KHITTAH.CO, MAKASSAR — Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Sulawesi Selatan kembali menggelar forum lintas ormas untuk mematangkan draf nota kesepahaman (MoU) yang mendorong masjid sebagai episentrum peradaban umat. Pertemuan berlangsung di Kantor MUI Sulsel, Jalan Emmy Saelan, Kota Makassar, Ahad, 11 Januari 2026.
Forum ini merupakan tindak lanjut dari Dialog Lintas Ormas bertajuk Masjid sebagai Jantung Kehidupan Umat yang sebelumnya digelar di RM Wong Solo, Makassar, pada 4 Januari 2026. Kali ini, pembahasan difokuskan pada substansi dan redaksional draf MoU agar dapat menjadi rujukan kerja bersama lintas ormas di tingkat provinsi.
Pertemuan dipimpin Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Muammar, serta dihadiri Ketua Umum MUI Sulsel Prof KH Najamuddin, jajaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel, dan perwakilan Kanwil Kementerian Agama Sulsel. Sejumlah tokoh ormas juga hadir, antara lain dari Muhammadiyah, NU, Hidayatullah, IMMIM, serta perwakilan Khalwatiyah dan unsur lainnya.
Dalam arahannya, Ketua Umum MUI Sulsel menekankan pentingnya kesinambungan silaturahmi antartokoh umat. “Karena sangat penting untuk mendialogkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi umat,” ujar Najamuddin dalam pertemuan itu.
Senada dengan itu, Ketua Umum DMI Sulsel Mayjen TNI (Purn) Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki menegaskan orientasi gerakan masjid yang tidak hanya berfokus pada kemakmuran fisik. Ia menyampaikan gagasan bahwa masjid perlu bergerak dari sekadar dimakmurkan menuju memakmurkan jamaah. “Jika saat ini kita memakmurkan masjid, ke depan masjid memakmurkan jamaah masjid sehingga masjid menjadi episentrum peradaban umat,” katanya.
Sementara itu, KTU Kanwil Kementerian Agama Sulsel menyatakan kesiapan mendukung dialog lintas ormas secara aktif. Ia juga mengingatkan agar draf MoU memperhatikan keseimbangan aspek idarah, imarah, dan riyadah dalam tata kelola masjid.
Draf MoU tersebut disiapkan oleh tim kerja yang dinakhodai AM Iqbal Parewangi. Dokumen ini memuat tujuh pasal, antara lain Pasal 1 tentang visi bersama. Pada butir ketiga disebutkan, masjid diarahkan menjadi episentrum pembinaan iman, ilmu, akhlak, dan kepedulian sosial yang berkontribusi nyata bagi Indonesia yang damai, maju, dan berkeadaban.
Adapun garis besar pasal-pasal berikutnya mencakup Pasal 2 tentang prinsip pengelolaan masjid, Pasal 3 masjid sebagai ruang kolaborasi, Pasal 4 pertukaran pengetahuan dan sumber daya manusia antarormas, Pasal 5 refleksi dan evaluasi, Pasal 6 ketentuan lain-lain, serta Pasal 7 penutup.
Dalam forum tersebut, para tokoh ormas membahas dan menyepakati pokok-pokok isi draf. Namun, ruang masukan masih dibuka bagi ormas di tingkat Sulawesi Selatan untuk memberikan usulan tambahan sebelum MoU ditetapkan.
Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sulsel, Dr Dahlan Lama Bawa, menyatakan persetujuannya terhadap isi draf secara umum. Ia juga menyoroti perlunya penegasan dimensi kebangsaan dalam rumusan kerja sama, khususnya pada bagian yang menyangkut partisipasi publik. Dahlan mengingatkan aspek keadilan sosial dalam gagasan masjid sebagai episentrum kemakmuran.
Ia mencontohkan, keberlimpahan dana masjid semestinya peka terhadap persoalan jamaah di sekitar. “Akan menyalahi rasa keadilan jamaah, jika ada mahasiswa yang kontrak sekitar masjid terancam tidak ikut final karena kesulitan membayar SPP, sedangkan pengurus masjid mengumumkan saldo puluhan dan ratusan juta,” ujarnya.
Menutup pertemuan, pimpinan sidang menyampaikan rencana kelanjutan forum. Pertemuan berikutnya direncanakan digelar di DPP IMMIM atau di Kantor PW Muhammadiyah Sulsel. “Ditunggu informasi selanjutnya,” ujar salah satu pimpinan pertemuan yang juga Rektor UIM Makassar.





















