KHITTAH.CO, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dinilai perlu menjadi momentum untuk menata kembali struktur bisnis Pertamina. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah mengembalikan Pertamina menjadi perusahaan minyak nasional yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menilai integrasi tersebut dapat menyederhanakan rantai bisnis sekaligus membuka ruang efisiensi dalam penyediaan bahan bakar minyak (BBM).
Dalam konsep yang ditawarkan FSPPB, Pertamina mengelola rantai migas sebagai satu kesatuan, mulai dari eksplorasi dan produksi, pengolahan di kilang, transportasi, penyimpanan, distribusi, hingga penyaluran kepada konsumen.
Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan, struktur holding-subholding yang diterapkan selama beberapa tahun terakhir justru membuat rantai bisnis Pertamina semakin kompleks.
“Model holding-subholding yang diterapkan sejak beberapa tahun lalu terbukti tidak efektif dan tidak efisien,” kata Arie dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut dia, sejumlah persoalan muncul dalam struktur tersebut, antara lain duplikasi fungsi, biaya operasional, transfer pricing, hingga irisan bisnis antarbadan usaha.
FSPPB menilai, reintegrasi Pertamina dapat memangkas sejumlah proses yang selama ini berjalan antarbadan usaha. Di antaranya transaksi internal, administrasi pengadaan, koordinasi pengangkutan, hingga fungsi yang tumpang tindih antara satu entitas dengan entitas lainnya.
Rantai bisnis itu setidaknya mencakup enam bagian utama, yakni hulu, kilang, transportasi, penyimpanan, distribusi, dan penyaluran kepada masyarakat.
Dalam konsep FSPPB, seluruh mata rantai tersebut ditempatkan dalam satu ekosistem bisnis sehingga koordinasi dapat berlangsung lebih pendek dan biaya operasi berpotensi ditekan.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro berpandangan, penyatuan fungsi kilang, perkapalan, dan pemasaran dalam satu sistem dapat membuat operasi hilir lebih sederhana.
Menurut Komaidi, koordinasi yang sebelumnya membutuhkan proses antarbadan usaha, termasuk kontrak dan administrasi internal, dapat dilakukan secara lebih langsung ketika seluruh fungsi berada dalam satu sistem.
Salah satu contohnya adalah kebutuhan pengangkutan minyak. Fungsi pemasaran dapat langsung berkoordinasi dengan perkapalan tanpa melewati rantai transaksi yang panjang. Demikian pula pengaturan pasokan BBM dapat disesuaikan dengan kebutuhan wilayah, sumber pasokan, kapasitas kilang, dan distribusi.
“Integrasi akan membuat saling mendukung. Jadi, kalau satu rumah, ibaratnya ketika ada pekerjaan bisa dikerjakan bersama. Prosesnya menjadi lebih sederhana,” kata Komaidi.
FSPPB juga membuat simulasi struktur biaya BBM. Dalam simulasi tersebut, biaya minyak mentah dihitung sekitar Rp566 per liter, pengolahan di kilang Rp1.486 per liter, serta logistik, distribusi, perkapalan, dan pemasaran sekitar Rp1.500 per liter.
Dengan perhitungan itu, total biaya sebelum pajak dan pungutan berada di kisaran Rp3.552 per liter. Setelah ditambah pajak dan pungutan sekitar Rp853, total simulasi mencapai sekitar Rp4.405 per liter.
Angka tersebut merupakan simulasi, bukan harga jual BBM yang berlaku di pasar. Namun, FSPPB menilai struktur biaya tersebut menunjukkan adanya sejumlah titik yang berpotensi diefisienkan.
Efisiensi dapat berasal dari pengurangan fungsi yang berlapis, penyederhanaan proses pengadaan, pemangkasan transaksi internal, serta optimalisasi transportasi, penyimpanan, dan distribusi.
FSPPB menilai, ruang efisiensi itu akan lebih besar apabila seluruh rantai bisnis berada dalam satu sistem terintegrasi.
Arie menegaskan, penggabungan sejumlah anak usaha di sektor hilir baru merupakan langkah awal. FSPPB tetap mendorong reintegrasi Pertamina secara menyeluruh.
“Penggabungan hilir merupakan langkah awal yang baik. Namun, perjuangan kami tetap pada reintegrasi total Pertamina sebagai perusahaan negara yang terintegrasi dari hulu ke hilir,” ujarnya.






















