MAKASSAR– Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja wilayah (rakerwil)  di Aula Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Muhammadiyah Makassar, pada Sabtu, 11 November 2023.

Ketua LPHU PWM Sulsel Ilham Hamid, mengatakan bahwa rakerwil merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LPHU di Jakarta. Karena itu, terdapat sejumlah rekomendasi yang merupakan hasil rakernas yang siap ditindaklanjuti oleh LPHU Sulawesi Selatan.

Salah satunya yakni membentuk kelompok bimbingan haji Muhammadiyah di setiap tingkatan pimpinan, mulai dari pusat sampai ranting. “Jadi sebagai bentuk awal adalah melakukan pendataan warga Persyarikatan Muhammadiyah yang akan berangkat haji untuk dilakukan pembimbingan oleh LPHU,” ungkap dia.

Sementara itu, Ketua PWM Sulsel Ambo Asse mengatakan, dirinya yakin dengan adanya LPHU ini dapat memaksimalkan pembimbingan haji dan umrah bagi warga persyarikatan Muhammadiyah.

Dalam amanatnya, Guru Besar Ilmu Hadis itu menyampaikan harapannya terkait kinerja lembaga baru di Muhammadiyah itu. Kata dia, LPHU PWM Sulsel harus intensif berkoordinasi dengan LPHU Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

“Karena sebagai lembaga baru, LPHU harus mendapatkan perhatian khusus untuk dapat memaksimalkan kinerjanya untuk warga persyarikatan,” ujar dia.

Pada acara tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara LPHU PWM Sulsel dan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar dan Ujas Tour dan Travel. Perjanjian kerja sama itu menjadikan UIN Alauddin dan Ujas Tour sebagai mitra LPHU PWM Sulsel. Selain itu, LPHU PWM Sulsel juga menghelat dialog yang menghadirkan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dan Direktur Ujas Tour, Usman Jasad.

 

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner PMB UNIMEN

Leave a Reply