KHITTAH.CO, MAKASSAR — Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) kota Makassar Muh Aslan, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 22 Februari 2018.
Kedua terdakwa, Syahrul (22) dan Irwan didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pantauan tersebut, Syahrul dan Irwan duduk di ruang sidang dengan mengenakan baju tahanan didampingi dua penasehat hukumnya.
Sekedar diketahui dari Ketua IPM Kota Makassar Ibrahim, bahwa Syahrul selaku pelaku utama nekad melakukan penikaman terhadap Muh. Aslan, hanya karena persoalan dendam.
“Irwan menikam korban di Jalan Datu Ri Patimang, Makassar sejak 2017 tahun lalu. Awalnya, Syahrul bersama Irwan alias Iwan naik motor, kemudian ketemu korban di jalan. Pelaku lalu menghampiri korban dengan alasan menanyakan alamat. Setelah itu, korban ditikam hingga tewas,” kata Ibrahim saat dikonfirmasi Khittah.co(*)