KHITTAH.CO, Makassar – Aliansi Pemuda dan Nelayan Sangkarrang, yang terdiri dari HMI MPO Makassar, IMM Makassar Timur dan Sapma PP Makassar kembali menggelar aksi jilid II pada Selasa (14/07/2020).
Aksi lanjutan tersebut, digelar di beberapa titik, diantaranya jalan layang A.P. Petterani, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Gubernur Sulsel.
Koordinator Aksi, Abdussalam Syahih, mengatakan aksi lanjutan tersebut dilakukan demi menagih janji DPRD Sulsel untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Tidak jelasnya nasib ribuan masyarakat Sangkarrang saat ini akibat tidak becusnya kinerja pemerintah dan DPRD dalam menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menuntut semua aktor yang terlibat dalam penambangan pasir, turut bertanggung jawab terhadap kerugian masyarakat Sangkarrang.
Adapun poin tuntutan dari Aliansi Pemuda dan Nelayan Sangkarrang adalah sebagai berikut:
1. Mendesak DPRD Sulsel segera melakukan Rapat Dengar Pendapat.
2. Mendesak Gubernur Sulsel mencabut izin usaha pertambangan di Sangkarrang.
3. Mendesak Gubernur Sulsel bertanggung jawab atas penderitaan masyarakat Sangkarrang.
4. Mendesak PT BLI bertanggung jawab terhadap masyarakat sangkarrang.