Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Proses Lisensi LSP Unismuh Makassar, BNSP Lakukan Witness Assessment

×

Proses Lisensi LSP Unismuh Makassar, BNSP Lakukan Witness Assessment

Share this article

 

Khittah.co, Makassar – Badan Sertifikasi Profesi (BNSP) melaksanakan Witness Assessment untuk Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 1 (LSP-P1) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar pada Sabtu, 18 Januari 2025, di Gedung Iqra Lantai 17.

LSP P1 adalah lembaga sertifikasi yang dibentuk oleh dan berada di bawah naungan institusi pendidikan atau pelatihan. LSP P1 dapat menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan skema yang telah divalidasi oleh BNSP. LSP P1 merupakan bagian terpadu dari LPK (lembaga pelatihan kerja) yang memiliki lisensi sebagai LPK independen dari Kemenaker.

Proses ini merupakan bagian dari tahapan lisensi bagi LSP-P1 Unismuh Makassar agar dapat menerbitkan sertifikat kompetensi bagi mahasiswa.

Ketua Tim Asesor BNSP, Slamet Riyadhi Gadas, bersama anggota, Dwi Hadianto, hadir sebagai pelaksana Witness Assessment. Tim BNSP disambut oleh Wakil Rektor I Unismuh Makassar, Dr. Burhanuddin, bersama Ketua LSP Dr. Nasrun, Ketua Divisi Administrasi dan Keuangan LSP, Syarifuddin, serta beberapa pejabat lainnya, termasuk Asesor Dr. Ihyani Malik dan A.Nur Anna Selaku Ketua Divisi Penjaminan Mutu.

Dalam sambutannya, Dr. Burhanuddin menyampaikan harapan besar agar LSP Unismuh Makassar segera memperoleh lisensi resmi dari BNSP. “Kehadiran LSP ini diharapkan semakin memperkuat legalitas sertifikat pendamping ijazah bagi alumni. Sertifikat kompetensi ini akan menjadi bukti tambahan kemampuan lulusan setelah dinyatakan kompeten melalui uji sertifikasi,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Slamet Riyadhi Gadas. Ia berharap proses lisensi dapat segera diselesaikan sehingga LSP Unismuh dapat membuka pendaftaran uji kompetensi bagi mahasiswa. “Dengan adanya lisensi ini, LSP Unismuh akan mampu menerbitkan sertifikat yang terintegrasi dengan sistem sertifikasi nasional,” tambahnya.

Ketua LSP Unismuh, Dr. Nasrun, mengungkapkan optimismenya terhadap hasil Witness Assessment ini. “Kami memohon dukungan agar sertifikat lisensi segera terbit sehingga mahasiswa Unismuh dapat memperoleh sertifikat kompetensi sebagai pendamping ijazah, meningkatkan daya saing mereka di dunia kerja,” ujarnya.

Sebagai informasi, LSP adalah lembaga sertifikasi di bawah naungan institusi pendidikan atau pelatihan yang memiliki lisensi dari BNSP. Lembaga ini bertugas menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai skema yang telah divalidasi oleh BNSP. Keberadaan LSP di Universitas Muhammadiyah Makassar diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan daya saing lulusan.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner UNISMUH MAKASSAR

Leave a Reply