
KHITTAH.CO, MAKASSAR — Bentrokan antarkelompok warga di Jalan Kakatua II, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, kembali pecah pada Rabu, 4 November 2026 malam. Pertikaian yang melibatkan aksi saling serang menggunakan batu dan anak panah busur itu menewaskan seorang warga berinisial IA setelah terkena anak panah di bagian leher. Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, juga terluka di bagian betis ketika berupaya membubarkan bentrokan.
Kekerasan di kawasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Pada 6 Oktober 2026, bentrokan antarkelompok di Jalan Kakatua II mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor bernama Fadil terkena anak panah di bagian mata saat melintas. Korban diketahui tidak terlibat dalam pertikaian. Polisi ketika itu menyelidiki dugaan bahwa bentrokan dipicu perselisihan di sebuah warung bakso yang kemudian berkembang menjadi permusuhan antarkelompok.
Bentrokan terbaru juga menyebabkan kerusakan permukiman warga. Camat Mamajang, M Rizal, menyebut sedikitnya 15 rumah rusak dan sebuah kios dijarah di kawasan Jalan Kakatua Lorong 4. Sejumlah warga dilaporkan meninggalkan rumah karena mengkhawatirkan serangan susulan. Kepolisian masih menyelidiki pelaku pembusuran dan perusakan serta kemungkinan adanya dendam antarkelompok yang melatarbelakangi pertikaian tersebut.
Rangkaian kekerasan itu mendapat perhatian Sosiolog Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr Syahban Nur. Ia menilai perang kelompok di kawasan permukiman perkotaan tersebut mencerminkan persoalan sosial yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan keamanan. Penanganan konflik, menurut dia, harus menyentuh akar persoalan yang memungkinkan pertikaian terus berulang.
“Menurut saya, persoalan perang kelompok di Makassar harus dilihat sebagai persoalan serius dalam kehidupan sosial perkotaan. Kita tidak cukup hanya mengutuk tindakan kekerasannya, tetapi juga harus mengidentifikasi akar persoalan yang menyebabkan konflik terus berulang,” kata Syahban.
Ia menjelaskan, konflik antarkelompok tidak dapat dilepaskan dari dinamika hubungan sosial dalam masyarakat. Pertentangan kepentingan, kuatnya identitas kelompok, serta persoalan yang tidak terselesaikan dapat memperpanjang permusuhan dan membuka kemungkinan terjadinya kekerasan berulang.
Salah satu persoalan yang disoroti Syahban adalah berkembangnya solidaritas kelompok secara eksklusif. Solidaritas yang semestinya memperkuat hubungan sosial, menurut dia, justru dapat menjadi sumber pertentangan ketika kesetiaan terhadap kelompok ditempatkan di atas kepentingan bersama.
“Ketika identitas kelompok lebih kuat daripada identitas sebagai warga masyarakat, maka solidaritas sosial dapat berubah menjadi solidaritas yang eksklusif dan berpotensi melahirkan kekerasan,” ujar Syahban, yang juga Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar.
Dalam perspektif sosiologi konflik, kata Syahban, ikatan yang kuat di dalam suatu kelompok dapat mempertegas batas sosial dengan kelompok lain. Ketika perbedaan identitas disertai prasangka, permusuhan, dan keinginan membalas tindakan kelompok lawan, perselisihan antarindividu berpotensi berkembang menjadi kekerasan kolektif.
Kondisi tersebut, menurut Syahban, perlu diantisipasi melalui mekanisme penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat. Penegakan hukum tetap diperlukan untuk menghentikan kekerasan dan memberikan perlindungan kepada warga. Namun, langkah itu harus diikuti upaya memulihkan hubungan sosial antarkelompok.
“Oleh karena itu, penyelesaian konflik tidak cukup hanya melalui pendekatan keamanan dan penegakan hukum. Harus ada pendekatan sosiologis melalui dialog antarkelompok, mediasi sosial, pemberdayaan pemuda, penguatan tokoh masyarakat, serta pendidikan perdamaian,” kata Syahban.
Ia menilai dialog dan mediasi sosial diperlukan untuk membuka kembali komunikasi di antara kelompok yang bertikai. Melalui pendekatan tersebut, sumber perselisihan dapat diidentifikasi, kesalahpahaman diurai, dan kemungkinan munculnya tindakan balasan dapat ditekan.
Pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan, menurut dia, perlu bekerja bersama membangun mekanisme penyelesaian konflik yang berkelanjutan. Upaya tersebut tidak boleh berhenti ketika situasi keamanan telah kembali terkendali.
Syahban juga menekankan pentingnya pemberdayaan pemuda melalui kegiatan pendidikan, sosial, dan ekonomi yang produktif. Keterlibatan generasi muda dalam aktivitas bersama lintas kelompok dinilai dapat membantu mengurangi sekat sosial sekaligus membangun hubungan yang lebih terbuka.
Di sisi lain, tokoh masyarakat memiliki peran penting sebagai penghubung antarkelompok. Kedekatan mereka dengan warga dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi potensi konflik sejak dini, memfasilitasi komunikasi, dan mencegah perselisihan berkembang menjadi kekerasan.
Baca Juga: Pembicara Undangan di Malaysia, Rektor Unismuh Bahas Keterkaitan Riset dan Kebijakan Ketahanan Air
Syahban mengingatkan bahwa perang kelompok tidak boleh dipandang sebagai bagian yang lumrah dari kehidupan masyarakat perkotaan. Pembiaran terhadap kekerasan yang berulang berisiko membentuk kebiasaan sosial yang diterima dan diteruskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
“Jangan sampai masyarakat Makassar terbiasa menganggap perang kelompok sebagai sesuatu yang lumrah. Kekerasan tidak boleh diwariskan menjadi tradisi sosial,” tegas Alumni S3 Ilmu Sosiologi Universitas Negeri Makassar itu.
Menurut dia, konflik yang terus berulang bukan hanya mengancam keselamatan kelompok yang bertikai, melainkan juga warga yang tidak terlibat. Karena itu, negara harus menjamin keamanan masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan adil, disertai langkah pencegahan yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.
“Jalan Kakatua harus kembali menjadi ruang interaksi masyarakat, bukan ruang reproduksi konflik. Negara harus hadir, masyarakat harus bergerak, dan semua kelompok harus memiliki kesadaran bahwa keselamatan manusia jauh lebih tinggi nilainya daripada kehormatan kelompok,” ujar Syahban.
Ia berharap peristiwa di Jalan Kakatua menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Makassar, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan untuk mengevaluasi pendekatan penanganan konflik selama ini.
Menurut Syahban, keberhasilan penanganan perang kelompok tidak cukup diukur dari berhentinya bentrokan, tetapi juga dari pulihnya rasa aman, terbukanya komunikasi antarkelompok, dan berkurangnya potensi kekerasan di kemudian hari. Melalui perpaduan penegakan hukum, dialog, mediasi, dan pemberdayaan masyarakat, perdamaian diharapkan dapat dibangun secara lebih berkelanjutan.






















