Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaMuhammadiyah

Aksi Damai Depan Gubernur, Muhammadiyah Sulsel Tegas Tolak Omnibuslaw Hingga Kecam Aparat Anarkis

×

Aksi Damai Depan Gubernur, Muhammadiyah Sulsel Tegas Tolak Omnibuslaw Hingga Kecam Aparat Anarkis

Share this article
Aksi AMM Sulsel yang disambangi langsung Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah

KHITTAH.CO, MAKASSAR – Aliansi Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Sulsel, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PTM se Kota Makassar hingga Unismuh Satu menggelar aksi damai menolak UU Cipta Kerja atau Umnibuslaw di depan kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo, Makassar, Senin (12/10/2020).

Massa aksi Muhammadiyah Sulsel yang hadir sekitar ribuan orang ini menyampaikan tiga point pertanyaan sikapnya.

Dalam Aksinya, Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah (PM) Sulsel Elly Oschar mengatakan bahwa pihaknya dari awal menolak kebijakan UU Cipta Kerja atau Uminbuslaw yang sangat merugikan masyarakat banyak.

Menurut Elly sapaan Elly Oschar bahwa ada beberapa point yang kami sampaikan mulai dari menolak disahkannya Undang-Undang cipta Kerja, mendesak Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang pembatalan Undang-Undang cipta kerja hingga Mengecam tindakan Represif aparat kepolisian terhadap massa aksi dan memberi sanksi tegas terhadap oknum pelaku tindakan represif.

“Aksi kami damai, kami hanya ingin membuktikan dan menyampaikan aspirasi kami kepada pemerintah provinsi bahwa kami menolak secara tegas undang-undang cipta kerja ini,” ungkap Elly Oschar saat dikonfirmasi usai menggelar aksi unjuk rasa.

Dosen Unismuh Makassar ini turut pula menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sulsel dan Ketua DPRD Sulsel atas prioritas waktunya untuk menemui teman-temab aksi demonstrasi tersebut.

“Kami berharap aspirasi kami dalam beberapa hari kedepan bisa direalisasikan,” tutur Mantan Sekretaris KNPI Sulsel ini.

Terpisah, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah, menjelaskan bagaimana tentang UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw.

Nurdin Abdullah menjelaskan poin-poin penting dalam UU Cipta Kerja tersebut. Pertama, untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan izin secara gratis.

Kedua, pendirian Perseroan Terbatas (PT) tidak diwajibkan lagi untuk menyetor sejumlah uang sebelum diberikan izin.
Ketiga, pendirian koperasi tidak diwajibkan untuk memiliki anggota banyak sebagai syarat untuk diberikan izin membangun koperasi.

“Apa sisi baiknya omnibuslaw ini? UMKM ini kita bisa buat digratiskan izin-izin. Kedua, membangun PT tidak lagi harus wajib menyetor 100 juta, membuat koperasi anggotanya juga tidak terlalu banyak,” tuturnya.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner PMB UMSI

Leave a Reply