Scroll untuk baca artikel
PMB Unismuh
Jasa pembuatan website Lagomedia Indonesia
Berita

Kuliah Pakar Unismuh Makassar Bahas Kompleksitas Hukum Perceraian

×

Kuliah Pakar Unismuh Makassar Bahas Kompleksitas Hukum Perceraian

Share this article

KHITTAH.CO, MAKASSAR – Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah), Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, menghadirkan hakim Pengadilan Agama, Muhammad Fitrah Abu Bakar, SHI, MH, dalam kuliah bertema Problematika Hukum Keluarga dan Penyelesaian di Pengadilan Agama, Jumat 30 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Samsuddin pukul 09.00–11.00 Wita ini membahas tentang bagaimana kasus keluarga, khususnya perceraian, serta pentingnya perlindungan hak anak dalam proses peradilan.

Kuliah pakar tersebut menjadi bagian dari upaya Prodi Hukum Keluarga FAI Unismuh Makassar untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai penerapan hukum dalam praktik peradilan. Melalui kehadiran praktisi, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami ketentuan hukum secara teoritis, tetapi juga mampu melihat bagaimana hakim memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus suatu perkara berdasarkan fakta konferensi.

Ketua Prodi Hukum Keluarga FAI Unismuh Makassar, Dr. Muktashim Billah, Lc., MH, dalam berbagainya mendorong mahasiswa memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memperluas wawasan tentang dunia peradilan.

Ia menekankan pentingnya belajar langsung dari praktisi agar mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tugas hakim, mekanisme perdamaian, dan berbagai persoalan yang muncul dalam penyelesaian perkara hukum keluarga.

Menurutnya, pengalaman dan pengetahuan praktis dari hakim dapat menjadi bekal penting bagi mahasiswa yang kelak akan berkecimpung dalam bidang hukum, baik sebagai praktisi maupun praktisi.

Hakim Harus Mengungkap Fakta Persidangan

Dalam pemaparannya, Muhammad Fitrah Abu Bakar menjelaskan bahwa perkara perceraian tidak dapat dipandang sebagai persoalan sederhana. Penyelesaiannya memerlukan pemeriksaan yang cermat karena keputusan hakim tidak hanya berkaitan dengan berakhirnya hubungan perkawinan, tetapi juga dapat berdampak pada kehidupan keluarga setelah perceraian.

Hakim, kata dia, harus mempertimbangkan perkara secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap dalam konferensi. Keinginan suami atau istri untuk mengakhiri perkawinan tidak serta-merta menjadi satu-satunya dasar dalam pengambilan keputusan.

Proses pemeriksaan juga mencakup penilaian terhadap bukti yang disampaikan kepada pihak, keterangan pihak-pihak yang bersengketa, serta kesaksian yang disampaikan dalam konferensi. Seluruh tindakan tersebut diperlukan untuk menilai alasan perceraian dan memastikan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian perkara perceraian memerlukan ketelitian dalam penerapan hukum sekaligus kemampuan memahami permasalahan yang melatarbelakangi konflik keluarga.

Selain aspek yuridis, hakim juga perlu memperhatikan dampak sosial dan psikologis yang mungkin timbul setelah perceraian. Pertimbangan ini penting agar putusan tidak hanya memenuhi ketentuan hukum formal, tetapi juga memperhatikan konsekuensi yang harus dihadapi para pihak.

Kepentingan Anak Menjadi Perhatian Utama

Salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam kuliah pakar tersebut adalah perlindungan terhadap anak yang terdampak perceraian orang tua. Anak berpotensi menghadapi perubahan kondisi keluarga yang mempengaruhi kehidupan sosial, psikologis, pendidikan, dan masa depannya.

Oleh karena itu, penyelesaian perkara keluarga perlu memperhatikan hak dan kepentingan anak. Perceraian antara suami dan istri tidak boleh mengabaikan tanggung jawab orang tua terhadap menyediakan kebutuhan serta perlindungan anak.

Dalam konteks tersebut, putusan pengadilan diharapkan mampu menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat. Aspek ketiga itu menjadi pertimbangan penting agar penyelesaian suatu perkara tidak berhenti pada permasalahan formal, namun juga memperhatikan dampak keputusan terhadap kehidupan keluarga.

Diskusi berlangsung interaktif dengan Amrizal bertindak sebagai moderator. Mahasiswa memanfaatkan sesi jawab untuk menggali berbagai persoalan mengenai penyelesaian perkara hukum keluarga di pengadilan agama.

Melalui kegiatan ini, Prodi Hukum Keluarga FAI Unismuh Makassar berharap mahasiswa dapat memahami tantangan praktik peradilan dan mampu mengembangkan perspektif hukum yang kritis, objektif, serta berorientasi pada keadilan.

Pemahaman tersebut diharapkan menjadi bekal bagi mahasiswa untuk menghadapi persoalan hukum keluarga secara profesional dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang rentan, terutama anak.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner UIAD

Leave a Reply