
Khittah.co, Makassar — Tim peneliti RisetMu dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar melaksanakan penelitian bertajuk “Internalisasi Nilai Sipakalebbi, Sipakainge, dan Sipakatau dalam Praktik Hubungan Industrial di Perusahaan Multinasional: Studi Hubungan Kerja di PT Bosowa Beton Indonesia” pada Kamis, 2 April 2026.
Penelitian ini diarahkan untuk menelaah bagaimana nilai-nilai kearifan lokal Bugis-Makassar, yang dikenal sebagai 3S, diinternalisasikan dalam sistem hubungan kerja modern di lingkungan korporasi.
Kegiatan penelitian tersebut diterima langsung oleh Direktur Operasional PT Bosowa Beton Indonesia, Dr. Ir. Yohans Sunarno, S.T., M.T., bersama jajaran pimpinan perusahaan. Turut hadir Kepala Divisi Support Ardiansyah Gisda, S.E., M.M., Kepala Divisi Operasional Rully Seno Suprapto, S.E., serta Penanggung Jawab SDM Noer Fakhriadi W.N., S.H.
Kehadiran jajaran manajemen ini menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan data, mengingat penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus tunggal, melalui wawancara mendalam, observasi nonpartisipan, dan analisis dokumen korporasi.
Ketua tim peneliti, Andi Santri Syamsuri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penelitian ini tidak hanya menyoroti nilai 3S sebagai etika sosial, tetapi juga menggali jejak historis transformasi nilai filosofis pendiri Bosowa ke dalam instrumen kebijakan formal perusahaan atau corporate values.
Salah satu fokus utama riset ini adalah menelusuri bagaimana nilai Sipakatau, Sipakalebbi, dan Sipakainge bertransformasi dari filosofi personal pendiri menjadi bagian dari struktur, budaya, dan praktik manajemen perusahaan.
Menurut Andi Santri, penelitian ini juga mengkaji lebih dalam nilai 3S sebagai instrumen soft control dalam hubungan industrial. Dalam kerangka proposal, nilai 3S diposisikan sebagai sistem pengendalian lunak yang melengkapi hard control system berupa peraturan perusahaan, SOP, dan mekanisme formal ketenagakerjaan.
Sipakatau dipahami sebagai penghormatan terhadap martabat manusia, Sipakalebbi sebagai budaya apresiasi dan penghargaan, sedangkan Sipakainge menjadi mekanisme koreksi dan peringatan yang tetap menjaga harga diri para pihak dalam hubungan kerja.
Lebih jauh, penelitian ini berpijak pada asumsi bahwa pendekatan sosio-kultural berbasis penguatan nilai 3S memiliki potensi untuk mencegah dan meresolusi perselisihan hak maupun kepentingan dalam hubungan industrial.
Argumen utama yang ingin dibuktikan dalam penelitian ini, bahwa internalisasi 3S diperkirakan berkontribusi pada mitigasi konflik industrial, penguatan kohesivitas tim, peningkatan etos kerja, serta harmonisasi hubungan antara pekerja dan pengusaha di tengah tantangan industri modern.
Karena itu, penelitian ini juga diarahkan untuk mengevaluasi sejauh mana nilai 3S dapat dioperasionalkan sebagai fondasi hubungan industrial yang lebih manusiawi, produktif, dan berkeadilan.
Tim peneliti ini juga melibatkan dosen Fakultas Hukum Unismuh Makassar, yakni Dr. Auliah Andika Rukman, S.H., M.H., Afdhal, S.H., M.Kn., dan Hikmawati Ribi, S.H., M.H. Melalui penelitian ini, tim berharap dapat merumuskan model konseptual manajemen hubungan industrial berbasis kearifan lokal yang tidak hanya relevan bagi Bosowa, tetapi juga dapat menjadi rujukan bagi entitas bisnis lain di Indonesia.
Adapun luaran yang ditargetkan dalam proposal adalah publikasi pada jurnal nasional terakreditasi Sinta 2, sekaligus penyusunan rekomendasi praktis bagi penguatan hubungan industrial berbasis nilai-nilai lokal.





















