KHITTAH.CO, Luwu —
Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Luwu secara resmi mengajukan permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu untuk membuka salinan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT Masmindo Dwi Area (MDA), Rabu 9 Juli 2025.
Perusahaan tambang emas tersebut diketahui beroperasi di kawasan Pegunungan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Permohonan itu dilayangkan melalui surat resmi kepada Kepala DLH Luwu, sebagai bentuk komitmen IMM terhadap keterbukaan informasi publik dan pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup.
“Permintaan ini bukan sekadar bentuk kepedulian terhadap isu lingkungan, tetapi merupakan bagian dari ikhtiar kami mendorong transparansi serta memastikan masyarakat terdampak dapat terlibat dalam proses pengawasan,” ujar Ketua PC IMM Luwu dalam keterangan tertulisnya.
IMM Luwu menegaskan bahwa dalam waktu dekat mereka akan menggelar forum terbuka untuk mengkaji dokumen AMDAL PT Masmindo Dwi Area bersama unsur masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok pemerhati lingkungan. Tujuannya, memastikan bahwa prinsip keberlanjutan dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal benar-benar dijalankan.
Permintaan tersebut mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), antara lain:
Pasal 22 dan 24, yang mewajibkan setiap kegiatan berdampak besar terhadap lingkungan memiliki AMDAL sebagai dasar kelayakan lingkungan hidup;
Pasal 26, yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, termasuk warga terdampak dan organisasi lingkungan dalam penyusunan AMDAL;
Pasal 65 dan 66, yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memberikan perlindungan hukum kepada setiap orang yang memperjuangkan hak tersebut.
Selain itu, IMM juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 yang mempertegas prinsip transparansi dalam pengelolaan dokumen lingkungan hidup, termasuk kewajiban mengumumkan hasil kelayakan lingkungan melalui media massa atau papan informasi di lokasi usaha.
“Transparansi atas dokumen AMDAL ini menjadi langkah awal untuk mencegah potensi konflik sosial, sekaligus memastikan bahwa keberadaan industri ekstraktif di Luwu sejalan dengan prinsip keadilan ekologis,” lanjutnya
IMM menegaskan bahwa perjuangan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan kontrol sosial agar investasi tidak dijalankan di atas kerentanan ekologis dan minimnya partisipasi masyarakat.
“Ketertutupan informasi hanya akan menumbuhkan ketidakpercayaan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi merugikan semua pihak, termasuk investor,” tegas Ketua IMM Luwu.
IMM Luwu pun mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya warga Luwu dan sekitarnya, untuk bersama-sama mendorong keterbukaan informasi lingkungan dan memperkuat pengawasan sosial atas aktivitas industri ekstraktif di wilayah mereka.