Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Pengajian Ramadan PDM Mamuju, Direktur Ummul Mukminin Uraikan Fikih Perempuan Manhaj Tarjih Muhammadiyah

×

Pengajian Ramadan PDM Mamuju, Direktur Ummul Mukminin Uraikan Fikih Perempuan Manhaj Tarjih Muhammadiyah

Share this article

KHITTAH.CO, MAKASSAR — Direktur Pondok Pesantren Puteri Ummul Mukminin ‘Aisyiyah Sulawesi Selatan, Dra. Masriwaty Malik, M.Th.I, memaparkan materi berjudul “Fikih Perempuan dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah: Membaca Adabul Mar’ah fil Islam Melalui Metodologi Istinbat Hukum” pada Kajian Intensif 10 Hari Terakhir Ramadan yang digelar Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat.

Kajian bertema “Memahami Istilah dan Metodologi Tarjih Muhammadiyah” tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 13 Maret 2026, diikuti peserta dari berbagai daerah.

Dalam pemaparannya, Masriwaty menjelaskan bahwa fikih perempuan merupakan bagian penting dalam kajian hukum Islam yang membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan perempuan, baik dalam aspek ibadah, keluarga, sosial, maupun peran publik.

Menurutnya, pendekatan yang digunakan Muhammadiyah tidak hanya merujuk pada teks klasik, tetapi juga pada metodologi tarjih yang bersifat kontekstual.

“Fikih perempuan merupakan cabang fikih yang membahas hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan kehidupan perempuan, mulai dari ibadah, keluarga, hingga peran sosial di masyarakat,” kata Masriwaty dalam pemaparannya.

Ia menegaskan bahwa dalam tradisi Muhammadiyah, pemahaman tentang perempuan tidak hanya berhenti pada pendekatan tekstual semata.

Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, menggunakan metode istinbat hukum yang menggabungkan analisis teks, rasionalitas, serta dimensi spiritual.

Masriwaty menjelaskan bahwa metode istinbat hukum dalam Muhammadiyah bertumpu pada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama hukum Islam. Selain itu, proses penetapan hukum dilakukan secara kolektif melalui forum ijtihad jama’i yang melibatkan para ulama dan cendekiawan.

“Penetapan hukum dalam Muhammadiyah tidak dilakukan secara individual, tetapi melalui ijtihad jama’i agar menghasilkan keputusan yang lebih komprehensif dan relevan dengan kebutuhan umat,” ujarnya.

Ia juga menguraikan tiga pendekatan utama dalam metodologi tarjih, yaitu bayani, burhani, dan irfani. Pendekatan bayani menekankan analisis teks Al-Qur’an dan hadis secara linguistik, sedangkan burhani menggunakan pendekatan rasional dan ilmiah dengan mempertimbangkan realitas sosial. Adapun irfani menekankan dimensi spiritual dan moral dalam memahami nilai-nilai Islam.

Menurut Masriwaty, integrasi ketiga pendekatan tersebut membuat pemahaman hukum Islam dalam Muhammadiyah menjadi lebih komprehensif dan kontekstual. Hal ini penting agar ajaran Islam tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip dasar syariat.

“Pendekatan tarjih memungkinkan interpretasi hukum Islam yang lebih kontekstual tanpa meninggalkan prinsip dasar syariat,” jelasnya.

Dalam kajian tersebut, Masriwaty juga menyoroti relevansi fikih perempuan dalam menghadapi isu-isu kontemporer, seperti kesetaraan akses pendidikan, kepemimpinan perempuan, perlindungan perempuan dari kekerasan, hingga partisipasi perempuan dalam pembangunan masyarakat.

Ia mencontohkan bahwa dalam persoalan kepemimpinan perempuan, Majelis Tarjih Muhammadiyah tidak memandang gender sebagai penghalang mutlak. Faktor yang lebih utama adalah kapasitas, kompetensi, serta integritas individu.

“Dalam perspektif tarjih, kepemimpinan tidak semata ditentukan oleh gender, tetapi oleh kemampuan dan integritas seseorang dalam menjalankan amanah,” kata Masriwaty.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa prinsip al-rijalu qawwamuna ‘ala al-nisa’ tidak dimaknai sebagai bentuk superioritas laki-laki atas perempuan. Sebaliknya, prinsip tersebut dipahami sebagai pembagian peran yang dapat menyesuaikan dengan kondisi sosial dan perkembangan zaman.

Masriwaty juga menguraikan bahwa dalam tradisi Muhammadiyah, perempuan memiliki kedudukan setara di hadapan Allah SWT dengan laki-laki dalam hal keimanan, amal saleh, dakwah, serta kontribusi sosial. Perempuan juga didorong untuk aktif dalam kegiatan dakwah melalui organisasi perempuan Muhammadiyah, yaitu ‘Aisyiyah.

Menurutnya, buku Adabul Mar’ah fil Islam yang disusun Majelis Tarjih Muhammadiyah merupakan pedoman penting untuk memahami hak dan kewajiban perempuan dalam perspektif Islam. Buku tersebut lahir sebagai pengembangan dari pedoman sebelumnya yang disusun Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah terkait peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa kajian terhadap buku tersebut melalui metodologi tarjih menunjukkan bahwa Islam memberikan penghargaan yang tinggi kepada perempuan. Perempuan tidak hanya dipandang dalam peran domestik, tetapi juga sebagai subjek yang memiliki kontribusi penting dalam kehidupan sosial.

“Islam memberikan penghargaan yang tinggi kepada perempuan, baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam peran sosial di masyarakat,” ungkapnya.

Masriwaty menutup pemaparannya dengan menegaskan bahwa fikih perempuan dalam perspektif Muhammadiyah menekankan keseimbangan antara teks agama dan realitas sosial. Pendekatan tersebut diharapkan mampu melahirkan pemikiran Islam yang progresif, adil, dan tetap berlandaskan nilai-nilai syariat.

Kajian intensif Ramadan yang diselenggarakan Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Mamuju ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman warga Muhammadiyah terhadap metodologi tarjih, sekaligus memperkaya wacana pemikiran Islam yang relevan dengan tantangan kehidupan modern.

Diketahui, kegiatan ini diinisasi dan sekaligus menjadi narasumber alumni Pondok Shabran Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) lintas generasi hingga berlangsung khidmat.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply