Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Opini

Jam Malam: Antara Data atau Sekadar Kata

×

Jam Malam: Antara Data atau Sekadar Kata

Share this article

Oleh: Masita

KHITTAH.CO, Opini – Menjelang tahun baru 2021, PJ Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengeluarkan Surat Edaran Nomor tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam menyambut perayaan natal dan tahun baru. Surat tersebut memuat beberapa poin yang mengintruksikan pembatasan dalam bidang tertentu di Kota Makassar sejak tanggal 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 mendatang.

Sesuai dugaan, surat tersebut menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan, khususnya masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Pasalnya, pemerintah menutup berbagai tempat fasilitas umum serta memberlakukan kembali jam malam, termasuk untuk tempat seperti mall, cafe, restoran, rumah makan, dan warkop.

Hal ini menjadi tamparan bagi pelaku usaha-usaha kecil yang mencoba bertahan di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid 19. Dengan adanya pemberlakuan jam malam bahkan penutupan tempat umum tertentu, ruang bagi pelaku usaha untuk memperoleh pendapatan berkurang drastis. Krisis pendapatan seperti ini terus terjadi selama pandemi.

Sebagai alternatif kebijakan pemberlakuan jam malam, Pj Walikota menyarankan kepada pelaku usaha yang terdampak seperti penjual terang bulan hingga pisang epe, untuk berjualan di siang hari saja. Alasannya, karena malam hari dianggap sebagai waktu dimana protokol kesehatan seringkali diabaikan, dengan berkumpul atau bersenang-senang.

Persoalan ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah waktu pengabaian protokol kesehatan cenderung terjadi di malam hari? Bagaimana dengan sisa waktu lainnya?

Meskipun titik penyebarannya ada di tempat-tempat umum, tetapi belum ada data yang menunjukkan bahwa penularan Covid 19 cenderung terjadi di malam hari, sehingga kebijakan ini perlu dipertanyakan efektivitasnya.

Selain itu, saran Pj Walikota untuk beroperasi di siang hari bagi usaha tertentu jelas tidak relevan. Kuliner khas seperti terang bulan, pisang epe, dan sebagainya adalah santapan yang cenderung disajikan pada malam hari. Ialah makanan pelengkap saat bersantai bersama teman maupun keluarga selepas hari yang panjang sehingga operasi penjualan di siang hari kemungkinan kurang diminati dan tidak menguntungkan bagi pelaku usaha.

Lalu, meskipun pada akhirnya usaha-usaha tersebut harus beroperasi di siang hari, apakah pemerintah sudah siap dengan segala hal yang tidak diinginkan di lapangan? Apakah tersedia lapak atau tempat berjualan bagi mereka di siang hari? Bagaimana jika terjadi benturan dengan pelaku usaha yang sejak awal sudah beroperasi di siang hari? Dengan adanya saran oleh Pj walikota tersebut, apakah mereka diizinkan mengisi ruang-ruang kosong di jalanan tempat mereka biasanya beroperasi di malam hari? Kita semua tentunya berharap bahwa pemerintah tidak hanya asal berkata tetapi ada solusi kongkret yang ditawarkan.

Solusi konkret yang dimaksud adalah solusi atau kebijakan yang mengacu pada data yang jelas dan bisa diuji kebenarannya. Covid-19 yang tidak jelas penyebarannya tidak seharusnya dihadapi dengan kebijakan yang tidak jelas pula, apalagi dampak yang ditimbulkan berpengaruh besar terhadap hajat hidup orang banyak.

Sebagai tambahan, pola pemerintah dalam menghadapi situasi saat ini juga perlu disoroti lebih lanjut. Pemerintah belakangan selalu fokus pada kebijakan yang sifatnya ‘melarang ini dan itu’. Persoalannya, kembali lagi bahwa larangan-larangan yang dikeluarkan pemerintah berkaitan erat dengan kesejahteraan, urusan perut rakyat. Sedangkan, pemerintah kurang mampu mengakomodir kebutuhan pokok masyarakatnya, sehingga masyarakat sendiri lebih memilih melanggar daripada harus mati kelaparan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali setiap langkah yang diambil. Mungkin saja langkah-langka promotif dan preventif jauh lebih dibutuhkan daripada langkah-langkah yang sifatnya represif. Edukasi terkait pentingnya protokol kesehatan perlu dimassifkan lagi.

Tentunya pemerintah sendiri harus menjadi promotor, konsisten dan menjadi teladan yang pantas dalam praktiknya. Selain itu, Pemerintah dalam langkahnya juga harus menyertakan data yang jelas serta menggunakan perbandingan-perbandingan yang terukur untuk menetapkan kebijakan.

Penulis adalah Koordinator Sekolah Gagasan, Korkom Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Hasanuddin.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply