KHITTAH.CO, MAKASSAR — Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang Triwulan IV 2025, menunjukkan ada 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang.
Dosen Farmasi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar sekaligus Ketua Himpunan Apoteker Seminat Kosmetik (HIASKOS) PD Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sulawesi Selatan, Dr. Apt. Ainun Jariah, S.Farm., M.Kes, menilai temuan tersebut harus dipahami sebagai peringatan serius bagi masyarakat. Hal itu ia sampaikan saat dikonfirmasi Jumat, 16 Januari 2026.
“Pesan utama dari temuan BPOM ini adalah masyarakat perlu cerdas memilih kosmetik. Masih banyak produk kosmetik di pasaran yang tidak memenuhi aspek keamanan, mutu, dan legalitas, serta berpotensi membahayakan kesehatan,” kata Ainun.
Menurut dia, kasus kosmetik bermasalah terus berulang karena beberapa faktor. Pertama, tingginya permintaan pasar terhadap produk dengan klaim hasil cepat, seperti “putih instan” atau “jerawat hilang dalam hitungan hari”. Kedua, rendahnya edukasi masyarakat mengenai bahaya kosmetik, terutama terkait bahan aktif kosmetik dan perbedaannya dengan obat.
Ketiga, ia menyoroti perilaku sebagian produsen yang mengejar keuntungan dengan sengaja menambahkan bahan obat keras untuk memperoleh efek instan. Keempat, kemudahan distribusi daring membuat produk yang tidak memenuhi standar cepat menyebar dan sulit diawasi sepenuhnya.
Risiko bahan berbahaya dari sisi farmasi
Dari perspektif farmasi, Ainun menjelaskan beberapa bahan berbahaya yang kerap ditemukan memiliki risiko serius bila digunakan tanpa indikasi dan pengawasan tenaga kesehatan.
Ia menyebut merkuri bersifat toksik dan dapat menyebabkan iritasi berat, kerusakan ginjal, gangguan saraf, serta membahayakan janin. Hidrokuinon, bila digunakan sembarangan atau jangka panjang, dapat memicu iritasi dan hiperpigmentasi kulit menghitam (ochronosis), serta tidak dianjurkan tanpa resep dokter.
Sementara asam retinoat (tretinoin) termasuk obat keras. Pemakaian tanpa pengawasan dapat menimbulkan iritasi berat, kulit menipis, fotosensitivitas, dan berisiko bagi ibu hamil maupun menyusui.
Adapun kortikosteroid yang digunakan tanpa indikasi dapat menyebabkan ketergantungan kulit, jerawat steroid, kulit menipis, pembuluh darah melebar, hingga gangguan hormonal sistemik. Ia juga mengingatkan risiko antibiotik seperti klindamisin, yang dapat memicu resistensi antibiotik bila digunakan tidak tepat.
Waspadai overclaim dan “hasil instan”
Ainun mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai klaim berlebihan (overclaim). Indikasinya antara lain janji “kulit putih dan kinclong permanen dalam 3–7 hari”, “jerawat hilang tanpa bekas dalam sekali pemakaian”, atau klaim bahwa produk aman untuk semua orang, termasuk ibu hamil dan menyusui. Promosi semacam ini kerap diperkuat testimoni yang berlebihan.
Ia menilai “hasil instan” patut dicurigai karena dapat berkaitan dengan penggunaan bahan keras yang semestinya berada dalam pengawasan medis. Dampak yang mungkin terjadi ialah kulit menjadi sensitif, bergantung, dan mengalami kerusakan jangka panjang. “Masalah kulit juga dapat bertambah parah setelah pemakaian dihentikan,” ujarnya.
Cara memastikan kosmetik legal
Untuk meminimalkan risiko, Ainun menyarankan masyarakat memeriksa legalitas produk melalui fitur Cek Produk BPOM pada aplikasi BPOM Mobile atau situs cekbpom.pom.go.id, dengan memasukkan nomor registrasi, nama produk, atau merek.
Ia juga menyarankan pengecekan fisik pada kemasan, termasuk memastikan format nomor BPOM benar, kelengkapan informasi produsen dan tanggal kedaluwarsa, serta kewaspadaan terhadap tekstur atau aroma yang tidak wajar.
Menurut Ainun, kelompok rentan yang perlu perhatian khusus adalah ibu hamil dan menyusui karena bahan tertentu dapat mempengaruhi janin atau ASI. Remaja juga rentan karena kondisi kulit yang cenderung lebih sensitif terhadap bahan aktif keras.
Jika sudah terlanjur memakai dan muncul keluhan, ia menganjurkan agar penggunaan segera dihentikan. Bila keluhan berat seperti iritasi, perih, atau bengkak, masyarakat diminta segera berkonsultasi ke dokter spesialis kulit. Produk yang dicurigai juga dapat dilaporkan melalui Halo BPOM 1500533, aplikasi BPOM Mobile, atau balai POM terdekat.
Ainun menegaskan, temuan BPOM harus menjadi pengingat bahwa kosmetik berkaitan langsung dengan kesehatan. Karena itu, edukasi publik dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dari risiko produk kosmetik yang tidak memenuhi standar.





















