KHITTAH.CO, JAKARTA — Perubahan pola distribusi informasi dan pergeseran bisnis iklan ke platform digital dinilai semakin menekan keberlanjutan industri media. Di tengah kondisi tersebut, perusahaan pers dituntut tidak hanya menghasilkan jurnalisme berkualitas, tetapi juga mampu menjaga ketahanan ekonomi.
Persoalan itu menjadi salah satu sorotan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) dalam Jambore Media Afiliasi Muhammadiyah #3 bertema “Penguatan Media AfiliasiMu di Era Digital” di Auditorium dr. Syafri Guricci FKK Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Rabu, 12 Agustus 2026.
Anggota KTP2JB Ambang Priyonggo mengatakan, posisi platform digital dalam ekosistem informasi saat ini sangat kuat karena menguasai dua aspek strategis, yakni distribusi berita dan periklanan.
Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan dalam hubungan ekonomi antara perusahaan pers dan platform digital. Media yang menghasilkan konten jurnalistik berkualitas justru menghadapi tantangan besar untuk memperoleh nilai ekonomi yang sepadan dari distribusi kontennya.
“Hubungan antara media dengan platform digital yang terjadi adalah sebuah ketimpangan,” kata Ambang.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi komunikasi digital telah membawa perubahan struktural terhadap industri media. Sejumlah perusahaan media menghadapi tekanan bisnis, termasuk penutupan perusahaan dan pemutusan hubungan kerja jurnalis.
Di saat yang sama, masyarakat menghadapi membanjirnya konten nonjurnalistik yang bersaing mendapatkan perhatian publik. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kualitas ruang publik apabila tidak diimbangi dengan keberadaan media yang sehat dan berkelanjutan.
Menurut Ambang, ukuran jurnalisme berkualitas tidak semata-mata ditentukan oleh mutu konten yang dihasilkan media.
Keberlanjutan ekonomi perusahaan pers juga menjadi bagian penting karena media membutuhkan fondasi bisnis agar dapat terus menjalankan fungsi jurnalistiknya.
“Jurnalisme berkualitas itu ada dua elemen, yaitu kualitas dan ketahanan ekonomi media,” ujarnya.
Karena itu, menurut dia, regulasi mengenai tanggung jawab platform digital menjadi penting untuk memastikan hubungan antara platform dan perusahaan pers berlangsung secara lebih adil.
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengatur sejumlah kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung ekosistem jurnalisme berkualitas.
Enam Kewajiban Platform Digital
Ambang menjelaskan, terdapat enam kewajiban utama yang harus dipenuhi perusahaan platform digital.
Pertama, platform digital tidak diperkenankan memfasilitasi penyebaran dan komersialisasi berita yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, platform wajib memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi perusahaan pers.
Ketiga, platform harus memberikan perlakuan yang adil kepada perusahaan pers dalam menawarkan layanan atau fitur.
Keempat, platform berkewajiban melaksanakan pelatihan untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab.
Kelima, platform harus memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas.
Keenam, platform digital wajib bekerja sama dengan perusahaan pers.
“Enam kewajiban ini harus mereka lakukan. Tugas kami adalah mengawasi bahwa mereka sudah melakukan ini,” jelasnya.
Namun, KTP2JB tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi secara langsung. Komite menjalankan fungsi pengawasan dan dapat menyampaikan laporan serta rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.
Dalam implementasinya, kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers dapat dilakukan melalui sejumlah skema, antara lain lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati.
Ambang menyebut skema lisensi berbayar menjadi salah satu bentuk kerja sama yang telah berjalan. Namun, menurut dia, cakupannya masih terbatas dibandingkan jumlah perusahaan pers di Indonesia.
Kondisi tersebut membuat muncul pertanyaan mengenai mekanisme, kriteria, serta transparansi dalam menentukan perusahaan pers yang dapat masuk dalam skema kerja sama platform digital.
Menurut Ambang, aspek transparansi menjadi penting agar perusahaan pers memiliki kesempatan yang lebih adil dalam memperoleh manfaat ekonomi dari distribusi konten mereka di platform digital.
AI dan Ancaman Zero-Click
Tantangan baru juga muncul seiring perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Ambang menyoroti munculnya fitur berbasis AI yang memungkinkan pengguna memperoleh rangkuman informasi tanpa harus mengakses laman sumber asli. Fenomena tersebut berpotensi mengurangi kunjungan langsung ke situs media atau yang dikenal sebagai fenomena zero-click.
Padahal, trafik menjadi salah satu indikator penting dalam model bisnis media digital yang mengandalkan iklan dan kunjungan pembaca.
“AI ini makin memperparah,” ujarnya.
Menurut dia, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa industri media sedang menghadapi perubahan yang lebih besar. Persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana berita didistribusikan, melainkan bagaimana karya jurnalistik tetap memperoleh nilai ekonomi ketika teknologi mampu merangkum dan menyajikan informasi kepada pengguna tanpa mengarahkan mereka ke sumber asli.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi media, termasuk media afiliasi Muhammadiyah. Media tidak cukup hanya menghasilkan berita berkualitas, tetapi juga harus mampu membaca perubahan teknologi, distribusi informasi, dan model bisnis digital.
Ambang mendorong perusahaan pers untuk memanfaatkan mekanisme yang tersedia dalam regulasi Publisher Rights sekaligus memperkuat kapasitas internal agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Bagi KTP2JB, pengawasan terhadap platform digital menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem media. Sementara bagi perusahaan pers, perubahan teknologi menuntut strategi baru agar kualitas jurnalistik tetap terjaga tanpa mengorbankan keberlanjutan ekonomi.
Tantangan media di era digital bukan hanya terletak pada persaingan memproduksi informasi, tetapi juga bagaimana memastikan jurnalisme berkualitas tetap memiliki ruang, jangkauan, dan nilai ekonomi di tengah dominasi platform digital dan pesatnya perkembangan AI.






















