Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
LiterasiOpini

Bahasa, Menjaga Muruah Agama

×

Bahasa, Menjaga Muruah Agama

Share this article

Oleh: Muhlis Pasakai*

Vitalitas agama

Sumber kebenaran yang paling esensial dan diyakini oleh mayoritas umat manusia adalah kebenaran agama. Oleh karena itu, agama menjadi sistem tata nilai yang mewarnai seluruh aspek kehidupan manusia. Semakin religius, semakin seseorang membutuhkan dalil-dalil agama dalam setiap aktivitasnya.

Selain mengatur persoalan privat seseorang, agama juga mengatur kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, agama memiliki daya perekat sosial atau solidaritas yang powerfull. Agama adalah identitias yang memiliki kekuatan komunal untuk melakukan pendisiplinan dan mobilisasi massal. Hal ini mengandung potensi positif jika dikelola dengan baik. Namun sekaligus menyimpan bahaya besar jika tak dapat dikendalikan, misalnya konflik horisontal atas nama agama.

Agama adalah hal yang paling prinsip dalam diri seseorang, karena pada akhirnya orang rela mati dengan atau atas nama agama. Bahkan terhadap sebuah pelanggaran hukum, jika “dibenarkan” oleh agama, seseorang rela dipenjara, bahkan dihukum mati tanpa merasa bersalah.

Orang yang dianggap tidak religius sekalipun, pada dasarnya ia tetap menyandarkan pandangannya pada agama, tetapi berdasarkan pemahaman atau tafsiran agama yang dipahaminya sendiri, alias berbeda dengan pemahaman mayoritas.

Dalam dinamika kehidupan sosial budaya masyarakat yang beragama, agama menjadi sebuah alat kontrol sosial yang kuat. Mulai dari lingkungan terkecil sampai pada tingkat relasi kebangsaan. Karena peran kontrol inilah, maka agama dapat ditarik-tarik sebagai alat legitimasi berbagai kepentingan, untuk membenarkan pandangan dan keputusan-keputusan tertentu.

Di Indonesia misalnya, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, maka kebijakan-kebijakan publik membutuhkan dukungan dalil-dalil agama seperti fatwa ulama atau MUI untuk melakukan pendekatan moral dan sosiokultural kepada masyarakat.

Atas dasar ini, siapapun yang ingin pandangan dan keputusannya mendapatkan dukungan publik, akan mencari-cari legitimasi dari agama. Termasuk kepentingan pemerintah untuk memiliki juru bicara yang mampu merepresentasikan kompetensi agama.

Karena salah satu perwujudan agama adalah dalam bentuk ormas atau komunitas agama, maka ormas-ormas tersebut pun memiliki potensi dijadikan sebagai alat legitimasi. Meskipun juga mengandung ancaman berupa hubungan buruk antarormas. Oleh karena itu, ormas-ormas agama harus dapat mengendalikan relasi-relasi yang hanya butuh “menumpang” untuk mendapatkan legitimasi agama.

Agama adalah entitas yang sangat sensitif. Jika diibaratkan, ia seperti dedaunan kering yang bertumpuk di tengah terik, mudah terbakar dan ringan diterbangkan angin. Oleh karena itu, masyarakat harus mengerti bahwa agama bukan “asal agama”.

Memahami agama ada alatnya

Berbicara tentang agama, seharusnya semua orang harus dapat mengukur kualitas dan kompetensi pengetahuan keagamaannya, agar tidak sembarang berbicara mengatasnamakan agama.

Khususnya di era medsos saat ini, banyak percakapan-percakapan publik yang selalu dikaitkan dengan masalah agama, sehingga kadang-kadang memancing para netizen seakan-akan menjadi “ahli” agama.

Padahal, agama itu, sebagaimana juga disiplin ilmu lainnya, untuk cukup dianggap memiliki kompetensi apalagi otoritas, maka ia harus memiliki penguasaan yang dalam. Mengapa ketika menghadapi masalah kesehatan, kita memberikan kepercayaan pada dokter, tetapi ketika berbicara tentang agama, kita mau percaya pada “siapa saja”. Kendati nasihat itu bisa datang dari siapa saja, tetapi ketika berbicara tentang keilmuan, serahkanlah pada ahlinya!

Memang era digital saat ini menjadikan hampir semua ilmu agama dapat diakses dengan mudah. Dengan googling, semua permasalahan agama dapat ditemukan penjelasannya. Namun, ilmu agama tidaklah sesederhana searching di internet.

