Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
LiterasiOpiniPendidikan

​Kepemimpinan Inklusif Ala Perempuan

×

​Kepemimpinan Inklusif Ala Perempuan

Share this article
Rizqa

Oleh: Rizqa Ananda Hanapi (​Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS)

KHITTAH.CO — Sistemm kekeluargaan patrilineal di Indonesia menempatkan sudut pandang patriarki sebagai suatu kelaziman. Dalam struktur sosial, laki-laki seringkali ditempatkan sebagai pemimpin dan perempuan senantiasa dianggap sebatas kaum yang dipimpin. Masyarakat pada umumnya seakan mensinonimkan kepemimpinan dengan maskulinitas sehingga kepemimpinan perempuan dianggap sebagai fenomena luar biasa.

​Dalam perspektif gender, posisi perempuan dan laki-laki dalam kepemimpinan masih sangat jauh ketimpangannya. Secara sadar atau tidak sadar, mulai dari scope kecil misalnya organisasi kemahasiswaan hingga jabatan politik, masyarakat cenderung untuk memilih laki-laki menjadi pimpinan dan menempatkan perempuan pada bidang administratif seperti sekretaris, bendahara, dan sebagainya. Kondisi ini selain disebabkan oleh kentalnya budaya patriarki, juga dipengaruhi oleh stereotypes, nilai-nilai tradisional, agama atau aliran kepercayaan, dan berbagai unsur eksternal lainnya.

​Adapun stereotypes yang seringkali menjadi tantangan bagi perempuan dalam mengaktualisasikan dirinya antara lain: 1) bahwa perempuan secara fisik lemah dibanding laki-laki; 2) perempuan cenderung mengutamakan perasaannya sehingga tidak logis; dan 3) perempuan tidak dapat menjalankan kodratnya apabila bekerja di luar rumah. Anggapan-anggapan ini tentu saja sangat tidak tepat dalam konteks kepemimpinan, mengingat bahwa kondisi fisik yang relatif lebih lemah tidak serta-merta menggagalkan seseorang untuk memimpin suatu organ. Pandangan yang menitikberatkan kekuatan fisik sebagai modal utama dalam memimpin tentunya sangat tidak relevan. Kemudian tuduhan mengenai irasionalitas perempuan karena mengutamakan perasaan dalam bertindak sangat tidak tepat.

​Hakikatnya semua manusia dibekali akal sehat oleh Pencipta. Pemikiran bahwa perempuan cenderung menggunakan sisi emosionalnya sebenarnya menunjukkan bahwa perempuan mempertimbangkan banyak hal, melihat berbagai sisi, dan selalu berupaya menemukan aspek lain dalam pengambilan keputusan sehingga mendorongnya untuk bertindak lebih efektif dan efisien. Mengenai pengabaian terhadap kodrat yang sering dituduhkan pada perempuan apabila bekerja di luar rumah tentunya merupakan tuduhan yang tidak beralasan. Tugas perempuan untuk melahirkan, menyusui, dan mendidik anak tidak serta-merta diabaikan hanya karena perempuan turut berkarir dan menjadi pemimpin.

​Selain stereotype di atas, tantangan yang dihadapi perempuan terletak pada nilai-nilai tradisional yang memengaruhi perilaku keluarga dan lingkungan sehingga secara otomatis mendorong perempuan untuk mengabaikan potensinya, tidak hanya dalam menjadi seorang pemimpin, namun bahkan dalam mengakses haknya sendiri. Misalnya dalam hak untuk mendapatkan pendidikan, banyak masyarakat yang berpandangan bahwa perempuan tidak boleh berpendidikan tinggi karena takut tidak ada yang akan menikahinya. Kecenderungan masyarakat adat yang memandang kedudukan perempuan tergantung pada “dengan siapa ia menikah” pun masih sangat kental.

​​Selain itu mayoritas masyarakat di Indonesia yang masih tabu dengan isu-isu feminisme menganggap kesetaraan gender sebagai bentuk perlawanan terhadap ketentuan agama sehingga mengakibatkan terbatasnya ruang gerak perempuan. Pemahaman yang kurang komprehensif mengenai ketentuan agama pada kenyataannya masih menjadi penghalang bagi pengembangan diri. Dalam kondisi ekstrem, ayat-ayat suci bahkan digunakan secara langsung untuk menyerang dan mendiskriminasi sehingga perempuan menjadi ragu untuk mengambil peran dalam sebuah organisasi.

