Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

IPM Makassar Minta Evaluasi Sistem PPDB Buntut Isu 1000 Pelajar Ilegal

×

IPM Makassar Minta Evaluasi Sistem PPDB Buntut Isu 1000 Pelajar Ilegal

Share this article
Dialogi IPM Makassar
Dialog Pelajar IPM Kota Makassar. (Ist.)

KHITTAH.CO, MAKASSAR – Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Kota Makassar sukses menggelar diskusi bersama praktisi hukum, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, dan Ketua Komisi DPRD Kota Makassar di SMA Muhammadiyah 1 Unismuh Makassar, Ahad, 19 Januari 2025.

Diskusi itu mengangkat tema ‘Isu Seribu Pelajar Legal di Kota Makassar’. Sebagaimana isu yang beredar, terdapat 1000 pelajar di Kota Makassar yang statusnya ilegal lantaran NISN mereka tak terdaftar pada data pokok pendidikan.

Menurut Ketua Bidang Kader PD IPM Kota Makassar, Irham Munasdar menegaskan organisasinya bertanggungjawab atas kejadian itu. Ia juga menyayangkan keteledoran itu lantaran berdampak pada pendidikan di Kota Makassar.

“Hal itu mempengaruhi akses pelajar terhadap fasilitas pendidikan formal. Kami menggelar dialog untuk memahamkan masyarakat dan pelajar terkait pentingnya legalitas administrasi dalam dunia pendidikan,” ujar Irham saat mengawali sesi diskusi.

Irham lalu mempersilahkan Praktisi Hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Adinda Nurul Aulia Maksun menanggapi isu itu. Menurut Adinda, masalah pelajar ilegal itu akan membuka keran diskriminasi jika tak segera diatasi.

“Setiap anak mempunyai hak mendapatkan pendidikan. Status ilegal ini dapat menimbulkan diskriminasi jika tidak segera diatasi. Pemerintah perlu mengambil sikap tegas dan cepat,” tegas dia.

Menanggapi Praktisi Hukum, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh. Guntur menyebut pihaknya tengah mengidentifikasi kasus itu. Setidaknya, imbuh dia, terdapat 1.379 pelajar yang berstatus ilegal dari beberapa sekolah di Makassar.

“Mereka adalah siswa sekolah menengah pertama dari beberapa sekolah di kota Makassar. Kami juga telah menyampaikan kepada sekolah-sekolah untuk melaporkan data pelajar yang belum memiliki dokumen lengkap. Tentu, kami juga berkomitmen memberikan solusi berupa legalisasi program yang mudah diakses.

Nantinya, Guntur berjanji akan mengawal kasus itu hingga ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Sementara itu, Dewan Pendidikan sekaligus Ketua Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar, Aminuddin Tarawe menyebut kasus itu mengindikasikan pentingnya pembenahan sistem pendidikan secara keseluruhan.

Untuk mengawali pembenahan itu, Aminuddin menekankan pentingnya kolaborasi antar pihak agar akses pendidikan di Kota Makassar tak terhambat.

“Kami mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk memastikan tidak ada pelajar yang terhambatnya akses pendidikannya hanya karena masalah administrasi,” tegas dia.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ashari Ilham menyebut pihaknya mendukung penuh penyelesaian kasus itu.

Selaku wakil rakyat, Ashari berjanji akan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah, khususnya urusan administrasi pelajar.

“Setelah kepulangan bapak Kabid Dinas Pendidikan pun, kami akan mengundang Dinas Pendidikan untuk mendengarkan laporannya dalam rapat bersama DPRD Komisi D. Selain itu, kami juga sedang membahas sistem zonasi yang menjadi salah satu faktor utama persoalan ini.” kata dia.

Saran IPM Untuk Pemerintah

Irham menutup diskusi itu dengan menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, pemberlakuan sistem zonasi 70 persen tidak disertai dengan pemerataan fasilitas dan tenaga pendidik yang berkualitas.

Kedua, kebijakan pemerintah kota cenderung memaksakan penambahan rombongan belajar di sekolah negeri yang berdampak pada efektivitas belajar mengajar yang tidak optimal. Bukan tanpa alasan, menurut hasil pantauan Irham, sejumlah ruangan, seperti laboratorium dan perpustakaan, digunakan untuk pembelajaran teoritis. Buntutnya, surplus pelajar di sekolah negeri berdampak pada penurunan jumlah siswa di sekolah swasta.

“Sekolah swasta mestinya diperhatikan, karena institusi ini secara sukarela membantu pendidikan anak bangsa. Pelajar di sekolah swasta kan juga warga negara, artinya negara bertanggungjawab atas pendidikan mereka,” tegas dia.

“Maka catatan yang perlu diperhatikan semua pihak adalah sosialisasi masif aturan administrasi, percepatan proses legalisasi dokumen pelajar, pengawasan ketat oleh pemerintah, serta pengkajian ulang sistem PPDB dan kebijakan penambahan rombongan belajar dengan melibatkan sekolah swasta,” tandas dia. (Rls)

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply