
Hal itu disampaikan Andika Aulia, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum Unismuh, dalam wawancara via WhatsApp, Sabtu, 10 Januari 2026.
Meski Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka, Andika menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap melekat pada setiap orang yang berstatus tersangka hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penetapan tersangka bukanlah vonis. Dalam hukum pidana, asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga,” ujar Wakil Dekan Fakultas Hukum Unismuh Makassar itu.
Meski demikian, menurut dia, pejabat publik berada dalam tuntutan akuntabilitas yang lebih tinggi karena kebijakan yang diambil berdampak luas terhadap masyarakat. Karena itu, transparansi tidak bisa ditunda meskipun proses pidana masih berjalan.
“Publik berhak mengetahui dasar kebijakan, proses pengambilan keputusan, dan alasan administratif yang digunakan, terlebih ketika kebijakan tersebut berdampak langsung pada hak warga,” katanya.
Pernyataan tersebut mengemuka setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji. Mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dibenarkan juru bicara KPK Budi Prasetyo serta dikonfirmasi pimpinan KPK di bidang penindakan.
Diskresi bukan Cek Kosong
Andika menilai, perkara kuota haji menunjukkan ketegangan klasik antara diskresi kebijakan dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Dalam hukum administrasi pemerintahan, diskresi memang diakui untuk memberi ruang bagi pejabat mengambil keputusan dalam situasi tertentu. Namun, diskresi tidak dapat dipahami sebagai kewenangan tanpa batas.
Diskresi, kata dia, hanya sah jika tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, berbasis alasan objektif, bebas konflik kepentingan, serta dilakukan dengan iktikad baik.
Masalah muncul ketika diskresi digunakan untuk tujuan yang menyimpang. Pada titik itulah, menurut Andika, kebijakan dapat ditarik ke ranah pidana korupsi, terutama bila kewenangan jabatan dipakai untuk menguntungkan pihak tertentu—diri sendiri, orang lain, atau korporasi—melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan, dan berakibat pada kerugian negara.
“Yang diuji bukan hanya kebijakannya, tetapi motif, prosedur, dan akibat dari kebijakan tersebut,” ujarnya.
Duduk Perkara Kuota Tambahan
Dalam perkara ini, KPK menyorot kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada 2024. Kuota tambahan tersebut dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dipersoalkan karena kuota haji khusus diatur sebagai persentase dari total kuota nasional, sehingga pembagian secara “rata” dinilai menyimpang dari semangat pengaturan. Persoalan tersebut kemudian berdampak pada calon jemaah haji reguler.
KPK menyebut sekitar 8.400 calon jemaah yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan semestinya dapat berangkat setelah adanya kuota tambahan pada 2024 justru gagal berangkat. Selain itu, KPK mengungkap dugaan awal kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Kerugian Negara dan Hak Warga
Menurut Andika, ketika penegak hukum menyebut potensi kerugian negara, pembuktian pidana akan menitikberatkan pada apakah perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang tersebut benar-benar menghasilkan kerugian negara yang dapat dihitung dan dibuktikan.
Namun, ia mengingatkan bahwa dalam layanan publik seperti haji, persoalan tidak berhenti pada kerugian negara. Ada dimensi hak warga negara yang juga harus diperhatikan.
“Dalam kasus seperti ini, kerugian negara dan pelanggaran hak warga bisa muncul bersamaan. Negara berpotensi dirugikan, sementara warga kehilangan akses terhadap layanan publik yang seharusnya adil, transparan, dan pasti,” katanya.
Tanggung Jawab Jabatan dan Pidana Personal
Andika juga membedakan antara tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pidana personal dalam perkara kebijakan strategis. Tanggung jawab jabatan bersifat administratif, yakni menilai kesesuaian keputusan dengan kewenangan, prosedur, SOP, serta asas-asas pemerintahan yang baik. Konsekuensinya bisa berupa pembatalan kebijakan, sanksi administratif, atau perbaikan tata kelola.
Adapun tanggung jawab pidana personal menuntut pembuktian unsur delik pada individu pejabat, termasuk niat, tindakan penyalahgunaan, dan akibat berupa kerugian negara. Karena itu, seorang menteri tidak otomatis dipidana hanya karena kebijakannya bermasalah.
“Yang harus dibuktikan adalah apakah kewenangan jabatan digunakan untuk tujuan yang menyimpang dan menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Dorong Reformasi Tata Kelola Haji
Lebih jauh, Wakil Dekan Fakultas Hukum Unismuh itu menilai, berulangnya kasus korupsi di sektor haji menunjukkan bahwa penegakan hukum selama ini lebih kuat menghukum individu dibanding membenahi sistem. Padahal, tanpa reformasi tata kelola, ruang abu-abu akan terus terbuka.
Ia mendorong pembenahan mendasar, mulai dari penegasan norma kuota tambahan agar rumus pembagian jelas dan konsisten dengan kerangka hukum, keterbukaan data kuota dan daftar tunggu agar dapat diaudit, penutupan celah konflik kepentingan, hingga penguatan pengawasan administratif sebagai langkah pencegahan.
Selain itu, Andika menekankan pentingnya pemulihan korban. Menurut dia, penindakan hukum tidak boleh berhenti pada status tersangka atau vonis semata.
“Negara juga harus memikirkan mekanisme pemulihan bagi calon jemaah yang dirugikan, agar hak-hak mereka benar-benar kembali,” katanya.
Kasus kuota haji, pada akhirnya, bukan hanya menguji efektivitas penegakan hukum. Ia juga menjadi ujian bagi negara dalam merapikan tata kelola layanan publik yang menyangkut hajat hidup sekaligus hajat ibadah warganya.





















