KHITTAH.CO, MAKASSAR — Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Prof Dr Andi Sukri Syamsuri, M.Hum, mengajak masyarakat terlibat aktif dalam menjaga dan merawat naskah kuno yang masih tersimpan di rumah keluarga, komunitas adat, rumah ibadah, pesantren, serta lembaga pendidikan.
Ajakan tersebut disampaikan akademisi yang akrab disapa Prof Andis itu saat menjadi narasumber pada Kegiatan Diseminasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Penyimpanan, Perawatan, Pelestarian, dan Pendaftaran Naskah Kuno Angkatan I. Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan Kota Makassar tersebut berlangsung di Aston Makassar Hotel and Convention Center, Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam kegiatan itu, Prof Andis membawakan materi bertajuk “Jangan Biarkan Sejarah Lapuk: Aksi Nyata Masyarakat dalam Penyimpanan Naskah Kuno”. Ia menekankan bahwa pelestarian naskah kuno tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada museum, perpustakaan, ataupun pemerintah.
Menurut Warek I Unismuh tersebut, keluarga dan komunitas pemilik justru merupakan penjaga utama naskah karena mengetahui asal-usul, fungsi, riwayat kepemilikan, serta makna sosial yang menyertainya.
“Naskah kuno bukan sekadar benda lama. Di dalamnya tersimpan pengetahuan, identitas, pengalaman, dan ingatan kolektif yang menghubungkan masyarakat hari ini dengan generasi terdahulu,” kata Prof Andis.
Bagi keluarga, lanjut dia, naskah dapat memuat silsilah keturunan, hukum adat, resep pengobatan tradisional, catatan keagamaan, hingga berbagai pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun.
Dalam konteks yang lebih luas, naskah kuno juga menjadi sumber penting untuk memahami sejarah masyarakat, perkembangan bahasa, sistem sosial, tradisi keagamaan, dan identitas kebudayaan bangsa.
“Setiap naskah memiliki nilai ganda. Kehilangan satu naskah dari laci keluarga berarti kehilangan satu bab dari identitas budaya bangsa,” ujar Prof Andis.
Pelestarian Dimulai dari Keluarga
Prof Andis menjelaskan, banyak naskah kuno masih berada di luar lembaga penyimpanan resmi. Naskah-naskah tersebut tersimpan di rumah keluarga, komunitas adat, rumah ibadah, pesantren, sekolah, dan kediaman tokoh agama.
Kondisi itu menjadikan pemilik sebagai pihak yang paling menentukan keberlanjutan warisan tersebut. Pemilik tidak hanya menjaga benda fisiknya, tetapi juga menyimpan informasi mengenai tradisi pembacaan, fungsi sosial, serta kedudukan naskah di tengah masyarakat.
Menurut Prof Andis, informasi tersebut tidak dapat digantikan hanya dengan foto atau katalog. Naskah yang dipisahkan dari cerita pemilik dan lingkungan sosialnya berisiko kehilangan sebagian besar maknanya.
Karena itu, pelestarian perlu menempatkan masyarakat sebagai mitra utama, bukan sekadar pemilik benda yang dijadikan obyek pendataan atau penelitian.
Naskah Terancam Lingkungan dan Kesalahan Penanganan
Prof Andis menguraikan sejumlah ancaman yang dapat menyebabkan kerusakan naskah. Ancaman pertama berasal dari lingkungan, terutama kelembapan, air, panas, debu, dan paparan sinar matahari langsung.
Kelembapan dapat memicu pertumbuhan jamur dan menimbulkan bau apek. Sebaliknya, panas dan cahaya berlebihan dapat membuat kertas mengering, rapuh, serta menyebabkan tulisan memudar.
Ancaman berikutnya berasal dari serangga dan hama. Lubang pada lembaran serta munculnya serbuk di sekitar tempat penyimpanan dapat menjadi tanda bahwa naskah telah terserang organisme perusak.
Kerusakan juga dapat muncul akibat kekeliruan manusia dalam menangani naskah. Penggunaan selotip, lem biasa, laminasi, minyak, pewangi, ataupun kapur barus secara langsung dapat memicu kerusakan kimiawi dan mempercepat pelapukan.
“Sejarah lapuk bukan hanya karena usia, tetapi juga karena ketidaktahuan dan hilangnya konteks,” kata Prof Andis.
Jangan Memperbaiki Sendiri
Warek I Unismuh itu mengingatkan masyarakat agar tidak memperbaiki sendiri naskah yang telah mengalami kerusakan berat. Naskah yang basah, dipenuhi jamur, atau memiliki lembaran sangat rapuh perlu ditangani dengan bantuan tenaga yang memahami konservasi.
Pemilik dapat berkonsultasi dengan perpustakaan, pemerintah daerah, akademisi, ataupun ahli konservasi sebelum mengambil tindakan.
Pencegahan dasar dapat dimulai dengan menyimpan naskah di tempat yang bersih dan kering serta menjauhkannya dari sumber air, panas berlebihan, kotoran, dan sinar matahari langsung.
Keluarga juga perlu mendokumentasikan kondisi dan riwayat naskah. Dokumentasi dapat berupa foto serta catatan mengenai pemilik, asal naskah, proses pewarisan, bahasa dan aksara yang digunakan, serta fungsinya di tengah keluarga atau komunitas.
Menurut Prof Andis, pencatatan konteks sama pentingnya dengan menjaga kondisi fisik. Tanpa informasi tersebut, naskah mungkin masih ada, tetapi hubungan sejarah dan sosial yang menyertainya dapat terputus.
Pendataan Bukan Pengambilalihan
Prof Andis juga menyoroti kekhawatiran sebagian masyarakat bahwa pendataan naskah kuno oleh pemerintah akan berujung pada pengambilalihan.
Ia meluruskan bahwa pendataan hanya bertujuan mencatat identitas dan keberadaan naskah. Hak kepemilikan tetap berada di tangan keluarga, individu, ataupun komunitas yang selama ini menjaganya. “Pendaftaran merupakan bentuk pengakuan, bukan pengambilalihan,” kata Prof Andis.
Pendataan dapat membantu mengamankan identitas naskah apabila terjadi bencana, perpindahan tempat tinggal, perdagangan, ataupun proses pewarisan kepada generasi berikutnya.
Data itu juga membantu pemerintah dan lembaga terkait mengetahui jumlah, kondisi, serta kebutuhan pelestarian naskah yang tersebar di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pencatatan resmi dapat memperkuat pengakuan terhadap keluarga atau komunitas sebagai pemilik sah warisan budaya. Dengan demikian, pendataan semestinya menjadi instrumen perlindungan, bukan cara memisahkan naskah dari pemiliknya.
Naskah Asli Tetap Tak Tergantikan
Digitalisasi dinilai penting untuk menyelamatkan informasi dan memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan yang tersimpan dalam naskah.
Namun, Prof Andis menegaskan bahwa foto dan salinan digital tidak dapat menggantikan naskah asli. Naskah fisik tetap menjadi sumber autentik yang memiliki nilai sejarah, material, dan kebudayaan.
Digitalisasi juga harus dilaksanakan dengan persetujuan pemilik. Tidak semua isi naskah dapat dibuka dan disebarkan kepada publik.
Sebagian naskah dapat mengandung teks sakral, resep keluarga, pengetahuan rahasia, ataupun informasi yang hanya boleh dibaca oleh kelompok tertentu. Karena itu, publikasi digital perlu memperhatikan batas budaya serta ketentuan yang ditetapkan pemilik.
Perlu Kolaborasi Banyak Pihak
Prof Andis menilai pelestarian naskah kuno membutuhkan kerja bersama antara keluarga, komunitas, pemerintah, perpustakaan, dan perguruan tinggi.
Pemilik dan keluarga berperan menjaga kondisi fisik naskah sehari-hari serta memberikan informasi mengenai riwayatnya. Komunitas adat dan agama menjaga tradisi pembacaan, konteks budaya, dan batas kesakralan isi naskah.
Pemerintah daerah bertugas memfasilitasi pendataan, memberikan edukasi, serta menyediakan dukungan bagi program pelestarian.
Adapun perguruan tinggi dan perpustakaan dapat memberikan pendampingan teknis, konservasi, digitalisasi, dan kajian ilmiah. Hasil penelitian mengenai naskah juga harus memberikan manfaat kepada keluarga dan komunitas asalnya.
Sebagai pimpinan bidang akademik Unismuh, Prof Andis mendorong perguruan tinggi ikut memperkuat literasi sejarah dan kebudayaan masyarakat.
Menurut dia, kampus tidak cukup hanya mengkaji naskah sebagai obyek ilmiah, tetapi juga perlu mendampingi pemilik dalam menjaga warisan tersebut secara berkelanjutan.
Menjangkau Generasi Muda
Generasi muda, kata Prof Andis, menjadi bagian penting dalam mata rantai pelestarian. Mereka dapat memanfaatkan teknologi digital dan media sosial untuk mengenalkan aksara lama, bahasa daerah, sejarah keluarga, serta pengetahuan lokal.
Namun, pemanfaatan teknologi harus tetap mengikuti etika. Persetujuan pemilik wajib diperoleh sebelum naskah dipotret, didigitalisasi, atau disebarluaskan melalui media sosial.
Nama keluarga atau komunitas pemilik juga perlu dicantumkan secara layak. Lokasi penyimpanan naskah tidak boleh dibuka sembarangan apabila dapat menimbulkan risiko keamanan.
“Warisan tidak cukup hanya diwariskan secara fisik. Maknanya juga harus dipahami oleh generasi penerus,” ujar Prof Andis.
Ia menambahkan, keberhasilan pelestarian tidak semata-mata diukur dari jumlah naskah yang telah dicatat atau dialihmediakan. Ukuran terpenting ialah perubahan cara pandang masyarakat terhadap warisan yang mereka miliki.
Perubahan itu terlihat ketika keluarga bangga menyimpan naskah, memahami cara perawatannya, terbuka terhadap pendataan, menghentikan tindakan perbaikan yang berisiko, serta mengajak generasi muda mempelajari nilai yang terkandung di dalamnya.
Bagi Prof Andis, menyelamatkan naskah kuno berarti menjaga ingatan keluarga, merawat pengetahuan lokal, dan memastikan sejarah tetap tersambung dari satu generasi kepada generasi berikutnya.






















