KHITTAH.CO, JAKARTA — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) 2026 diarahkan untuk memperkuat kembali peran negara dalam pengelolaan energi, termasuk menata ulang posisi Pertamina sebagai badan usaha strategis yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Kepala Bidang Media dan Komunikasi FSPPB, Muhsin Budiono, mengatakan gejolak geopolitik global sepanjang 2026 menunjukkan bahwa ketahanan energi Indonesia masih rentan terhadap pergerakan harga minyak dunia. Posisi Indonesia sebagai negara pengimpor bersih minyak membuat kenaikan harga minyak segera berdampak pada beban impor, inflasi, dan fiskal negara.
“Gejolak harga minyak kembali memperlihatkan bahwa persoalan energi kita bukan semata-mata soal harga global. Ada persoalan tata kelola di dalam negeri yang harus dibenahi secara mendasar melalui RUU Migas,” kata Muhsin, Ahad, 4 Oktober 2026.
Menurut dia, pembahasan RUU Migas perlu mengevaluasi arsitektur kelembagaan yang lahir setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
FSPPB menilai pemisahan fungsi pengelolaan dan operasional migas yang berlangsung selama lebih dari dua dekade belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan menurunnya produksi minyak, tingginya ketergantungan impor, serta kerentanan pasokan energi nasional.
“Setelah lebih dari 20 tahun, kita perlu bertanya secara jernih: apakah struktur yang sekarang benar-benar membuat pengelolaan migas lebih efisien dan mampu meningkatkan produksi nasional? Kalau jawabannya belum, maka RUU Migas harus berani melakukan koreksi,” ujarnya.
Salah satu hal yang didorong FSPPB ialah penataan kembali fungsi pengelolaan sektor hulu migas. Muhsin mengatakan pengalaman masa lalu, termasuk model pengelolaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971, dapat menjadi salah satu referensi dalam merancang sistem yang lebih terintegrasi.
Namun, menurut dia, kembali pada prinsip integrasi tidak berarti menghidupkan kembali seluruh pola lama.
“Bukan berarti kita kembali persis seperti tahun 1971. Tata kelola, transparansi, audit, dan good corporate governance harus jauh lebih kuat. Tetapi prinsip bahwa ada satu entitas nasional yang bertanggung jawab dari hulu sampai hilir layak dipertimbangkan kembali,” katanya.
Pertamina Dinilai Menanggung Beban Besar
FSPPB juga menyoroti beban yang selama ini ditanggung Pertamina dalam menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus mempertahankan kesehatan korporasi.
Muhsin mengatakan Pertamina harus menjaga ketersediaan BBM, menjalankan kebijakan harga pemerintah, dan menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang ditetapkan kepada masyarakat.
Pada saat yang sama, pembayaran subsidi dan kompensasi dari pemerintah tidak selalu diterima pada periode yang sama dengan pengeluaran perusahaan.
Menurut data yang disampaikan FSPPB, prognosa 2026 memperkirakan saldo piutang subsidi dan kompensasi Pertamina kepada pemerintah dapat mencapai Rp290,30 triliun. Sekitar Rp241,20 triliun di antaranya berkaitan dengan kompensasi BBM, terutama Solar dan Pertalite.
“Kalau Pertamina diminta menjadi penyangga harga energi nasional, negara juga harus memastikan likuiditas Pertamina tidak terganggu. Jangan sampai korporasi harus menarik pembiayaan komersial untuk menalangi kewajiban pelayanan publik yang sebenarnya merupakan kebijakan negara,” kata Muhsin.
Ia menilai keterlambatan pembayaran kompensasi dapat berdampak terhadap kemampuan Pertamina menjalankan investasi jangka panjang, termasuk eksplorasi cadangan migas baru, pengembangan kilang, serta pembangunan fasilitas penyimpanan dan distribusi energi.
“Yang dikhawatirkan adalah belanja modal untuk mencari cadangan baru justru tertekan karena dana perusahaan terlalu lama tertahan dalam bentuk piutang,” ujarnya.
Penetapan Harga Harus Disertai Jaminan Keekonomian
Dalam pembahasan RUU Migas, FSPPB juga meminta DPR dan pemerintah tidak melihat penetapan harga BBM semata-mata sebagai kebijakan menjaga harga murah bagi masyarakat.
