Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KonsultasiMuhammadiyahTarjih

Bagaimana Sikap Muhammadiyah terkait LGBT ?

×

Bagaimana Sikap Muhammadiyah terkait LGBT ?

Share this article
Bendera Simbol LGBT

KHITTAH.co, Reaksi masyarakat kembali tersedot oleh sebuah tayangan kanal Youtube. Ini karena kanal tersebut menghadirkan orang Indonesia yang menjalani hidup dengan cinta sesama jenisnya di Jerman.

Video yang menampilkan gay atau pecinta sesama laki-laki tersebut ditanggapi publik dengan ajakan untuk meng-unsubscribe kanal pemuatnya.

Lantas bagaimanakah sikap Muhammadiyah sebagai gerakan Islam modernis-reformis atas LGBT (lesbian, gay, biseks, dan transgender) ini? Bukankah LGBT merupakan hak asasi?

Jauh sebelum ribut-ribut terkait tayangan wawancara gay tersebut di kanal youtube, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir telah berkomentar soal LGBT ini.

Menurut Guru Besar Ilmu Sosiologi ini menyatakan LGBT tidak bisa menggunakan dalih HAM untuk memperjuangkan haknya.

Hal ini karena, menurut Haedar, HAM tidak bersifat absolut universal. “Ketika suatu negara yang mayoritas penduduknya Muslim atau terdapat agama yang mengharamkan LGBT, maka HAM universal tidak berlaku,” tegas Haedar.

Peryataan tersebut dikutip dari Laman Republika yang terbit Sabtu, 30 Januari 2016. Lebih lanjut Haedar menyampaikan, jika LGBT menjadi pilihan hidup seseorang maka itu sah-sah saja.

Sementara itu,  Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr. Anwar Abbas meminta agar video yang memuat wawancara dengan pasangan gay tersebut dihapus.

“Ya sebaiknya jangan lah (disebarluaskan), karena itu sama saja artinya Deddy Corbuzier ikut membesarkan LGBT,”ungkap Anwar Abbas sebagaimana dikutip di Laman Pikiran Rakyat, Senin, 9 Mei 2022,

Fatwa Majelis Tarjih

Kedua pendapat tersebut memang hanyalah pendapat pribadi dari Prof Haedar Nashir dan Dr. Anwar Abbas. Nah, bagaimanakah sikap resmi Muhammadiyah terkait LGBT ini? Berikut Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Fatwa MTT PP Muhammadiyah yang termaktub dalam buku Tanya Jawab Agama jilid IV disebutkan bahwa Alquran menyebut gay dengan ‘liwaath’. Dalm fikih, lesbian disebut ‘sihaaq‘.

MTT PP Muhammadiyah menegaskan, gay hukumnya haram. Demikian pula dengan lesbian.

 Zina tegas dilarang dalam Islam. Sumber hukumnya antara lain, pada QS. Isra’ ayat 32. Dalam ayat itu zina dinyatakan perbuatan keji (fakhisyah).

Menurut Quran, perbuatan yang keji (faakhisyah), wujudnya juga adalah liwaath (homoseks) yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth. Hal ini jelas termaktub pada QS. Al Araaf ayat 80 dan 81 yang berbunyi:

“Dan (kami telah mengutus) Luth ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fakhisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelumnya. Sesungguhnya engkau mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu bukan kepada wanita. Sungguh kamu ini kaum yang melampaui batas.”

Tidak hanya itu, QS. An-Naml ayat 54 dan 55 juga mengungkapkan siksaan Allah atas perbuatan kaum Luth tersebut.

Terkait lesbian, menurut MTT PP Muhammadiyah, ‘sihaaq’ (lesbian) dikisasakan dalam ayat tersebut. Selain itu. berdasarkan Hadis riwayat Abu Ya’la yang dinyatakan perawi-perawinya kuat, maka jelas hukum lesbian juga haram.

Ada pun bunyi hadis tersebut yaitu:

Melakukan sihaaq bagi wanita di antara mereka termasuk perbuatan zina.” Riwayat Ath-Thabrany dengan lafadh yang sedikit berbeda: “Perbuatan sihaaq (lesbi) antara wanita (hukumnya) zina di antara mereka.” (tersebut dalam Majma’uzzawid 6:256 dan pada al Fiqhul Islamy 6:24).

MTT PP Muhammadiyah juga menegaskan, syariah yang terkandung di dalam Alquran dan hadis adalah pedoman yang tetap bagi umat Islam dan seluruh kaum beriman.

Karena itu, dasar penilaian terhadap homoseksual dan lesbian tidak pernah berubah walaupun adanya perkembangan di masyarakat. Para ulama pun telah bulat sepakat bahwa homoseksualitas adalah sesuatu yang terlarang.

Wallaahu a’lam bishshawwab

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply