KHITTAH.CO, Luwu — Polemik aktivitas pertambangan PT Masmindo Dwi Area di kawasan Latimojong, Kabupaten Luwu, kembali mencuat. Hal ini menyusul pernyataan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Luwu yang mengaku tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait operasional perusahaan tambang emas.
Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas surat permintaan dokumen AMDAL yang dilayangkan oleh Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Luwu pada 9 Juli 2025.
Dalam surat tersebut, IMM meminta keterbukaan informasi publik terkait aktivitas pertambangan yang berada dalam wilayah administratif Kabupaten Luwu.
Awalnya, pihak DLHK Luwu menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa mereka tidak memegang dokumen AMDAL, dengan alasan pembahasan dilakukan di tingkat provinsi, yakni DLHK Sulawesi Selatan. Namun setelah didesak, DLHK Luwu mengaku masih perlu berkonsultasi dengan pimpinan sebelum memberikan jawaban resmi.
Setelah satu hari, pada 10 Juli 2025, DLHK Luwu akhirnya menerbitkan surat tanggapan resmi. Dalam surat itu, dijelaskan bahwa dokumen AMDAL PT Masmindo dibahas di DLHK Provinsi Sulsel dan izinnya diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Karena itu, DLHK Luwu menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menyerahkan dokumen tersebut.
Menanggapi hal itu, PC IMM Luwu menyatakan kekecewaannya atas sikap Pemkab Luwu yang dinilai tidak menunjukkan komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan keterbukaan informasi publik.
“Sikap seperti ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah seolah lepas tangan terhadap persoalan lingkungan di wilayahnya sendiri. Padahal, Latimojong jelas berada dalam wilayah otonomi Kabupaten Luwu,” ujar perwakilan PC IMM Luwu dalam pernyataan tertulisnya.
IMM Luwu menilai inkonsistensi dan ketertutupan informasi tersebut bisa berdampak serius pada upaya perlindungan lingkungan serta menimbulkan kecurigaan publik terkait proses perizinan pertambangan yang sedang berlangsung.