Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Kampus Marak Asusila, IMM Psikologi UNM Gelar Mimbar Keperempuanan

×

Kampus Marak Asusila, IMM Psikologi UNM Gelar Mimbar Keperempuanan

Share this article

KHITTAH.CO, Makassar- Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar Mimbar Keperempuanan di Aula MTM Fakultas Psikologi UNM pada Jumat, 23 Desember 2022.

Kegiatan dengan tema “Menyoal Kampus Darurat Kekerasan Seksual” ini menghadirkan 4 narasumber yang dibuka oleh Basti Tetteng selaku dosen dan pembina PK IMM Psikologi UNM.

Sulaiman Saputra selaku Ketua Umum PK IMM Psikologi UNM mengungkapkan bahwa mimbar keperempuanan merupakan wadah penguatan persepsi terhadap kasus asusila yang marak terjadi di kampus.

“Ini aksi nyata kami dalam menyikapi kejadian di kampus akhir-akhir ini. Kami sebagai mahasiswa Psikologi merasa bertanggung jawab terhadap kejiwaan korban. Pasti mereka sangat cemas dan terpukul,” ungkap Sulaiman.

Dalam kegiatan itu, Khusnul Wafiah Nabila Hawa selaku Ketua Bidang Immawati PK IMM Psikologi UNM menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan respons perilaku amoral yang marak terjadi.

“Kampus hari ini, seakan tidak ada ruang aman. Selalu terbayang, diikuti oleh rasa gelisah. Tempat pelampiasan nafsu yang tidak terkontrol,” ungkap Nabila.

Pada kesempatan itu, ia mengatakan bahwa kampus harus sigap menyelesaikan masalah tersebut.

“Kampus semakin mengkhawatirkan, tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kegiatan seperti ini menjadi wadah untuk speak up. Kita harus giatkan lagi,” jelas Nabila.

Lebih lanjut, Nabila berharap akan banyak orang yang tegas dan bersuara lantang terhadap kekerasan seksual.

“Semoga solusi alternatif dapat hadir pada pertemuan kita hari ini. Mampu menyikapi kasus kekerasan seksual yang terjadi selama ini,” kata Nabila.

Sementara itu, A. Zhafirah Anisa Putri selaku Presiden BEM Kema Fakultas Psikologi UNM menyampaikan bahwa  2021– 2022 terdapat 38 kasus kekerasan seksual di kampus UNM.

“Ada mahasiswa dengan mahasiswa. Ada pula dosen dengan mahasiswa”, ucap Zhafirah.

Ia menambahkan bahwa kasus semakin meningkat karena lemahnya tindakan kampus.

“Dengan banyaknya kasus yang terjadi, kita tidak pernah mendengar ada sanksi. Hukuman untuk pelaku kekerasan seksual,” tegas Zhafirah

Selain itu, Fadila Abdullah selaku Ketua Umum PK IMM Fakultas Ilmu Pendidikan UNM menyatakan bahwa kampus tidak serius dalam menangani kasus.

“Faktanya, terdapat regulasi yang mengatur kasus ini. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 tahun 2021, pasal 23 ayat 1 dan 2 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun, kampus UNM tidak pernah merealisasikannya,” tegas Fadila.

Lebih lanjut, Fadila mengungkapkan bahwa pembentukan satgas oleh UNM belum jelas.

“Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual itu belum sampai ke teman-teman mahasiswa. Siapa saja orangnya kami belum tahu. Apakah sudah dibentuk atau belum,” tutup Fadila.

(Sulaiman/Adim)

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply