Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Gelar Pengajian, Muhammadiyah Sulsel Bahas Putusan Tarjih Hasil Munas Terbaru

×

Gelar Pengajian, Muhammadiyah Sulsel Bahas Putusan Tarjih Hasil Munas Terbaru

Share this article

KHITTAH.CO, Makassar – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan menggelar pengajian virtual, membahas pokok-pokok penting hasil Munas Tarjih ke-XXXI pada Sabtu (06/01/2021).

Saat membuka acara, Ketua PWM Sulsel, Prof. Dr. H. Ambo Asse menghimbau untuk terus menyemarakkan kajian tarjih secara virtual.

“Selain alasan pandemi, pengajian virtual juga lebih mudah diakses oleh banyak peserta. Bahkan sampai 400 partisipan,” ungkapnya.

Bertindak sebagai narasumber yaitu Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Syamsul Anwar. MA serta Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid, Dr. H. Fuad Zain, MA.

Dalam kesempatannya, Prof. Dr. H. Syamsul Anwar. MA menjelaskan soal hukum mengakhiri hidup pasien dengan sengaja atas kehendak pasien sendiri atau biasa disebut eutanasia.

Sementara, Dr. H. Fuad Zain, MA yang menjelaskan hukum Jamak Qasar Shalat Jum’at dan Shalat Ashar mengatakan, dalam pandangan jumhur ulama, meskipun antara shalat jum’at dan shalat Zuhur itu berbeda, namun keduanya memiliki kesamaan yaitu Ittihad al-waqti yang berarti antara keduanya punya waktu pelaksanaan yang satu, yaitu sejak tergelicirnya matahari hingga masuknya waktu shalat ashar.

“Jadi kalau shalat Zuhur boleh dijamak dengan Asar, otomatis shalat Jum’at yang waktunya sama dengan shalat Zuhur pun boleh dijamak dengan shalat ashar,” ungkapnya.

Pengajian dipandu oleh Abbas Baso Miro, serta dihadiri Drs. KH. Jalaluddin Sanusi selaku Ketua MTT PWM Sulsel dan ratusan warga muhammadiyah Sulsel. (NA)

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply