KHITTAH.CO, MAKASSAR – Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 28 Juni 2022.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI
Amir Uskara, Anggota Komite IV DPD RI
Ajiep Padindang, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Astera Primanto Bhakti, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura, dan sejumlah Bupati Wali Kota yang ada di Sulsel.
Abdul Hayat mengapresiasi hadirnya Undang-undang HKPD tersebut. Dengan hadirnya undang-undang ini, maka sinergitas antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat menjadi lebih optimal, khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui undang-undang ini sinergitas kita tetap intens, bagus, dan optimal, itu tujuannya. Sulsel yakin dan percaya untuk selalu mengedepankan pelayanan terkait pendapatan daerah,” ucapnya.
Abdul Hayat juga berharap, undang-undang ini dapat mendorong perekonomian Sulsel lebih bertumbuh dan berkembang.
Sementara, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan, undang-undang ini bertujuan untuk mengubah ketentuan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Yang menjadi perhatian daerah itu biasanya DAU. DAU ini ada perubahan yang signifikan. Idealnya ini kedepan setelah lima tahun, DAU ini semuanya nanti akan asimetris. Jadi, antara satu daerah dengan daerah lain tidak bisa diperbandingkan tapi semuanya betul-betul akan melihat data dan informasi yang tersedia di daerah tersebut,” ucapnya.
Untuk DBH, kata Astera, aturan baru ini akan memberikan keuntungan kepada daerah yang bersebelahan dengan daerah yang memiliki hasil dari lahan produksi.
“Di undang-undang sebelumnya, kalau ada kabupaten atau kota yang tetangganya daerah penghasil tapi provinsinya beda, maka dia tidak kecipratan. Sekarang di dalam undang-undang yang baru ini kita kecipratan. Ini ada beberapa perubahan yang saya rasa sangat signifikan. Daerah yang tetangga dengan daerah penghasil akan dapat kompensasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara, menjelaskan, undang-undang ini dibuat untuk mensinkronkan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah, dan antar pemerintah daerah itu sendiri. Sehingga, ada keseimbangan keuangan di seluruh Indonesia secara merata.
Ia juga mengungkapkan, dana yang ada di kementerian dan lembaga yang ada di pusat juga bisa langsung didorong dan dikelola oleh pemerintah daerah. Sehingga, kementrian atau pemerintah pusat tidak lagi mengelola dana untuk kepentingan daerah.
“Selama ini yang ada seakan-akan biar urusan pasar pemerintah pusat yang turun. Kita berharap itu tidak usah terjadi,” tegasnya.
Anggota Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang yang juga hadir dalam sosialisasi itu menyampaikan dampak terhadap daerah dengan hadirnya Undang-Undang HKPD tersebut.
Menurut mantan Anggota DPRD Sulsel ini, dampak mendasar adalah pemerintah pusat terlalu dominan, sehingga membuat ruang gerak pemerintah daerah menjadi sangat terbatas dengan undang-undang tersebut.
“Dampak yang paling mendasar dari undang-undang ini kepada pemerintah daerah, adalah pemerintah pusat terlalu dominan, hampir ruang gerak pemerintah daerah itu sangat terbatas dengan undang-undang ini, semua diatur pusat,” ujarnya.
Hanya, lanjutnya, berkaitan dengan pendapatan, undang-undang ini justru dapat membuat pendapatan daerah. Khususnya kabupaten kota menjadi lebih meningkat, karena adanya pergeseran peningkatan pendapatan dari segi pajak dan retribusi yang lebih banyak ke kabupaten kota dibandingkan ke pemerintah provinsi.