Khittah.co, Makassar — Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar kembali menggelar Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha), bekerja sama dengan PT Bank Indonesia. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 2–4 Juni 2025, dan diikuti oleh para pengurus masjid, mahasiswa, serta calon juru sembelih halal.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi penyembelihan hewan sesuai syariat Islam, terutama menjelang pelaksanaan ibadah kurban pada Iduladha. Dalam sambutannya, Ketua Halal Center Unismuh Makassar, Dr. H. Mahmud Nuhung, menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai bagian dari jaminan kehalalan produk hewani.
“Tanpa mengetahui proses penyembelihan, kita tak bisa menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi. Pelatihan ini bukan hanya menjawab kebutuhan Iduladha, tetapi juga membangun sistem juru sembelih halal yang berkelanjutan dan tersertifikasi,” ujar Mahmud.
Perwakilan Bank Indonesia, Wahyu Purnama, yang hadir sekaligus membuka acara, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari dukungan BI terhadap ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Menurutnya, sektor halal menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional.
“Di Sulsel, terdapat 24 rumah potong hewan aktif. Untuk berfungsi sebagai RPH halal, setiap tempat harus memiliki juru sembelih bersertifikat. Apalagi menjelang Iduladha, diperkirakan lebih dari 48 ribu hewan akan disembelih di wilayah ini,” jelas Wahyu.
Ia menambahkan bahwa perhatian terhadap rantai pasok halal sangat penting, terutama karena Indonesia saat ini menempati peringkat kedua dunia dalam sektor produk halal, setelah Malaysia.
Wakil Rektor III Unismuh Makassar, Dr. KH. Mawardi Pewangi, turut menegaskan perlunya pengawasan berkelanjutan terhadap Halal Center sebagai lembaga penggerak jaminan halal di lingkungan kampus.
“Keberadaan Halal Center tidak cukup hanya secara administratif. Ia perlu hidup, diawasi, dan dibina agar tetap menjalankan fungsinya. Sertifikasi halal, pengawasan penyembelihan, hingga pengolahan produk harus terus diperkuat,” ujarnya.
Mawardi juga menyinggung urgensi menjaga kehalalan dalam konsumsi umat Islam. Ia mengutip ajaran Al-Qur’an yang melarang konsumsi makanan haram karena dapat mengeraskan hati, menipiskan keimanan, bahkan menjadi penghalang diterimanya ibadah.
“Menjaga makanan dan minuman tetap halal bukan hanya urusan teknis, tapi juga bagian dari ketaatan spiritual,” tutupnya.