Muhsin menilai penetapan harga energi merupakan bagian dari kewajiban negara dalam melindungi daya beli masyarakat. Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi mekanisme fiskal yang mampu menjamin keberlanjutan badan usaha pelaksana.
“Kalau harga jual kepada masyarakat ditetapkan di bawah harga keekonomian, selisihnya harus dibayar secara jelas dan tepat waktu. Jangan harga ditetapkan rendah, tetapi badan usaha dibiarkan menanggung sendiri selisih biaya,” katanya.
Ia mengatakan keterlibatan DPR dalam kebijakan harga energi juga harus diikuti tanggung jawab untuk memastikan rantai pasok energi nasional tetap sehat.
FSPPB mengusulkan agar RUU Migas memberikan kepastian mengenai insentif bagi eksplorasi lapangan migas yang kurang ekonomis, memperkuat penggunaan produk dalam negeri, memperketat pengawasan terhadap kebocoran BBM bersubsidi, dan menjamin prioritas pasokan gas bagi kebutuhan domestik.
“Pertamina tidak bisa selalu diminta bekerja dengan logika komersial murni jika pada saat yang sama diberi mandat menjaga ketahanan energi dan melayani wilayah yang secara ekonomi tidak menarik,” ujar Muhsin.
Lima Agenda RUU Migas
FSPPB mengusulkan sedikitnya lima agenda utama dalam transformasi tata kelola migas.
Pertama, memperkuat kembali integrasi rantai bisnis Pertamina dari sektor hulu hingga hilir. FSPPB menilai struktur holding dan subholding perlu dievaluasi jika justru menambah biaya transaksi serta memperpanjang koordinasi antarentitas.
Kedua, menyederhanakan birokrasi dan perizinan di sektor migas tanpa mengurangi standar lingkungan, keselamatan, dan pengawasan publik.
Ketiga, mengembalikan fokus Pertamina pada bisnis utama di bidang energi. Portofolio yang tidak terkait langsung dengan bisnis inti, menurut FSPPB, dapat dievaluasi untuk dialihkan kepada entitas pengelola portofolio negara lainnya.
Keempat, membangun mekanisme pembayaran subsidi dan kompensasi secara berkala dan otomatis, misalnya setiap kuartal.
“Harus ada mekanisme yang membuat pembayaran kompensasi tidak selalu menunggu proses administrasi yang sangat panjang. Kalau bisa diselesaikan secara periodik dan otomatis, beban likuiditas Pertamina dapat jauh berkurang,” kata Muhsin.
Kelima, membangun cadangan minyak strategis atau strategic petroleum reserve yang benar-benar dapat digunakan ketika terjadi gangguan pasokan ataupun lonjakan harga akibat krisis internasional.
Muhsin mengatakan negara tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan membeli minyak dari pasar internasional.
“Ketahanan energi bukan sekadar soal kita punya uang untuk membeli minyak. Pertanyaannya, kalau terjadi perang atau gangguan rantai pasok global, apakah barangnya tersedia dan apakah kita punya cadangan fisik untuk bertahan?” ujarnya.
Momentum Menata Ulang Tata Kelola Energi
FSPPB menilai pembahasan RUU Migas 2026 menjadi kesempatan penting bagi pemerintah dan DPR untuk mengoreksi kelemahan tata kelola energi nasional sekaligus memperjelas tanggung jawab negara.
Menurut Muhsin, perdebatan tidak seharusnya berhenti pada pilihan mempertahankan atau membubarkan lembaga tertentu.
“Yang lebih penting adalah siapa yang bertanggung jawab memastikan energi tersedia, terjangkau, dan pasokannya aman. Struktur kelembagaan harus mengikuti tujuan itu, bukan sebaliknya,” katanya.
Ia menegaskan penguatan peran Pertamina harus disertai sistem pengawasan yang kuat, tata kelola korporasi modern, transparansi, dan akuntabilitas publik.
“RUU Migas harus menemukan keseimbangan. Negara harus kuat, Pertamina harus sehat, investasi tetap berjalan, dan masyarakat tetap mendapat energi dengan harga yang terjangkau. Di situlah makna kedaulatan energi,” kata Muhsin.






















