Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
ArsipBeritaMuhammadiyahNasionalOpini

Jangan Bungkam Suara Mahasiswa

×

Jangan Bungkam Suara Mahasiswa

Share this article

 

                               Muhammad Solihin S

Oleh: Muhammad Solihin S (Ketua DPP IMM)

KHITTAH.co — Demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka evaluasi 3 tahun kerja Jokowi Jk merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi ” “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”. Lebih khusus lagi diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas”. Namun fakta yang dipertontonkan aparat yang menangkapi para demonstran sangat disayangkan.

Semestinya peristiwa itu tidak terjadi jika seandainya Jokowi menemui massa aksi. Tidak semestinya seorang pemimpin itu menutup diri. Akses untuk penyaluran aspirasi rakyat melalui mahasiswa harusnya dibuka lebar dan disambut dengan gagah berani. Apalagi mahasiswa adalah generasi terpelajar yang senantiasa  gelisah memikirkan arah dan nasib bangsa Indonesia.

Mahasiswa sebagai warga negara yang taat hukum telah mencoba untuk merespon kinerja kabinet kerja melalui aksi jalanan namun presiden enggan untuk menemui massa aksi.

Pentungan dan sepatu laras tidak semestinya digunakan untuk membubarkan massa demonstran. Cukup Jokowi menemui mereka dan mendengar aspirasinya. Jokowi juga telah terang terangan mengatakan rindu didemo dan akan membiarkan massa aksi masuk. Tapi alhasil malah dimasukkan ke kantor polisi. Polisi harus lebih bijak karena Mahasiswa adalah aset negara yang sangat berharga untuk kemudian menjadi pemimpin di masa yang akan datang,”

Aksi mahasiswa yang berlangsung pada hari Jumat barulah langkah permulaan, kedepan langkah yang sama atau yang lebih besar lagi tidak akan bisa dibendung, karena demonstrasi adalah langkah yang dilindungi oleh Undang undang.

Sebaiknya mahasiswa yang ditahan segera dibebaskan setelah diproses secara hukum.  Aparat juga harus mengusut tuntas provokator yang melakukan tindakan provokasi sehingga mengakibatkan kericuhan. Persoalan ini harus tuntas agar kedepannya provokator tidak lagi berkeliaran dengan Mudah di lokasi aksi. (*)

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply