KHITTAH.CO, Wajo – Pernikahan anak kembali terjadi di Sulawesi Selatan, tepatnya di Kabupaten Wajo. Karena viral di media sosial, hal tersebut menuai sorotan publik.
Terlebih, pihak keluarga bersikukuh menikahkan anak tersebut dengan alasan takut zina.
Ketua Umum Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Sulsel, Muhammad Fepi, sangat menyayangkan masih maraknya pernikahan anak ini.
Sebagai organisasi berbasis pelajar, pihaknya menyayangkan insiden yang melanggar konstitusi tersebut. “Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang telah mengatur perihal usia minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan,” ujar Fepi.
Ia juga menyoal kondisi psikologis anak dalam menghadapi realita dan kualitas kehidupan berkeluarga. Menurut dia, hal tersebut akan terasa berat bagi anak, sehingga ini butuh perhatian lebih.
Fepi mendorong Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A – Dalduk KB) Sulsel untuk lebih melibatkan semua pihak dalam mengatasi pernikahan anak.
Di Sulsel, kata Fepi, angka perkawinan anak masih tinggi yakni sebesar 11,25 persen berdasarkan data Susenas 2020.
“Indikatornya banyak, salah satunya adalah persoalan adat dan ekonomi, maka dirasa perlu pelibatan masyarakat dan semua pihak dalam pencegahan perkawinan anak, serta memastikan tumbuh kembang anak dapat berjalan optimal,” tutur dia.
Terakhir, ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan komunikasi via WhatsApp dengan Kepala Dinas (Kadis) DP3A-Dalduk KB Sulsel, Fitriah Zainuddin.
Kata Fepi, Kadis DP3A-Dalduk KB menyampaikan bahwa pihaknya mengajak IPM untuk melakukan kerjasama dan sinergitas. Bahkan in merupakan suatu keharusan.
“Sebab budaya dan pemahaman masyarakat yang harus terus diberikan edukasi, dan juga Bu Kadis bersama jajaran saat dikonfirmasi telah berada di kediaman keluarga pasangan anak di Wajo,” ungkap dia.
(Rls/ Fikar)