Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Sidang Tipikor di PN Makassar Hadirkan Ahli Hukum Kontrak Konstruksi dari Unismuh

×

Sidang Tipikor di PN Makassar Hadirkan Ahli Hukum Kontrak Konstruksi dari Unismuh

Share this article
Dr.,Ir., Muhammad Syarif.,ST .,MT., MM.,MH.,IPM.,MPU.,ASEAN Eng, dosen Fakultas Teknik Unismuh Makassar

KHITTAH.CO, Makassar – Dosen Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar kembali dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Irigasi Lanrae dan Jembatan Walemping di Kabupaten Barru.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin dan Rabu, 12 dan 14 Januari 2026 tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan keterangan ahli.

Ahli Konstruksi dan Hukum Kontrak

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru menghadirkan Dr.,Ir., Muhammad Syarif.,ST .,MT., MM.,MH.,IPM.,MPU.,ASEAN Eng, dosen Fakultas Teknik Unismuh Makassar, sebagai ahli konstruksi sekaligus ahli hukum kontrak konstruksi.

Dalam keterangannya, Syarif memaparkan kondisi fisik pekerjaan pembangunan Irigasi Lanrae, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan fakta lapangan, progres pekerjaan proyek tersebut disebut hanya mencapai sekitar 24 persen.

Sementara itu, untuk proyek pembangunan Jembatan Walemping Tahun Anggaran 2022, progres pekerjaan bahkan dinilai jauh lebih rendah. Jembatan yang menjadi penghubung Kabupaten Barru dan Kabupaten Soppeng tersebut hanya mencapai progres sekitar 1,208 persen.

Uraian Yuridis di Persidangan

Selain menjelaskan aspek teknis konstruksi, Syarif juga menyampaikan pandangan yuridis terkait kontrak konstruksi. Ia merujuk sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 1 ayat (29) dan ayat (50), serta Pasal 76 ayat (4) yang berkaitan dengan asas manfaat.

Dalam persidangan, ia turut mengulas kedudukan kontrak konstruksi, kedudukan pinjam-meminjam perusahaan, hingga posisi kuasa direksi dengan mengaitkannya pada sejumlah pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), antara lain Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1365, Pasal 1366, Pasal 1367, serta Pasal 1792 hingga Pasal 1801.

Mutu Konstruksi dan Asas Manfaat

Syarif juga memberikan penjelasan mengenai mutu konstruksi, ketepatan perhitungan kuantitas pekerjaan, serta pekerjaan yang tidak diselesaikan sesuai kontrak. Uraian tersebut disandingkan dengan berbagai regulasi teknis yang tercantum dalam peraturan LKPP, Peraturan Menteri (PERMEN), Peraturan Presiden (PEPRES) maupun Undang-Undang (UU).

Menurut dia, pemahaman yang baik terhadap regulasi pengadaan dan jasa konstruksi menjadi kunci agar pelaksanaan pembangunan—mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan hingga serah terima hasil pekerjaan—dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Jika seluruh pemangku kepentingan memahami regulasi yang ada, maka risiko persoalan hukum dapat diminimalkan dan asas manfaat benar-benar terwujud,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Perkuat Perspektif Multikultural, Prodi PAI UIAD Gelar Study Tour ke Kajang

Rekam Jejak Akademik

Pandangan-pandangan yuridis Syarif selama ini kerap mewarnai berbagai persidangan Tipikor. Dalam catatan akademik Unismuh Makassar, ia dikenal sebagai dosen unggulan Fakultas Teknik dan tercatat sebagai satu-satunya dosen di fakultas tersebut yang berhasil meloncat jabatan fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala.

Ia juga aktif menghasilkan karya ilmiah, termasuk jurnal internasional terindeks Scopus, yang berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang teknik dan konstruksi.

Keahlian Syarif meliputi ahli hukum kontrak konstruksi, ahli mutu kknstruksi, ahli pengawasan konstruksi bangunan sipil, ahli manajemen proyek, ahli quality engineering, ahli penilai kegagalan bangunan, serta keilmuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner UNISMUH MAKASSAR

Leave a Reply