Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaMuhammadiyah

Kadis Sosial Ajak Masyarakat Berzakat di Lazismu

×

Kadis Sosial Ajak Masyarakat Berzakat di Lazismu

Share this article
Kepala Dinas Sosial kota Makassar Muchtar Tahir (tengah) bersama relawan Lazismu Makassar

Khittah.co, Makassar — Kepala Dinas (Kadis) Sosial kota Makassar, Muchtar Tahir mengajak warga masyarakat berzakat di Lembaga Zakat, Infak dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu)

Hal itu Ia sampaikan saat menerima kunjungan relawan Lazismu di kantor Dinas Pendidikan di jalan Hertasning, Rabu, (11/04/2018)

“Saya berharap, warga dan simpatisan Muhammadiyah menjadikan Lazismu sebagai wadah untuk berzakat, infak dan sedekah,” kata Muchtar Tahir

Muchtar Tahir yang kini juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan melanjutkan lantaran Lazismu adalah lemabaga yang telah berbadan hukum jelas.

“Telah dikukuhkan dan di SK kan oleh Menteri Agama tahun 2002 lalu. Jadi, tak ada keraguan didalamnya,” tukasnya

untuk diketahui Lazismu adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.

Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002.

Dengan telah berlakunya Undang-undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015. Lazismu sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK Mentri Agama Republik Indonesia nomor 730 tahun 2016.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply