Scroll untuk baca artikel
PMB Unismuh
Jasa pembuatan website Lagomedia Indonesia
Berita

Ketua Dewan Eksekutif LAMGAMA Sosialisasikan Aturan Baru Akreditasi di Unismuh, Masa Transisi Berakhir 10 November

×

Ketua Dewan Eksekutif LAMGAMA Sosialisasikan Aturan Baru Akreditasi di Unismuh, Masa Transisi Berakhir 10 November

Share this article

KHITTAH.CO, MAKASSAR – Tata kelola akreditasi program studi keagamaan di Indonesia memasuki babak baru. Kehadiran Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Keagamaan (LAMGAMA) membawa perubahan kewenangan penilaian mutu, termasuk pengalihan sejumlah program studi yang sebelumnya berada di bawah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Perubahan tersebut menjadi pembahasan dalam sosialisasi LAMGAMA yang digelar Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar di Ruang Rapat Wakil Rektor, lantai 16 Menara Iqra, Selasa, 13 Oktober 2026.

Kegiatan ini menghadirkan Ketua Dewan Eksekutif LAMGAMA, Prof Dr H Ahmad Thib Raya, MA, bersama anggota Dewan Eksekutif LAMGAMA, Prof Dr Muslimin, M.Ag. Sosialisasi dipandu Wakil Rektor IV Unismuh Makassar, Dr Burhanuddin.

Dalam pemaparannya, Ahmad Thib Raya menyebut kehadiran LAMGAMA sebagai momentum penting bagi perguruan tinggi keagamaan untuk memiliki lembaga akreditasi yang memahami karakteristik bidang keilmuannya.

“LAMGAMA rumah kita. Rumah kita yang tahu tentang kita,” ujar Ahmad Thib Raya.

Ungkapan tersebut berulang kali disampaikannya untuk menjelaskan bahwa penilaian mutu program studi keagamaan membutuhkan pemahaman terhadap kekhasan pendidikan agama, tanpa mengabaikan standar nasional pendidikan tinggi.

*Masa Transisi*

Anggota Dewan Eksekutif LAMGAMA, Prof Muslimin, menjelaskan bahwa peralihan kewenangan akreditasi berlangsung melalui masa transisi selama tiga bulan, mulai 10 Agustus hingga 10 November 2026.

Pada masa tersebut, program studi yang kewenangan akreditasinya beralih dari BAN-PT masih dapat memilih mengajukan akreditasi melalui BAN-PT atau LAMGAMA.

“Jadi pada masa transisi itu, perguruan tinggi bisa mengusulkan akreditasi kepada LAM atau BAN-PT,” jelas Muslimin.

Namun, pilihan tersebut tidak berlaku tanpa batas waktu. Setelah masa transisi berakhir, program studi yang telah dialihkan ke dalam cakupan LAMGAMA wajib mengikuti mekanisme lembaga tersebut.

“Setelah 10 November, maka seluruh prodi yang masuk dalam cakupan LAMGAMA wajib ke LAMGAMA,” lanjutnya.

Muslimin menjelaskan, LAMGAMA memiliki cakupan lintas agama, meliputi program studi rumpun ilmu keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Sementara itu, Ahmad Thib Raya menegaskan bahwa ketentuan peralihan tersebut harus dipahami secara cermat oleh perguruan tinggi, terutama dalam menentukan waktu pengajuan akreditasi.

“Kalau sudah 90 hari, yang BAN-PT ke LAMGAMA tadi tidak boleh lagi ke BAN-PT, tetapi harus ke LAMGAMA,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah program studi yang memiliki pilihan antara LAMGAMA dan lembaga akreditasi mandiri lainnya tetap dapat menentukan lembaga tujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Instrumen Akreditasi Punya Kekhasan

Selain perubahan kewenangan, LAMGAMA memperkenalkan instrumen akreditasi yang mempertimbangkan karakteristik pendidikan tinggi keagamaan.

Prof Muslimin menjelaskan bahwa prinsip dasar penilaian mutu tetap mengikuti ketentuan nasional. Namun, terdapat sejumlah kekhasan yang menjadi perhatian dalam instrumen LAMGAMA.

“Yang pertama, kekhasan dari LAMGAMA itu adalah integrasi keilmuan,” ungkapnya.

Integrasi tersebut berkaitan dengan keterhubungan ilmu agama dan ilmu umum, baik dalam kurikulum maupun aktivitas akademik lainnya.

