Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaMuhammadiyah

Berpotensi Kembalikan Orba, AMM Makassar Desak RUU HIP Dicabut dari Prolegnas DPR

×

Berpotensi Kembalikan Orba, AMM Makassar Desak RUU HIP Dicabut dari Prolegnas DPR

Share this article
Foto dari kiri ke kanan, Ketua IMM Cab. Makassar, Adrian, Ketua Pemuda Muhammadiyah Makassar, Awang Darmawan, Ketua IPM Kota Makassar, Ali Mabhan, bersama Kokam, usai aksi tolak RUU HIP di depan Monumen Mandala, di Jl. Jend. Sudirman, Ahad, (5/6/2020).

KHITTAH.co, MAKASSAR – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Makassar menyatakan sikap untuk menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Organisasi otonom Muhammadiyah yang terdiri dari Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah tingkat Kota Makassar itu mendesak agar pemerintah dan DPR menyetop serta mencabut RUU HIP dari Prolegnas 2020.

Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar, Awang Darmawan menilai, RUU HIP berpotensi mengembalikan Indonesia ke era Orde Baru. Dimana Pancasila ditafsirkan tunggal dan dijadikan sebagai alat politik penguasa.

“RUU HIP ini sejatinya mengancam kehidupan berdemokrasi bangsa. Dengan RUU ini, Pancasila dengan tafsir tunggal pemerintah bisa saja dijadikan sebagai alat untuk menggebuk kelompok yang berbeda atau yang melawan pemerintah sebagaimana saat rezim Orde Baru berkuasa,” katanya, usai menghadiri apel siaga umat Islam Kota Makassar menolak RUU HIP di Monumen Mandala, Minggu (5/7/2020).

Selain itu, Awang menilai RUU HIP ini mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Kontroversi yang muncul berpotensi memecah belah persatuan, terlebih di tengah negara dan bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.

“Di tengah situasi saat ini, semua elemen bangsa seharusnya bersatu untuk menghadapi pandemi. Bukan malah memicu perpecahan, terutama dengan meniadakan TAP MPRS XXV/1966 yang menjadi perhatian serius umat Islam,” ujarnya.

Awang juga menilai Pancasila sebagai ideologi negara sudah final. Sehingga, mengubah atau menafsirkan ulang Pancasila merupakan upaya yang tak bisa diterima dan berpotensi menimbulkan penyimpangan dari maksud dan pengertian sebenarnya serta mereduksi kedudukan Pancasila sebagai dasad negara.

“Upaya mengubah ideologi negara sejatinya merupakan perbuatan pidana. Olehnya, kami mendesak agar pengusul RUU ini ditangkap dan diadili,” tegas Awang.

Ia pun menegaskan jika AMM Makassar akan terus mengawal upaya perlawanan terhadap pembahasan RUU HIP ini. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kebangsaan Muhammadiyah dalam menjaga NKRI.

“Kami siap mengawal maklumat PP Muhammadiyah terkait RUU HIP ini hingga pembahasannya disetop dan dicabut dari Prolegnas DPR,” tutup Awang.(r07)

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner UNISMUH MAKASSAR

Leave a Reply