Dalam Islam misalnya, ada hal yang sangat mendasar. Buya Hamka pernah menulis dalam salah satu bukunya, “Syarat mutlak di dalam mempelajari agama Islam ke luar dan ke dalam, sejak dari kulitnya sampai kepada inti sari isinya, ialah mempelajari bahasa Arab”.

Jauh sebelum itu, Ibnu Taimiyah telah mengatakan bahwa bahasa Arab itu bagian dari agama, sehingga mempelajarinya adalah wajib, karena memahami al-Qur’an dan Sunnah adalah wajib, dan keduanya tidak mungkin dipahami kecuali dengan bahasa Arab.

Inilah masalahnya, jika kita baru dapat mengakses pengetahuan agama berbasis online, itu pun parsial, tetapi sudah merasa layak “ngomong banyak” tentang Islam, sementara ilmu alat yang paling mendasar dalam memahami Islam saja kita tidak tahu. Kita seharusnya malu jika ngotot memperdebatkan persoalan-persoalan Islam yang membutuhkan ilmu yang memadai, tetapi kita “buta huruf” bahasa Arab.

Perdebatan-perdebatan yang hanya bermodalkan emosi dan “sepotong ilmu” dari internet serta membicarakan agama bukan dengan alatnya, justru dapat menjadi ancaman disliterasi yang semakin menyebarluaskan “kebodohan”, karena sifat medsos yang multiplier effect. Seperti kata al-Imam al-Syafii, “Tidaklah manusia itu bodoh dan saling berbeda pendapat, melainkan karena mereka meninggalkan bahasa Arab dan condong kepada filsafat Aristoteles”.

Sebagaimana diketahui bahwa sumber utama literatur Islam adalah menggunakan bahasa Arab; al-Qur’an, Hadits dan Kitab-kitab muktabar para ulama. Oleh karena itu, kita jangan sok ahli menafsirkan al-Qur’an atau Hadits jika bahasanya saja kita tidak tahu. Seperti kata Ibnu Taimiyah bahwa dalam menafsirkan al-Qur’an dan al-Hadits, wajib mengiringinya dengan pengetahuan terhadap makna suatu lafaz yang Allah dan Rasul-Nya maksudkan.

Meskipun referensi-referensi terjemahan dari bahasa Arab saat ini melimpah, namun sebetulnya terjemahan itu hanya literatur sekunder, apalagi keluasan dan kekayaan bahasa Arab bisa jadi sulit diterjemahkan secara presisi.

Lestarikan Bahasa Arab

Jika karena identitas kewarganegaraan menjadikan pelajaran bahasa nasional wajib di semua jenis dan jenjang pendidikan, maka identitas yang paling esensi melekat dalam diri seorang yaitu agama tentu juga wajib dipelajari.

Seperti umat Islam di Indonesia, Bahasa Arab tidak boleh lagi dipandang sebagai bahasa yang hanya dipelajari oleh mereka yang menempuh pendidikan di Pesantren atau Madrasah. Bahasa Arab seharusnya menjadi bahasa yang dipelajari oleh anak-anak Muslim di semua jenis dan jenjang pendidikan, agar selain bahasa nasional dan bahasa daerah, bahasa Arab juga lestari dan “akrab” dalam perbincangan-perbincangan (lisan atau tulisan) di lingkungan keluarga dan masyarakat Islam.

Hal ini telah disadari dan dilakukan oleh Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan peningkatan mutu pendidikan, seperti program-program strategis pengembangan pendidikan Muhammadiyah, yang di antaranya adalah pengembangan kurikulum dan pembelajaran pendidikan Al-Islam Kemuhammadiyahan dan Bahasa Arab (ISMUBA) integratif sebagai ciri khusus dan keunggulan.

Melalui kebijakan ini, Bahasa Arab akan menjadi kurikulum wajib di setiap jenis dan jejang pendidikan Muhammadiyah. Oleh karena itu, sekolah atau madrasah Muhammadiyah yang tidak melaksanakan pendidikan tersebut sesuai dengan standar yang telah ditentukan, kehilangan karakter dan identitas dirinya sebagai pendidikan Muhammadiyah.

Semoga implementasi kurikulum ISMUBA dapat terealisasi di semua satuan pendidikan Muhammadiyah, sehingga anak-anak Muslim melek dengan bahasa agamanya, yaitu Bahasa Arab. Karena, dengan bahasa kita menjaga muruah agama.

Semoga bermanfaat.

Allahu A’lam bi al-Shawab.

*Penulis adalah Pengurus Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sinjai, Ketua Majelis DIKDASMEN PCM Sinjai Utara, Kepala SMK Muhammadiyah Sinjai (2016-2019), alumni Pelatihan Fasilitator Kurikulum ISMUBA di UNISMUH tahun 2018.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply