KHITTAH.CO, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) kembali membuka pertanyaan mendasar mengenai tata kelola energi nasional: berapa sebenarnya biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan satu liter bahan bakar minyak (BBM), dan mengapa harga yang dibayar masyarakat jauh lebih tinggi?
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) membuat simulasi yang menunjukkan harga BBM secara teoritis dapat berada di kisaran Rp5.000 per liter.
Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan, berdasarkan simulasi tersebut, biaya lifting minyak mentah sekitar Rp566 per liter. Angka itu menggunakan asumsi biaya lifting 5 dolar AS per barel dan kurs Rp18.000 per dolar AS.
Biaya pengolahan minyak di kilang diperkirakan sekitar Rp1.486 per liter. Adapun biaya logistik, perkapalan, distribusi, hingga pemasaran dihitung sekitar Rp1.500 per liter.
Dengan perhitungan tersebut, subtotal biaya sebelum pajak dan berbagai pungutan mencapai sekitar Rp3.552 per liter.
Setelah ditambahkan PPN, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta pungutan lain sekitar Rp853 per liter, total biaya dalam simulasi FSPPB mencapai sekitar Rp4.405 per liter.
FSPPB kemudian menilai masih terdapat ruang untuk menjual BBM di kisaran Rp5.000 per liter.
“Kalau dijual Rp5.000 per liter, pemerintah sudah untung sekitar Rp600 per liter,” kata Arie dalam podcast Jakartamu.com pekan lalu.
Namun persoalan harga BBM tidak dapat dilihat hanya dari hitungan biaya produksi.
Indonesia masih menghadapi persoalan struktural berupa menurunnya produksi minyak domestik di tengah kebutuhan energi yang tinggi.
Dalam data yang dikutip FSPPB, lifting minyak Indonesia pada 2025 berada di kisaran 605,3 ribu barel per hari. Pada saat bersamaan, kebutuhan minyak nasional berada di sekitar 1,6 juta barel per hari.
Kesenjangan antara produksi dan konsumsi tersebut membuat impor masih menjadi bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan energi nasional.
Arie membandingkan kondisi tersebut dengan produksi minyak Indonesia pada pertengahan 1990-an yang pernah berada di kisaran 1,5 hingga 1,6 juta barel per hari.
“Ini kan ironis? Lifting minyak Indonesia pernah menyentuh 1,5 hingga 1,6 juta barel per hari pada masa kejayaan sektor energi nasional, periode 1996–1997. Kenapa sekarang situasinya begini?” katanya.
Menurut Arie, persoalan harga BBM harus dilihat dari keseluruhan rantai industri migas.
Mulai dari produksi minyak di hulu, pengolahan di kilang, penyimpanan, perkapalan, distribusi, hingga penjualan kepada masyarakat.
“Produksi itu hanya satu bagian dari persoalan. Kita harus melihat seluruh rantai migas. Kalau masing-masing bagian berjalan sendiri-sendiri, efisiensi secara keseluruhan sulit dicapai,” ujarnya.
Momentum RUU Migas
Pembahasan RUU Migas menjadi salah satu momentum untuk menata kembali pengelolaan migas nasional.
RUU tersebut telah menjadi RUU usul inisiatif DPR dan akan dibahas bersama pemerintah. Salah satu isu yang mengemuka adalah bagaimana tata kelola migas dari hulu sampai hilir dapat dibuat lebih efisien, transparan, dan mampu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor.
FSPPB memandang pembenahan sektor migas tidak cukup hanya dilakukan dengan meningkatkan produksi minyak.
Pengelolaan setelah minyak diproduksi juga dinilai perlu diperhatikan, termasuk pengolahan, transportasi, penyimpanan, distribusi, hingga pembentukan harga BBM di tingkat konsumen.
Dalam pandangan FSPPB, penguatan Pertamina dan integrasi pengelolaan migas dari hulu hingga hilir menjadi salah satu pilihan yang perlu dibahas dalam penyusunan kebijakan baru sektor migas.
Namun angka Rp5.000 per liter tetap merupakan simulasi FSPPB, bukan harga keekonomian resmi BBM yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena itu, pertanyaan terpenting bukan semata apakah BBM dapat dijual Rp5.000 per liter, melainkan komponen apa saja yang membentuk harga akhir yang dibayar masyarakat.
“Kalau BBM bisa berada di kisaran Rp5.000, lalu apa yang membuat harga di tingkat konsumen jauh lebih tinggi? Itulah yang perlu dibuka satu per satu,” kata Arie.
Pembahasan RUU Migas semestinya menjadi ruang untuk menjawab pertanyaan tersebut secara terbuka. Sebab pada akhirnya, tata kelola migas bukan hanya menyangkut perusahaan dan negara, tetapi juga menyangkut harga energi yang setiap hari dibayar masyarakat.






