Aspek kedua adalah moderasi beragama dalam ruang akademik.

“Jadi komitmen kebangsaan, antikekerasan, toleransi, dan penghargaan terhadap tradisi itu menjadi hal penting dinilai di dalam akreditasi,” jelas Muslimin.

Aspek ketiga berkaitan dengan sarana dan prasarana keagamaan yang menunjang aktivitas sivitas akademika.

Menurutnya, ketiga aspek tersebut merupakan kekhasan penilaian LAMGAMA, di samping kriteria umum yang digunakan lembaga akreditasi lainnya.

Unismuh Perkuat Kesiapan Akreditasi

Wakil Rektor IV Unismuh Makassar, Dr Burhanuddin, menyambut sosialisasi tersebut sebagai kesempatan penting untuk memperoleh informasi langsung dari pimpinan LAMGAMA.

Ia memaparkan bahwa Unismuh terus memperkuat budaya mutu melalui peningkatan status akreditasi program studi.

“Unismuh Makassar memiliki 76 program studi. Sebanyak 32 sudah Unggul, atau sekitar 43 persen dari total program studi,” ungkap Burhanuddin.

Ia juga menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut sangat relevan bagi program studi di Fakultas Agama Islam dan Pascasarjana yang tengah mempersiapkan akreditasi.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Program Doktor Pendidikan Agama Islam yang telah menyiapkan dokumen akreditasi berdasarkan instrumen LAMDIK.

Dalam sesi diskusi, tim akreditasi S3 Pendidikan Agama Islam menjelaskan bahwa penyusunan dokumen telah berjalan dan membutuhkan arahan mengenai kemungkinan peralihan ke LAMGAMA.

Ahmad Thib Raya menyarankan agar program studi yang belum melakukan pembayaran pengajuan dan masih memiliki waktu mempertimbangkan penggunaan instrumen LAMGAMA.

“Kalau masih ada waktu, menurut saya, apalagi belum bayar, itu saran saya. Bukan saran memaksa,” ujarnya.

Muslimin menambahkan bahwa pekerjaan tim akreditasi yang telah menggunakan instrumen lembaga lain tidak harus dimulai kembali dari awal.

“Kalau mau ke LAMGAMA, itu tidak dibuang. Itu menjadi dasar untuk disesuaikan dengan format di LAMGAMA,” jelasnya.

Penjelasan tersebut menjadi perhatian pengelola program studi karena penyesuaian instrumen perlu dilakukan tanpa mengabaikan dokumen dan data yang telah dipersiapkan.

Jangan Terlambat Mengajukan Akreditasi

Ahmad Thib Raya juga mengingatkan pentingnya mengajukan akreditasi jauh sebelum masa berlaku status akreditasi berakhir.

Menurutnya, proses akreditasi membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari validasi dokumen, asesmen kecukupan, asesmen lapangan, hingga penetapan hasil.

Karena itu, ia meminta pengelola program studi tidak menunggu hingga mendekati berakhirnya masa akreditasi.

“Jangan kerja nanti buru-buru. Kalau kerja buru-buru, biasanya ada yang tersisa, padahal kelihatannya kita lengkap,” pesannya.

Ia juga membuka ruang komunikasi bagi perguruan tinggi yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran maupun pengajuan akreditasi melalui LAMGAMA.

Dalam forum tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai prosedur permohonan akun, akses instrumen, serta mekanisme pengajuan akreditasi melalui sistem LAMGAMA.

Sosialisasi turut dihadiri Wakil Rektor III Unismuh, Dr KH Mawardi Pewangi, pimpinan Fakultas Agama Islam, pimpinan Pascasarjana, ketua program studi, serta tim penjaminan mutu dan akreditasi.

Menutup kegiatan, Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan LAMGAMA yang telah memberikan penjelasan langsung mengenai perubahan sistem akreditasi.

“Alhamdulillah, kita mendapat informasi yang sangat mutakhir pada hari ini, yang sangat bermanfaat untuk mengembangkan komunikasi kita,” ujarnya.

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal bagi Unismuh Makassar untuk menyesuaikan strategi akreditasi program studi keagamaan sekaligus menjaga kesinambungan budaya mutu di tengah perubahan regulasi pendidikan tinggi.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner PMB UNIMEN

Leave a Reply