Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Opini

Hutan, Mitos, dan Kegagalan Kita

×

Hutan, Mitos, dan Kegagalan Kita

Share this article
Ilustrasi by Kompasiana

KHITTAH,- Hutan sebagai bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia, sepertinya perlu dievaluasi keberadaannya, baik melalui data dan penangangannya maupun konsepnya dalam kehidupan bermasyarakat.

Hutan merupakan sumberdaya alam yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan, baik secara langsung (tangible) maupun tidak langsung (intangible).

Peranan hutan secara langsung dapat terlihat dengan bukti adanya keberadaan hutan sebagai sumber pemenuhan bahan baku kayu serta berbagai keanekaragaman hayati lainnya yang dapat langsung kita manfaatakan.

Secara tidak langsung, peranan hutan dapat kita rasakan dengan bukti bahwa hutan merupakan penyedia oksigen, pengatur tata air, dan berperan sebagai sumber pemenuhan.

Lebih lanjut lagi, hutan juga menjadi selipan, kisah kisah metafor dalam lakon sastrawi. Kisah kisah itu selalu menggambarkan hutan sebagai tempat pencaharian jati diri manusia.

Nicholas Carr memberikan contoh melalui catatan harian Hawthorne. Hawthorne, Novelis kondang Amerika ini, suatu kali di musim panas sedang duduk di lahan terbuka tengah hutan, tempat indah bernama Sleepy Hollow.

Hawthorne merasakan bagaimana sinar matahari, desah halus angin, dan keharuman pohon memberikan kegembiraan serta perenungan kekuatan spiritualitas. Namun, tiba-tiba terdengar lokomotif, suaranya melengking mengubah harmoni alam.

Hawthorne menganggap lengkingan itu menggambarkan kisah manusia sibuk. Kesibukan dengan bisnis dan membawa dunianya yang gaduh ke kedamaian kita.

Hutan sebagai sebuah tempat tenang untuk merenung dan menciptakan kedamaian, digaduhkan oleh hasrat rakus manusia. Keberisikan yang mengganggu perenungan.

Atau dalam kisah kisah mitologi Nusantara misalnya, kita bisa mendengar kisah masyarakat Bugis yang mempercayai eksistensi makhluk mitologi bertubuh besar yang tinggal di hutan.

Dalam masyarakat Bugis pada umumnya, makhluk tersebut dikenal “kalumba”, makhluk yang digambarkan tinggi besar, sekali melangkah dapat memorak-porandakan suatu desa.

Memang, sastra dalam masyarakat Nusantara menjadi tameng dalam kearifan lokal untuk menjaga keberadaan hutan. Sastra dalam bentuk hikayat telah berkembang selama ratusan bahkan ribuan tahun untuk menjaga kelestarian hutan.

Walaupun dalam beberapa masyarakat beragama Nusantara, hal tersebut menjadi pertentangan dengan alasan moril dan sebagainya.

Jika menggunakan landasan dalil Quran sebagai bagian dari landasan berargumen umat beragama mayoritas, maka kita dapat merujuk pada Q.S. Al Baqarah:25  yang berbunyi seperti berikut.

“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.”

Rekonstruksi Wacana Kehutanan

Prinsip kehutanan, pada dasarnya, perlu direkonstruksi agar nantinya tidak terjadi penggusuran dan pembabatan hutan secara semena-mena.

Bukankah, kita juga tidak ingin berpatokan pada hikayat dalam menjaga kehutanan, karena tak ingin dicap penganut mitos?

Namun, pada akhirnya, kita berbicara tentang hutan bukan sekadar menjaga lingkungan maupun keasrian tetapi juga bagian dari metode mitigasi bencana.

Masyarakat Indonesia, pada umumnya, masih memandang keberadaan hutan sebagai lahan kosong tidak terawat, sehingga seringkali merelakan hutannya diganti beton dan semen.

Memang, cara paling sering digunakan yaitu metode pencegahan secara mitos. Sesuai yang dimaksud Harari, mitos dipandang sebagai bagian dari revolusi kognitif manusia.

Revolusi itu melahirkan kemampuan komunikasi lebih dari binatang lain. Pada akhirnya, komunikasi itu menjadikan manusia mampu menyusun cerita yang mencegah manusia melakukan suatu hal secara imajinatif.

Agama seharusnya bisa hadir mencegah kerusakan hutan tersebut. Namun, sayangnya, dalam eksistensi agama mayoritas di Indonesia, Islam gagal memberikan solusi di ranah tersebut.

Tafsir ayat kontemporer masih mengamini manusia sebagai subjek tertinggi dari sifat kemuliaan Tuhan. Hari ini, para pemikir Islam, khususnya di Indonesia, gagal memberikan implementasi terhadap kesetaraan antara manusia dengan alam.

Kegagalan tersebut terpampang jelas melalui aturan perundangan yang ada. Secara yuridis normatif, definisi hutan dimaksudkan dalam UU No 4 Tahun 1999 T,entang Kehutanan seperti berikut ini.

“Hutan dalam undang undang tersebut berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohona dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.”

Lebih lanjut, pengajar hukum Bambang Supriyadi, mengartikan hutan sebagai hamparan yang didominasi pepohonan. Pada akhirnya, secara materil hutan tidak diartikan sebagai bagian yang memengaruhi daya hidup masyarakat.

Di beberapa daerah, masyarakat masih menggantungkan hidupnya untuk mencari makan di hutan. Keterkaitan masyarakat terhadap hutan dan kawasan hutan, antara lain sebagai mata pencaharian dengan memanfaatkan barbagai macam hasil hutan. Hasil tersebut, baik berupa tumbuhan, maupun hewan dan lahan untuk aktivitas pertanian.

Sebagian masyarakat adat juga masih memiliki pola untuk menjaga kearifan lokalnya masing masing. Ini kemudian yang tidak diasadari oleh negara sehingga melahirkan produk-produk undang undang cacat.

Sebut saja UU Minerba yang cacat secara formil, bahkan tidak ada ruang untuk dikaji secara materil. Ini dikarenakan proses pembuatannya yang terburu buru. Atau pada UU IKN, yang tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat adat di Kalimantan sana.

Sebagai masyarakat bernegara yang masih taat hukum, kita tidak akan mengharapkan negara untuk mengakumulasi keberadaan hutan sebagai penunjang daya hidup masyarakat.

Kita mendamba Negara yang berkeyakinan bahwa hutan bukan bahan jualan yang dieksploitasi dengan sewenang wenang. Alternatif, yang bisa kita gunakan untuk ini, yaitu melalui hasil revolusi kognitif manusia, Agama, misalnya.

Karena keadaan keadilan di negeri ini perlu diperbincangkan dengan cara seksama bukan dengan tempo yang sesingkat singkatnya, bukan dalam ranah webinar, bukan sekadar di diskusi pelataran yang dilaksanakan mahasiswa, bukan di seminar dan lain sebagainya.

Masalah hutan memerlukan proses wacana jangka panjang yang perlu melibatkan lapisan masyarakat pedesaan, sebagai pemanfat hutan.

Ditulis oleh:

Muhammad Ian Hidayat

Kader IMM Syariah UIN Alauddin

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner UIAD

Leave a Reply