KHITTAH.CO, Sulbar – Bupati Polewali Mandar H Andi Ibrahim Masdar untuk sementara mengambil posisi direktur, dengan pertimbangan dan melihat kondisi RSUD yang kurang kondusif, dikarenakan persoalan internal. Berdasarkan surat pernyataan yang didasari dari UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pada kesempatan Selasa 21 Juli 2020, Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar, menyampaikan bahwa selama memegang posisi direktur beliau memfokuskan pada pembenahan manejemen rumah sakit dan Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat,ujar bupati kepada (Rakyat.co)
Kebijakan seperti ini pertama kali dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Biasanya, kepala daerah menunjuk sekretaris daerah, asisten, kepala dinas, maupun pejabat yang berkompeten kepala bidang menjadi pelaksana tugas (plt).
Hal itu menimbulkan reaksi dari Aktivis IMM Sulbar, Hadi Putra. Ia menilai keputusan bupati itu bisa berdampak negatif karena memunculkan kesan bahwa bupati menjadi penguasa yang berlebihan dalam menjalankan tugasnya. Jabatan itu, lanjutnya, seharusnya diisi oleh aparatur sipil negara yang berkompeten dalam bidang tersebut.
“Ini menyalahi tata kelola pemerintahan. Tidak boleh jabatan struktural kedinasan diisi oleh pejabat politik. Olehnya itu, bupati tidak boleh mengangkat dirinya sendiri. segera tunjuk pelaksana tugas yang baru. Masih banyak sosok berkompeten yang dapat mengurusi persoalan tersebut,” ungkapnya.
Ia pun berharap Pemprov Sulbar turun tangan melakukan pembinaan berjenjang.
“Sekda harus berani menegur. Ini aturan sangat fundament sekali, pemerintah harusnya yang menegakkan aturan itu. Hal ini tidak boleh berulang kembali. Sebelum itu, angkat pelaksana tugas yang baru ” tegas Hadi.