​​Kepemimpinan perempuan memang tidak dapat terwujud secara instan. Masyarakat Indonesia berangkat dari nilai-nilai patriarki yang amat kuat sehingga tidak dapat dituntut untuk langsung menerima paradigma baru mengenai kepemimpinan yang dijalankan oleh perempuan. ​​Sebelum menuju ke arah itu, masyarakat Indonesia perlu menyadari bahwa derajat antara laki-laki dan perempuan itu setara. Kesadaran ini harus dimiliki setiap orang baik laki-laki maupun perempuan.

​Selain itu masyarakat perlu menyadari bahwa terjadinya perkembangan zaman menyebabkan kondisi sosial semakin kompetitif sehingga tidak mungkin lagi membatasi ruang gerak individu termasuk perempuan dalam mengembangkan dirinya. Dalam menghadapi kondisi ini perempuan perlu dibekali dengan ilmu pengetahuan, keterampilan, serta kesempatan seluas-luasnya untuk menemukan potensi terbaiknya dalam menjadi pemimpin di berbagai bidang kehidupan.

​​Selain menyoroti masalah eksternal, perempuan pun harus memperkuat diri sendiri. Perempuan harus mengidentifikasi nilai serta potensi dalam dirinya untuk dapat menghadapi setiap tantangan. Perempuan tidak boleh mudah merasa terintimidasi oleh orang lain, baik oleh laki-laki maupun perempuan lainnya, dan fokus pada pengembangan diri sendiri pada titik maksimal. Selain itu perempuan perlu menyadari bahwa tantangan utama yang dapat membatasinya tidak datang dari unsur-unsur eksternal, melainkan dari dalam dirinya sendiri. Tantangan tersebut adalah keraguan dan rasa rendah diri.

​​Perempuan perlu secara cermat memandang kondisi serta kebutuhan negara ini. Sebagai negara dengan karakteristik masyarakat majemuk, bentuk kepemimpinan yang perlu didorong di Indonesia bukan lagi kepemimpinan yang mengusung sisi maskulinitas melainkan pada kepemimpinan yang bersifat inklusif. Pemimpin yang inklusif adalah pemimpin yang dapat menempatkan dirinya ke dalam cara pandang orang atau kelompok lain dalam mengambil kebijakan. Perempuan yang secara alamiah memiliki kepedulian yang tinggi kepada orang lain dianggap mampu mengungkap sudut pandang yang berbeda sehingga dipercaya mampu menghadirkan kepemimpinan yang inklusif bagi setiap golongan.

​​Mewujudkan kepemimpinan perempuan sebenarnya telah disadari dengan diaturnya secara normatif mengenai keterwakilan perempuan untuk menduduki jabatan politik. Prinsip affirmative action yang dianut Undang-Undang Pemilu mensyaratkan setiap partai politik peserta pemilu wajib memenuhi syarat 30 persen peserta pemilu adalah perempuan. Namun hal tersebut tidak langsung berjalan efektif mengingat hingga saat ini keterwakilan perempuan di parlemen belum mencapai 30 persen. Dengan demikian, harus disadari bahwa pendekatan normatif perlu diwujudkan dengan komitmen bersama untuk memenuhi syarat tersebut. Setiap unsur termasuk partai politik perlu memberikan pendidikan politik yang memadai kepada masyarakat khususnya perempuan agar berani terjun ke dunia politik.

​​Selain dunia politik, perempuan tidak perlu khawatir untuk melibatkan diri di berbagai bidang lain, misalnya bidang ekonomi, sosial, teknologi, dan sebagainya. Perempuan sebagai pilar peradaban harus berani untuk mengambil peran dalam dalam rangka mendorong pembangunan bangsa, mengupayakan kemajuan negara, mencapai keharmonisan, dan menciptakan kehidupan yang lebih bermartabat.(*)

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner UNISMUH MAKASSAR

Leave a Reply